Konsekuensi Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan Dalam Penerapan Ketentuan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19
Konsekuensi Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan Dalam Penerapan Ketentuan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19
PENULIS
K u s n o
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
2020
Abstract
The Covid 19 pandemic has become a non-natural disaster phenomenon which on the one hand provides a tough test to mankind, but on the other hand provides many lessons in various aspects of human life today. The implications of handling the prevention of the spread of Covid 19 not only have an impact on the medical world but have become a trigger for multiply effects in other areas of life, including economy, politics, social, culture, defense and security, including in the fields of government and law.
In carrying out the function of protecting citizens from this outbreak, government officials with the authority possessed carry out regulatory functions through law enforcement of the provisions of the health protocol in preventing Covid 19, but at the same time it becomes a public concern, because law enforcement is only sharp down but blunt upward. The number of violations of the provisions of the health protocol by officials and elites has made it more difficult to build public awareness in general. A complete understanding of the legal awareness and compliance of citizens must start from the awareness and obedience of the government apparatus and the nation's elite.
It should be understood that there are consequences for government officials who violate statutory provisions regarding health protocols in preventing the spread of Covid 19 which can be categorized as maladministration or abuse of authority.
Keywords: Violations, consequences and maladministration.
Abstrak
Pandemi Covid 19 menjadi sebuah fenomena bencana nonalam yang di satu sisi memberikan ujian berat kepada umat manusia, namun disisi lain memberikan banyak hikmah di berbagai aspek kehidupan manusia saat ini. Implikasi penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 tidak saja berdampak pada dunia medis akan tetapi telah menjadi triger bagi terjadi multiply efek pada bidang kehidupan lainnya, tak terkecuali ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanantermasuk pada bidang pemerintahan dan hukum.
Dalam melaksanakan fungsi perlindungan kepada warga negara dari wabah ini, maka aparatur pemerintah dengan kewenangan yang dimiliki, melaksanakan fungsi pengaturan melalui penegakan hukum ketentuan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19, namun disaat yang bersamaan justru menjadi kekawatiran publik, karena penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Banyaknya pelanggaran ketentuan protokol kesehatan justru oleh kalangan pejabat dan elit, menjadi faktor makin sulitnya membangun kesadaran publik secara umum. Pemahaman yang utuh akan kesadaran dan kepatuhan hukum warga masyarakat harus dimulai dari kesadaran dan kepatuhanpihak aparatur pemerintah dan elit bangsa ini.
Perlu dipahami bahwa ada konsekuensi bagi pejabat / aparatur pemerintah yang melanggar ketentuan perundang-undangan tentang protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dapat di kategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang
Kata Kunci : Pelanggaran, konsekuensi dan maladministrasi
BAB I
PENDAHULUAN
Kepastian hukum dan penegakannya menjadi ciri dan syarat bagi good governance sebuah negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut negara kita, dalam menjamin pelayaan publik sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, sebesar-besarnya dalam tercapainya masyarakat adil dan makmur. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat pemerintahan melaksanakan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut pejabat pemerintahan memperoleh wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan, oleh karena itu maka pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pandemi Covid-19 yang melanda secara global sampai saat ini masih berlangsung dan sulit diprediksi kapan berakhirnya. Kenyataan dan fakta inilah, maka pandemi Covid-19 memang harus dihadapi. Harus dikelola dengan baik. Negara harus hadir. Melindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari berbagai krisis akibat Covid-19.
Pemerintah sebagai eksekutif penyelenggara Negara mendapat peran dan tanggung jawab berada pada posisi paling depan disamping fungsi dan posisi legislative dan yudikatif. Dengan demikian adminsitrasi pemerintah harus siap menjawab mewabahnya Covid-19. Sesungguhnya adminitrasi pemerintahan termasuk didalamnya adalah manajemen pemerintahan mencakup pekerjaan pelayanan, pengawasan dan pengendalian dari kegiatan masyarakat.
Berangkat dari hal tersebut, pemerintah dewasa ini ketika menghadapi Covid-19 harus penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Suka atau tidak suka pemerintah baik pusat maupun daerah, provinsi dan kabupaten-kota, walau dilematis ketika mengambil kebijakan publik harus mengambil langkah ini. Diam saja itu sudah termasuk kebijakan.
Kebijakan publik
Apa syarat sebuah kebijakan publik yang baik ? Paling tidak ada tiga acuan untuk menentukan sebuah kebijakan publik yang baik, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Kedua, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya dan ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik.
Disinilah hambatan akan selalu muncul pada aspek adanya korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya serta ketika menetapkan organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan, sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik. Mengapa hambatan selalu muncul pada tahapan ini ? Karena harus ada langkah untuk menterjemahkan dari kebijakan publik yang masuk kategori kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen. Sebab selama masih berupa kebijakan publik atau bisa disebut kebijakan politik tidak diterjemahkan menjadi kebijakan manajemen maka tidak bisa diimplementasikan.
Pada tataran kebijakan manajemen, sekaligus menyangkut hal-hal seperti tidak merugikan siapapun, kalaupun ada yang di rugikan, jumlahnya dapat di minimalisir. Memiliki tujuan untuk memajukan atau mendukung perkembangan. Memiliki tujuan jangka panjang dan dapat di terima orang banyak. Kebijakan publiK tersebut dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah rujukannya menyangkut kepentingan bersama, adanya keterlibatan aparat pemerintah dan bersifat umum, penting untuk menangani suatu masalah yaitu Covid-19.
Diskresi
Contoh kebijakan publik (tataran konsep) yang harus diterjemahkan menjadi kebijakan manajemen (tataran operasional), seperti pemerintah mengambil kebijakan publik berupa menetapkan Bencana Nasional, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), belajar dari rumah, bekerja dari rumah, ibadah di rumah, di rumah aja, cuci tangan, pakai masker, social distance, jaga jarak, new normal dan masih banyak contoh lain.
Siapa yang menterjemahkan kebijakan publik menjadi kebijakan manajemen ? Ketika kebijakan publik diambil oleh Presiden maka berlaku secara nasional. Penterjemah ditingkat nasional oleh kementrian dan lembaga tingkat nasional. Ditingkat nasional ini yang secara operasional sekaligus menterjemahkan adalah pimpinan tertinggi di kementrian atau lembaga tersebut. Di kementrian diterjemahkan oleh Sekretaris Jendral beserta jajaran lainnya sampai ke tingkat bawah.
Untuk daerah masing-masing kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota menterjemahkan kebijakan publik nasional yang diterjemahkan implementasinya oleh Sekda dan jajarannya. Bisa juga kebijakan publik diambil oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota. Masing-masing Sekretaris Jendral dan Sekretaris Daerah harus menterjemahkan menjadi kebijakan manajemen.
Karena masing-masing daerah memiliki karakter yang berbeda dimungkinkan gubernur, bupati dan walikota juga lazim membuat kebijakan publik untuk wilayahnya. Pada tataran menterjemahkan kebijakan publik menjadi kebijakan manajemen ada beberapa hal yang harus disiapkan. Persiapannya adalah, 5M. M pertama, man atau SDM. M kedua, Money atau dana, M ketiga Method atau metode atau strategi, M keempat, matrial, logistic atau infrastruktur dan M kelima, minute atau durasi waktu.
Dari tataran implementasi agar bisa lancar, ada satu langkah yang sulit dihindari adalah mengambil langkah diskresi. Semua pejabat pemerintahan di Pusat dan Daerah harus memahami substansi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar bisa terhindar dari jerat tindak pidana korupsi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memuat pedoman dan langkah-langkah yang harus dipenuhi seorang pejabat pemerintahan ketika hendak mengambil keputusan atau kebijakan publik termasuk mengambil diskresi. Dengan mengikuti panduan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, seorang pejabat bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Pemahaman yang baik para pejabat terhadap UU Administrasi Pemerintahan adalah cara mempersiapkan payung perlindungan baik bagi personil pejabat tertentu maupun bagi penyelenggara pemerintahan secara umum. Pejabat dituntut agar mengetahui kapan bisa membuat diskresi, dan apa saja yang harus ditempuh ketika hendak membuat diskresi itu. Hal ini perlu mengingat pejabat pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dimungkinkan mengambil langkah diskresi dengan harapan tidak terjadi stagnan, kemandegan. (Sumber : Administrasi Pemerintahan Harus Siap Kelola Covid-19, penulis Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng).
Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.
Masih terjadinya pelanggaranketentuan protokol kesehatan yang dilakukan oknum pejabat / aparatur pemerintah baik secara diri pribadi maupun instansi boleh jadi disebabkan oleh buruknya pemahaman yang bersangkutan tentang adanya konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan dan kurangnya pemahaman akan dampak pandemi yang lebih luas yang pada akhirnya akan menjadi tragedi nasional bahkan tragedi kemanusiaan jika tidak adanya pengendalian dan pencegahan secara disiplin dan ketat.
BAB II
PENERAPAN HUKUM
PENEGAKAN KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID 19
Sejak adanya penemuan warga negara Indonesia dinyatakan positif terinfeksi COVID19 ini pihak pemerintah dalam hal Kementrian Kesehatan RI sudah berbeda data dengan sebagian data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Propinsi. Sikap pemimpin daerah dan pusat pun acapkali berbeda sudut pandang bahkan berbeda dalam melihat kondisi kedaruratannya. Mulai temuan warga positif sampai negara hadir untuk menganggap serius masalah wabah ini sudah ada jeda waktu sekitar 2,5 bulan, yaitu dengan dibentuknya GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN VIRUS CORONA melalui Keppres nomor 7 tahun 2020 pada tanggal 15 Maret 2020, itupun atas permintaan dan desakan WHO agar pemerintah Indonesia segera mengumumkan darurat nasional Corona (sumber detik news, judul: Round Up-Menaruh Harap Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Minggu, 15 Maret 2020, 06:21WIB).
Sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2020 sudah makin meluas wabah ini di seantero Indonesia, aturan pencegahan penularan wabah ini menjadi diskusi publik dan hanya sebatas himbauan untuk menjalankannya, semua di kembalikan hanya pada kesadaran masyarakat, tanpa adanya upaya pemaksaan hukum positif sebagai disiplin kepatuhan warga negara. Trend warga yang terinfeksi terus meningkat hingga saat ini karena masyarakat masih abai terhadap himbauan, jika penegakan aturan social distancing di Indonesia hanya bergantung kepada aparat penegak hukum, apakah cukup sumber dayanya? Lalu bisakah kita berharap dari kesadaran masyarakat sendiri?
Sebagai langkah jangka pendek maka Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), patut kita puji. Atas dasar maklumat itulah penegak hukum bergerak untuk membubarkan kerumunan dan mengkondisikan social distancing yang aman bagi memotong penyebaran wabah.
Fakta lapangan aspek psikologi kegamangan pemerintah dalam menetapkan kepastian kondisi darurat terhadap penyebaran COVID-19 ini juga mempengaruhi ketaatan masyarakat untuk mematuhi aturan social distancing ini, masyarakat terus beraktifitas seperti biasa tanpa alat pelindung diri yang memadai bahkan masih jamak kita lihat agenda kerumunan masyarakat belangsung di berbagai daerah. Alasan klasik dengan membenturkan masalah kedaruratan keselamatan rakyat dengan kalkulasi ekonomi, berdampak dengan keras kepalanya masyarakat untuk juga tetap tidak mematuhi social distancing atas dasar mencari nafkah dan mempertahankan hidup. Selamatkan rakyat apapun dan berapapun biayanya. Jika rakyat selamat maka ekonomi negara akan dengan mudah kita recovery.
Data Penyebaran COVID-19 Indoensia dari waktu ke waktu terus meningkat, itu menandakan bahwa penyebaran wabah ini belum mencapai klimak, yang bermakna pula bahwa upaya pemerintah dan disiplin masyarakat belum maksimal dalam mencegah dan memotong penyebaran COVID-19.
Segera pemerintah memanfaatkan payung hukum UU 6 Tahun 2018 untuk menyatakan kondisi darurat sehingga disiplin masyarakat dapat dikendalikan dengan kepastian hukum.
Tidakkah kita prihatin dengan beratnya beban tenaga medis, berapa sudah kalangan medis yang membantu dan menolong pasien justru menjadi korban?, tidak prihatinkah kita dengan aparat penegak hukum yang terus harus berhadapan dengan masyarakat untuk menghimbau agar tetap tidak berkerumun. Tidakkah kita melihat fakta bahwa fasilitas kesehatan bagi penderita COVID-19 sangat terbatas dan tidak mungkin menampung pasien bahkan untuk hanya 20% jumlah penduduk?
Penerapan kedaruratan juga mengamanahkan tanggung jawab negara untuk menjamin seluruh manusia yang ada di republik ini untuk mendapat perlindungan hak haknya dalam kondisi darurat, antara lain yang pokok adalah hak hidup, sehingga kebutuhan pokok harus menjadi perhatian pihak pemerintah untuk memenuhinya.
UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pada Pasal 9 ayat (1) Pasal 49 ayat (1), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 93:
Pasal 9 Ayat (1):
Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 49 ayat (1):
Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Pasal 59 ayat (3):
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pasal 93:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada pasal 9.
Dengan UU tersebut diatas sebenarnya sudah cukup pemerintah segera mengambil semua tindakan baik terhadap penegakan disiplin social distancing melalui PSBB atau dalam terminologi internasional disebut Lockdown tanpa harus membuang energi dengan membuat PERPPU.
Disisi lain UU Nomor 6 tahun 2018 dianggap bersifat norma umum belum mengatur sampai dengan petunjuk tehnis pelaksanaan pembatasan sosial, sehingga terus mendorong dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial (Sosial Distancing) Berskala Besar khusus dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Walikota Tegal membuat terobosan birokrasi untuk menyelamatkan warganya dengan menyatakan karantina lokal atau local lockdown pada tanggal 26 Maret 2020, yang menjadi pemicu banyak daerah menyatakan hal yang sama, pada saat yang bersamaan memaksa pemerintah pusat untuk mempertimbangkan aturan perundang-undangan sebagai juklak kondisi darurat dalam rangka suatu daerah bisa memberlakukan lockdown dan pembatasan sosial berupa karantina kewilayahan.
Hukum Indonesia bergeliat pada tanggal 31 Maret 2020, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Dengan PP ini makin menguatkan landasan hukum pemberlakuan social distancing sebagai sumber hukum ketertiban masyarakat untuk mematuhinya.
PP tersebut berisi 7 Pasal, yang menerangkan tentang kriteria dan tata cara penetapan kondisi darurat pemberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (social distancing and lockdown). Dalam PP tersebut juga dijelaskan apa tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat atas kondisi pembatasan sosial/social distancing/lockdown, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 : Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Selanjutnya dijelaskan apa maksud kebutuhan dasar penduduk didalam lampiran Penjelasan Peraturan Pemerintah ini yaitu pada :
Ayat (3) :
Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Peraturan Pemerintah tersebut selanjutnya menjadi landasan terbitnya berbagai peraturan daerah di tingkat propinsi dan kabupaten/kota sebagai turunannya, baik itu berkenaan dengan tata sosial masa pandemi pada tataran pemerintahan, pendidikan, sarana prasarana ekonomi, lalu lintas dan lain sebagainya.
Dalam dinamika penerapan hukum protokol kesehatan tersebut hingga saat ini, masih menunjukkan rendahnya tingkat disiplin masyarakat, hal ini dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan.
2. Krisis kepercayaan masyarakat atas penanganan wabah oleh pemerintah.
3. Pelanggaran yang dilakukan aparatur/pejabat pemerintah.
4. Krisis ekonomi (resesi) .
BAB III
POKOK-POKOK KONSEKUENSI HUKUM
PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH ATAS PROTOKOL KESEHATAN
Menurut Philipus M Hadjon, dalam hukum administrasi dikenal istilah kewenangan atau wewenang, yang seringkali disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid”.Ada sedikit perbedaan antara istilah wewenang atau kewenangan dengan istilah bevoegdheid. Perbedaan terletak dalam karakter hukumnya. Istilah Belanda bevoegdheid digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun hukum privat, sedangkan di Indonesia selalu digunakan dalam konsep hukum publik.
Sebagai suatu konsep hukum publik, wewenang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga komponen, yaitu:
a. Pengaruh
b. Dasar hukum
c. Konformitas hukum.
Komponen pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum. Komponen dasar hukum, bahwa wewenang itu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya, dan komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standar wewenang yaitu standar umum (semua jenis wewenang) dan standar khusus (untuk jenis wewenang tertentu).
Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Ridwan HR berpendapat bahwa wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten).
Menurut Philipus M. Hadjon, tanggung jawab pejabat dalam melaksanakan fungsinya dibedakan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi. Tanggung jawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindak pemerintahan. Dalam hukum administrasi, persoalan legalitas tindak pemerintahan berkaitan dengan pendekatan terhadap kekuasaan pemerintahan. Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan pendekatan fungsionaris atau pendekatan perilaku dalam hukum administrasi. Tanggung jawab pribadi berkenaan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service. Pembedaan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi atas tindak pemerintahan membawa konsekuensi yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana, tanggung gugat perdata dan tanggung gugat tata usaha negara (TUN). Tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi. Dalam kaitan dengan tindak pemerintahan, tanggung jawab pribadi seorang pejabat berhubung dengan adanya maladministrasi. Tanggung gugat perdata dapat menjadi tanggung gugat jabatan berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Tanggung gugat perdata menjadi tanggung gugat pribadi apabila terdapat unsur maladministrasi. Tanggung gugat TUN pada dasarnya adalah tanggung gugat jabatan.
Menurut Tatiek Sri Djatmiati, dalam konteks tindak pidana korupsi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) atau unreasonableness (sewenang-wenang), keduanya merupakan parameter yang utama ada tidaknya penyimpangan dalam penggunaan wewenang pemerintahan tentunya di samping asas-asas hukum administrasi yang lain. Dalam hal terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang, maka terdapat unsur maladministrasi dan tentu ada unsur perbuatan melawan hukum, dan perbuatan itu menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang melakukannya. Abuse of power lebih luas pengertiannya daripada unreasonableness, namun dalam kajian hukum administrasi keduanya sangat diperlukan untuk menentukan ada tidaknya korupsi pejabat.
Menurut Indriyanto Seno Adji, dalam kerangka hukum administrasi negara, parameter yang membatasi gerak bebas kewenangan aparatur negara (discretionary power) adalah detournement de povoir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenang-wenang). Sedangkan dalam area hukum pidanapun memiliki kriteria yang membatasi gerak bebas kewenangan aparatur negara berupa unsur “wederechtelijkheid” dan menyalahgunakan kewenangan.
Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa, kewenangan pemerintahan yang selanjutnya disebut kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa:
1. Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
a. Peraturan perundang-undangan; dan
b. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
3. Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Indriyanto Seno Adji memberikan perspektif tentang penyalahgunaan kewenangan dalam 3 bentuk:
a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan;
b. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan tersebut oleh undang-undang atau peraturan- peraturan lain;
c. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Tiga bentuk pengertian tersebut secara maknawi menjadi domain kajian hukum administrasi.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 selanjutnya mengatur lebih lanjut tentang larangan penyalahgunaan wewenang, sebagai berikut :
1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur lebih lanjut tentang akibat hukum dari suatu Keputusan dan/atau Tindakan yang memenuhi kriteria penyalahgunaan wewenang, sebagai berikut:
1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan yang berwenang melakukan penilaian ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 87 Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 21 menyatakan bahwa:
1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
3) Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
5) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan banding diajukan.
6) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Penilaian unsur Penyalahgunaan Wewenang. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tersebut diatur hal tentang kekuasaan pengadilan dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebagaimana hal berikut di bawah ini:
Pasal 2
1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah sebelum adanya proses pidana.
2) Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa dan memutus penilaian permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Kewenangan PTUN untuk mengadili permohonan penilaian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah dapat dilakukan sebelum adanya proses pidana. Hal tersebut memberikan kesan bahwa proses peradilan pidana dapat mengesampingkan proses peradilan administrasi.
Di sisi lain PTUN baru berwenang mengadili permohonan penilaian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sehingga Pemohon tidak serta merta dapat mengajukan permohonan penilaian kepada PTUN. Oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 3 dinyatakan bahwa:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintah dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.”
Dalam materi permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2, maka hal-hal yang dimohonkan oleh Pejabat Pemerintahan untuk diputus oleh hakim adalah:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
b. Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang;
c. Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon uang yang telah dibayar, dalam hal Pemohon telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka diketahui bahwa PTUN memperoleh kewenangan atribusi tidak hanya terbatas pada pengawasan dan pengujian terhadap penyelenggaraan pemerintahan saja, melainkan juga dalam hal memutuskan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
Selanjutnya Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur hal- hal sebagai berikut:
1) Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
2) Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
a. tidak terdapat kesalahan;
b. terdapat kesalahan administratif; atau
c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
3) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
5) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
6) Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pejabat Pemerintahan tersebut dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), yang diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dimana disebutkan bahwa APIP melakukan pengawasan intern melalui: a. audit, b. reviu, c. evaluasi, d. pemantauan, dan e. kegiatan pengawasan lainnya. Selanjutnya Pasal 49 ayat (1) dinyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. BPK; b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat Kabupaten/kota. Selanjutnya ditegaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh APIP dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. profesional; b. independen; c. objektif; d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini. Oleh karena itu maka tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan berdasarkan Pasal 25 ayat (7), perlu dilakukan koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing antara: a. Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian terkait, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota; dan b. kepolisian dan/atau kejaksaan.
Selanjutnya Pasal 25 ayat (9) menyatakan bahwa: Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan. Sedangkan ketentuan ayat (10) menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan UU Administrasi Pemerintahan diatas jelas bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang dalan kedudukannya sebagai pribadi maupun aparatur pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang dapat ditindak secara hukum melalui APIP sesuai dengan tingkat hierarki aparatur yang bersangkutan. Makna kategori maladministrasi tidak saja terbatas pada adanya kerugian keuangan negara namun juga adanya pelanggaran disiplin dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu diskresi di setiap lembaga di setiap tingkatan dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran aparatur pemerintahan dalam mengikuti ketentuan protokol kesehatandi masa pandemi Covid 19.
BAB IV
DISKRESI BAGIAN DARI SOLUSI
KECERDASAN HUKUM APARATUR PEMERINTAH
Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. Namun, terdapat penyalahgunaan akibat adanya diskresi yang diberikan secara luas tersebut sehingga pada paradigma New Public Service (NPS) diskresi tetap dibutuhkan, akan tetapi dibatasi dan harus dilakukan secara bertanggung jawab (Denhardt & Denhardt, 2003). Sehingga apabila diskresi dilakukan secara tidak bertanggung jawab atau "kebablasan" maka akan berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Secara istilah, diskresi berasal dari kata discretion (Inggris), discretionair (Perancis), freies ermessen (Jerman) yang notabene mutlak dibutuhkan oleh pemerintah dan melekatnya suatu wewenang (inherent aan het bestuur) karena sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan pemerintah terhadap kehidupan sosial dan ekonomi para warga yang semakin komplek. Sedangkan secara definisi, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan (UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).
Berdasarkan hal tersebut sejatinya diskresi sangat dibutuhkan pada pelayanan publik terutama dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, hal tersebut menjadi dilema bagi penyelenggara pelayanan publik terlebih dalam mengambil keputusan yang notabene kebijakannya belum diatur. Sehingga menurut Benyamin Hoessen (2011) diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri. Selanjutnya, Gayus T. Lumbuun (2008) mendefinisikan diskresi dalam memperbolehkan kebijakan yang diambil oleh pejabat baik pusat maupun daerah meskipun melanggar undang-undang dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, dalam batas kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, munculnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban dari adanya kepastian hukum dalam diskresi. Diskresi pada pelayanan publik dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Adapun contoh diskresi yang notabene sangat dibutuhkan pada masa genting, misalnya pada pandemi Covid-19 bahwa pemerintah perlu untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat dengan memperhatikan anggaran yang telah direncanakan. Meskipun pada dasarnya situasi dan kondisi masa pandemi Covid-19 seperti memberikan shock therapy bagi pemerintah.
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan yang berwenang dapat melakukan diskresi. Pasal 24 UU ini memberikan syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan diskresi. Suatu diskresi bisa berimplikasi hukum melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau tindakan sewenang-wenang.
Contoh diskresi yang dilakukan beberapa kepala daerah dengan melibatkan inspektorat di tingkatannya masing-masing, seperti denda bagi aparatur yang melanggar protokol kesehatan dan sanksi administratif lainnya adalah sebuah kecerdasan yang dapat menjadi alternatif solusi bagi penegakan ketentuan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid 19.
BAB V
PENUTUP KESIMPULAN
Pemahaman yang baik para pejabat terhadap UU Administrasi Pemerintahan adalah cara mempersiapkan payung perlindungan baik bagi personil pejabat tertentu maupun bagi penyelenggara pemerintahan secara umum. Pejabat dituntut agar mengetahui kapan bisa membuat diskresi, dan apa saja yang harus ditempuh ketika hendak membuat diskresi itu. Hal ini perlu mengingat pejabat pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dimungkinkan mengambil langkah diskresi dengan harapan tidak terjadi stagnan, kemandegan.
Penulis berpandangan bahwa masih rendahnya tingkat disiplin masyarakat dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan.
2. Krisis kepercayaan masyarakat atas penanganan wabah oleh pemerintah.
3. Pelanggaran yang dilakukan aparatur/pejabat pemerintah.
4. Krisis ekonomi (resesi)
Masih terjadinya pelanggaranketentuan protokol kesehatan yang dilakukan oknum pejabat / aparatur pemerintah baik secara diri pribadi maupun instansi boleh jadi disebabkan oleh buruknya pemahaman yang bersangkutan tentang adanya konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan dan kurangnya pemahaman akan dampak pandemi yang lebih luas yang pada akhirnya akan menjadi tragedi nasional bahkan tragedi kemanusiaan jika tidak adanya pengendalian dan pencegahan secara disiplin dan ketat.
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan yang berwenang dapat melakukan diskresi, sebagai sebuah kecerdasan yang dapat menjadi alternatif solusi bagi penegakan ketentuan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukannya sebagai pribadi maupun aparatur pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang dapat ditindak secara hukum melalui APIP sampai pada proses PTUN, sesuai dengan tingkat hierarki aparatur yang bersangkutan. Makna kategori maladministrasi tidak saja terbatas pada adanya kerugian keuangan negara namun juga adanya pelanggaran disiplin dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Pustaka
1. Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 4, June 2019, Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejabat Pemerintahan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, Henny Juliani, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
2. Suara Metro Indonesia, Administrasi Pemerintahan Harus Siap Kelola Covid-19, penulis Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng.
3. Maya Septiani, Ombudsman Republik Indonesia, Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik / ARTIKEL • Senin, 31/08/2020 •.
4. Kusno, 2020, Social Distancing Dalam Prespektif Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Universitas Bhayangkara Surabaya.
5. FFuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama.
6. HR, Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
7. Makawimbang, Hernold Ferry. 2014. Kerugian Keuangan Negara. Yogyakarta: Thafa Media.
8. Marbun, SF dan MD, Moh. Mahfud. 1987. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara Yogyakarta: Liberty.
9. Philipus M. Hadjon dkk. 2011. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
10. Rini, Nicken Sarwo. 2018. Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 vol.18 No. 2, Juni 2018, 265
11. Suhariyanto, Budi. 2018. Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi antara Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 2, Juli 2018: 217
12. Thamrin, Muhammad Aksan. Kapan Kebijakan Dapat Dipidana. 2017. https://www.kejati-sulsel.go.id diakses 20 Agustus 2017
13. Tjandra, W Riawan. 2009. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.
Komentar
Posting Komentar