Tinjauan Hukum Perdata dalam Subtansi Ketenagakerjaan Antara UU 13/2003 dan Omnibus Law 2020

 

Tinjauan Hukum Perdata

dalam Subtansi Ketenagakerjaan

Antara UU 13/2003 dan Omnibus Law 2020

 

Abstract

            The national commotion due to the passage of the Omnibus Law Work Creation Law by the Indonesian Parliament on October 5, 2020, especially in the field of manpower, has become a real portrait of the bad dialectics of the government and the people today. This situation also provides an illustration to us that the formulation of statutory rules in an effort to form the law (rechvorming) both in material law and formal law (procedural law) still has not fulfilled the objectives of the law itself, as a result of the distortion of legal axiology which focuses on legal certainty. without harmonizing it with other more fundamental axiologies, namely justice and welfare.

In a situation like this, it is necessary to have an awareness for all government officials to be more comprehensive in applying legal principles and principles in the formulation and formation of law. Mainly for manpower issues, a scientific review of civil law is an absolute requirement for the acceptance of all parties to the legal products it produces.

A civil review in labor issues is carried out by reviewing the values ​​contained in the Civil Code and a comparative analysis of the articles on labor between Law 13/2003 and the  ”Cipta Kerja” Omnibus Law 2020.

As a country that adheres to a welfare state, all government efforts are aimed at welfare and justice, or in other words, just welfare for the whole nation and spilling Indonesian blood, according to the mandate of the 1945 Constitution.

Keywords: omnibus, employment, civil and welfare.

 

Abstrak

Kegaduhan nasional akibat disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 utamanya dalam bidang ketenagakerjaan, menjadi potret nyata buruknya dialektika pemerintah dan rakyat saat ini. Keadaan ini juga memberikan gambaran pada kita bahwa perumusan aturan perundang-undangan dalam upaya pembentukan hukum (rechvorming) baik dalam hukum materiil maupun hukum formil (hukum acara) masih belum memenuhi tujuan hukum itu sendiri, akibat dari distorsi aksiologi hukum yang bertitik berat pada kepastian hukum, tanpa mengharonisasikan dengan aksiologi lainnya yang lebih fundamental yaitu keadilan dan kesejahteraan.

Dalam keadaan seperti sekarang ini maka perlu sebuah kesadaran bagi seluruh aparatur pemerintahan untuk lebih komprehensip dalam menerapkan asas-asas dan kaidah hukum dalam perumusan dan pembentukan hukum. Utamanya untuk masalah ketenagakerjaan maka tinjauan keilmuan hukum perdata menjadi syarat mutlak tercapainya keberterimaan semua pihak pada produk hukum yang dihasilnnya.

Tinjauan keperdataan dalam masalah ketenagakerjaan dilakukan dengan tinjauan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHPerdata dan analisa perbandingan pasal-pasal ketenagakerjaan antara UU 13/2003 dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law 2020.

Sebagai negara yang menganut negara kesejahteraan (welfare state), maka segala upaya pemerintahan ditujukan kepada kesejahteraan dan keadilan atau dengan kata lain kesejahteraan yang berkeadilan bagi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, sesuai amanah UUD 1945.

Kata Kunci : omnibus, ketenagakerjaan, perdata dan kesejahteraan.

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

   Masalah ketenagakerjaan di republik ini, seperti benang kusut dari sekian dekade tetap menjadi isu hangat dan cenderung memanas mengikuti isu-isu yang lain yang muncul, apapun pimicunya. Probematika ketenagakerjaan bahkan seperti agenda periodik tahunan yang harus ada dalam tata sosial masyarakat Indonesia, isu apapun yang muncul pasti mendapat respon dari kaum buruh sekaligus menjadi momentum untuk menyuarakan kepentingan mereka, karena suara buruh adalah menjadi representasi marginal mayoritas rakyat Indonesia.

Isu ketenagakerjaan atau saya lebih senang menyebutnya isu perburuhan Indonesia sebagai sumber epistemologi dan aksiologi kebudayaan bangsa ini, masalah ini telah masuk dalam ranah psikologi masyarakat berupa respon alam bawah sadar bukan saja bagi setiap pejabat pemerintahan namun juga alam reasoning atau penalaran rakyat Indonesia. Kilas balik sejarah, hampir semua kejadian luar biasa dalam republik ini tak terlepas dari kegiatan yang merepresentasikan sumbangsih dan perjuangan buruh, mulai masa penjajahan, masa perjuangan kemerdekaam, masa kemerdekaan, hingga saat ini. 


   Tak terkecuali kejadian politik, ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan, masalah buruh selalu mengiringi sebagai upaya dalam terus memperjuangankan hak-hak nya dalam mencapai kesejahteraan yang berkeadilan.

Sejarah republik ini juga telah menunjukkan bahwa kaum buruh dengan segala positivisme aturan perundang-undangan penguasa, terposisikan menjadi obyek dan bukan sebagai subyek hukum, penindasan demi penindasan silih berganti, hinga harapan sebagai bangsa yang merdeka memberikan secercah cahaya bagi keadilan sebuah kemakmuran.

Masalah ketenagakerjaan hakekatnya adalah sebuah hukum perikatan, dan tentu saja materi hukum perikatan adalah ranah daripada hukum perdata. Sebuah bentuk perikatan yang baik dilandasi oleh sebuah perjanjian antara dua subyek hukum yang sama sama merdeka, bebas dan memiliki hak dan kewajiban atas perikatan tersebut yang ditujukan pada sebuah kesepakatan ikatan yang memenuhi asas, kaidah, norma dan etika kebenaran dalam mencapai hasil yang saling menguntungkan.

Sebagaimana sebuah cabang keilmuan hukum maka hukum perdata juga memiliki tujuan hukum sebagaimana cabang ilmu hukum lainnya, yaitu antara lain sebagaimana disampaikan oleh beberapa tokoh ahli hukum, sebagai berikut :

a)    Tujuan hukum menurut Prof. Soebekti S.H. adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

b)    Menurut Prof. J Van Kan tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya, tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

c)    Prof. Dr. L.J. Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.

Memperhatikan tujuan hukum diatas jelaslah bagi kita bahwa hukum perdata yang salah satunya mengatur perikatanjuga harus memiliki tujuan yang sama, dalam mewujudkan kebahagian, kemakmuran dan perdamaian.

Polemik dan gelombang penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law 2020, tidak saja oleh kalangan buruh namun juga mahasiswa sebagai representasi intelektula moral etik bangsa dan masyarakat adalah sebuah cerminan dari lemahnya pemahaman pejabat pemerintahan akan tujuan hukum sebagai acuan baik dari penyelenggaraan hukum dan perumusan hukum materiil maupun tata cara penerapannya dalam hukum formil (hukum acara).

Hukum Indonesia sebagai hukum konkordansi dari kolonial, yang lebih kuat dipengaruhi  oleh sistem hukum eropa kontinental, dan dalam tatanan hukum perdata lebih condong kepada civil law Perancis, maka kepastian hukum menjadi titik berat utama dalam perumusan hukum. Namun demikian dalam kaitannya terhadap konsepsi ketenagakerjaan maka kaidah dan norma hukum yag termaktub dalam Burgerlijke Wetboek (BW) yang akhirnya diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memberikan gambaran nilai-nilai filosopi bagaimana hukum perikatan dan perjanjian kerja dilselenggarakan dalam menjamin tercapainya suasana kebahagian, kemakmuran dan saling menguntungkan.

Lalu bagaimana dengan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai pedoman yuridis dan tehnis bagi penyelenggaraan ketenagakerjaandi era reformasi (era industrialisasi modern)? Tentu saja undang-undang ini lebih memberikan guidance yang lebih rinci dan sistematik tentang hak dan kewajiban semua pihak dalam hubungan ketenagakerjaan, baik itu majikan (pengusaha), buruh dan pihak regulator yaitu pemerintah.

Lalu apa urgensinya UU 13 tahun 2003 perlu disederhanakan melalui omnibus law UU Cipta Kerja? Padahal undang-undang tersebut sudah satu dekade lebih diterapkan tanpa masalahsubtansial. Tentu saja pemerintah memiliki argumentasi sendiri, kenapa seluruh tatanan peraturan perundang-undangan yang  memiliki keterkaitan secara langsung dalam kesesuaian disiplin dan/atau bidang lebih disederhanakan. Dalam mewujudkan tatanan yang lebih komprehensip/holistik, tidak tumpang  tindih dan tidak sektoral namun terintegrasi sehingga lebih sistematik dan lebih sustainable, pemerintah merumuskan omnibus law seluruh undang-undang yang terkait dengan ekonomi dan pertumbuhannya dengan merumuskan UU Cipta Kerja ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3  Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk :

a)     menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, danpemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;   

b)     menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;  

c)     melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan 

d)     melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.  

Kenyataan bahwa semua proses perumusan hukum selalu tidak terlepas dari tarik ulur kepentingan bahkan tidak jarang terjadi conflict of interest, baik itu kepentingan aksiologi hukum normatif sesuai tujuan nasional sebagaimana termatub dalam pembukaan UUD 1945, kepentingan para stake holder maupun kepentingan politik rezim penguasa.

Secara normatif hukum materiil dari tujuan UU Cipta Kerja secara umum sudah sesuai dengan hierarki hukum diatasnya yaitu UUD 1945, walaupun masih menyengat aroma kepentingan investor dan belum tuntasnya polemik tafsir haluan ideologi Pancasila yang meruduksi makna Pancasila itu sendiri, tetapi tetap dipaksakan dijadikan pedoman. Pertanyaan muncul secara praktis penerapannya apakah akan sama? adalah hal lain yang mesti dikupas dalam tinjauan dalam berbagai aspek disiplin ilmu. Tinjauan tersebut tidak bermaksud untuk menjustifikasi right or wrong atau tepat dan tidak tepat atas munculnya UU Cipta Kerja, tapi setidaknya bisa memberikan penjelasan kesesuaian kaidah dan norma pembentukan UU tersebut ditengah kondisi bangsa  yang sedang mengalami ujian pagebluk pandemi covid19 dan masalah turunannya berupa resesi ekonomi di tahun 2020, yang idak seorangpun dapat  memastikan, entah kapan ujian ini berakhir.

Tinjauan hukum perdata terhadap masalah ketenagakerjaan adalah salah satu tinjauan keilmuan yang bertujuan untuk menjelaskan nilai filosofi dan bagaimana seharusnya perumusan hukum diselenggarakan dalam menjamin perasaan rakyat yang bahagia, sejahtera dan damai.

 

BAB II

KONSEPSI KETENAGAKERJAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

 

   Kitab undang-Undang Hukum Perdata yang masih berlaku hingga saat ini adalah sebuah hukum yang diwariskan oleh kolonial Belanda atas konsekuensi sebagai negara jajahan maka Indonesia menjalankan hukum persamaan(concordance) dengan hukum yang berlaku pada negara penjajah yaitu Belanda. Dikarenakan Belanda merupakan negara jajahan Perancis maka hukum code civil Perancis menjadi pedoman pada hampir sebagian besar negara Eropa sebagai dampak pengaruh aneksasi Perancis di benua Eropa.

 

Burgerlijke Wetboek (BW) diberlakukan di Indonesia, disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui Stb. Nomor 23 Tahun 1847 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Selanjutnya BW ini yang dijadikan materi referensi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Dalam perkembangannya hingga saat ini KUH Perdata ini telah mengalami perubahan-perubahan.

 

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

 Belum terhimpun hukum acara perdata yang berlaku hingga sekarang dalam lingkungan peradilan umum dalam satu kodifikasi.Tetapi tersebar dalam berbagai peraturan perundangundangan, baik produk nasional setelah Indonesia merdeka.

1.     HIR (Herziene Inlandsch Reglement)

HIR, yaitu hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, tidak hanya memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata, tetapi juga memuat ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang kemudian diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku untuk seluruh Indonesia).

2.     RBg (Rechtsreglement voor Buitengewesten)

RBg, yaitu hukum acara perdata yang berlaku diluar Jawa dan Madura, juga tidak hanya memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata, tetapi juga memuat ketentuan-ketentuan hukum acara pidana.

3.     B.W (Burgerlijk Wetboek)

BW, adalah kodifikasi hukum perdata material, yang juga memuat hukum acara perdata (formal), terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa juga dalam Buku I, II dan III.

4.     Ordonansi Tahun 1867 No.29

Ordonansi ini memuat ketentuan-ketentuan tentang pembuktian tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera).

5.     W.v.K (Wetboek van Koophandel)

WvK adalah kodifikasi hukum perdata material tentang perdagangan tetapi juga memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata.

6.     R.O. (Reglement of de Rechterlijke Ordornantie in het beleid der Justitie inIndonesie).

 7.     R.v (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).

Rv adalah ketentuan hukum acara perdata yang berlaku pada R.v.J (Raad vanJustitie) dan (Hooggerechtshof), yaitu peradilan bagi golongan Eropa pada jaman Hindia Belanda. Menurut Pasal 3 ayat (2) HIR, peraturan tuntutan hukum perdata dihadapan pengadilan Eropa, dipergunakan di pengadilan negeri yang lain jika sangat diperlukan.

8.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (hukum acara perdata yg mengatur banding untuk daerah Jawa & Madura).

9.     Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

10.  Undang-Undang No. 2 tahun 1986, jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 jo Undang-Undang No 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum Hukum Acara Perdata

11.  Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

12.  Peraturan/Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.

Mahkamah Agung R.I. dapat mengeluarkan Peraturan-peraturan/Instruksi yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

13.  Yurisprudensi

Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan Mahkamah Agung R.I. juga memuat ketentuan hukum acara perdata, Yurisprudensi-yurisprudensi yang sama atas perkara-perkara yang sama disebut yurisprudensi tetap.

14.  Pendapat Pakar

Pendapat-pendapat para pakar (yang terkemuka) dapat juga dipergunakan sebagai sumber hukum acara perdata.

 

Ilmu pengetahuan membagi Hukum Perdata menjadi empat bidang,  yaitu :

1.     Hukum Orang,

2.     Hukum Keluarga,

3.     Hukum Harta Kekayaan,

4.     Hukum Waris.

 

Pembentuk Undang-undang membagi Hukum Perdata menjadi empat buku, yaitu :

1.     Buku Kesatu : Tentang Orang

2.     Buku Kedua : Tentang Kebendaan

3.     Buku Ketiga : Tentang Perikatan

4.     Buku Keempat : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

 

KONSEPSI HUKUM KETENAGAKERJAAN

 

Dalam memahami konsepsi hukum ketenagakerjaan dalam mewujudkan keseimbangan dalam  kesepakatan hak dan kewajiban antara buruh (tenaga kerja) dan majikan(pengusaha/investor) dalam KUH Perdata tertuang dalam Buku III tentang Hukum Perikatan. Buku III tentang perikatan ini terdiri atas :

Bab I - Tentang perikatan pada umumnya

Bab II    - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan

Bab III   - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang

Bab IV   - Tentang hapusnya perikatan

Bab V    - Tentang jual-beli

Bab VI   - Tentang tukar-menukar

Bab VII - Tentang sewa-menyewa

  Sub Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja

Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)

Bab IX   - Tentang badan hukum

Bab X    - Tentang penghibahan

Bab XI   - Tentang penitipan barang

Bab XII  - Tentang pinjam-pakai

Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)

Bab XIV- Tentang bunga tetap atau bunga abadi

Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan

Bab XVI - Tentang pemberian kuasa

Bab XVII- Tentang penanggung

Bab XVIII- Tentang perdamaian

 

Tinjauan hukum perdata pada konsepsi hukum ketenaga kerjaan difokuskan pada sub bab VIIA tentang perjanjian kerja, dengan menelaah pasal demi pasal dalam membuat identifikasi dan mengelompokkan menjadi resume nilai filosofi dan makna hukum positifnya.

 Sebagaimana difinisi hukum perdata yaitu adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat dalam menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan, maka adanya bab VIIA KUHPerdata tentang perjanjian kerja, tidak lain ditujukan pada jaminan hak dan kewajiban para pihak ( buruh dan majikan) dapat dilaksanakan dengan baik, dalam memenuhi tujuan hukum keadilan, kemakmuran dan saling menguntungkan.

 

Resume KHUPerdata BAB VIIA - Perjanjian Kerja

 

 Dengan mengidentifkasi berdasarkan isi bahasan dan mengelompokkannya dapat dianalisa bahwa KUH Perdata Buku III Bab VIIA tentang perjanjian kerja ini menjadi konsepsi sistem ketenagakerjaan yang mengandung makna filosofi adanya pengakuan hak dan kewajiban yang harus ditegakkan oleh masing-masing subyek hukum dalam menghindarkan pada tindakan eksploitasi dan kesewenang-wenangan majikan (pengusaha/investor) terhadap buruh/pekerja, selain itu bermakna bahwa adanya itikad yang sungguh-sungguh dalam menghormati dan menjunjung hak dan komitmen terhadap kewajiban masing-masing pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerja.

 Kesepakatan, persetujuan dalam perjanjian kerja ini memberikan bukti kesetaraan kedudukan untuk bertindak atau tidak bertindak pada masing-masing subyek hukum, serta memberi batasan pada ruang lingkup tugas pekerjaan serta bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan.

 Sebagai hukum konkordansi kolonial yang berlaku sejak abad ke -18 ternyata telah memberikan gambaran adanya upaya keras dalam menegakkan itikad baik dan moral etik serta adanya sanksi atas penyimpangan dan wanprestasi terhadap perjanjian dan reglemen ditujukan dalam menjaga hak kaum buruh dan mengawal kewajiban majikan (pengusaha/investor) dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab dalam mewujudkan penghargaan atas derajat kemanusiaan dalam peningkatan kemakmuran yang berkeadilan.


BAB III

KOMPARASI ATURAN KETENAGAKERJAAN UU 13/2003 DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA OMNIBUS LAW 2020

 

 Omnibus law adalah langkah pembentukan hukum sebagai undang-undang lintas sektoral dalam rangka penyederhanaan dari banyaknya undang-undang untuk dilakukan harmonisasi.

 Dalam bidang ketenagakerjaan maka kita perlu melakukan perbandingan atau komparasi antara UU No 13 tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Omnibus Law 2020, agar mendapat gambaran utuh tentang kedua UU tersebut, apakah secara filosofi telah memenuhi tujuan hukum dan apakah telah memenuhi nilai kaidah dan norma hukum, subtansi dari omnibus law terhadap UU ketenagakerjaan sebelumnya.

       

 

Omnibus Law dapat berupa perubahan, penggantian atau penghapusan, UU sebelumnya memiliki kemungkinan beberapa pasal tetap berlaku, kecuali pasal yang dihapus.

 Memperhatikan perbedaan-perbedaan yang ada maka selayaknya semua pihak mampu menganalisa dan berupaya melalui jalur hukum yang tersedia jika dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan menyimpang dari cita-cita kemakmuran.

 Namun apapun itu tidak mungkin ada asap tanpa ada api, luapan protes dan kekecewaan kaum buruh, mahasiswa dan masyarakat yang terjadi, sesungguhnya tidak hanya dipengaruhi oleh munculnya UU Cipta Kerja, namun merupakan akumulasi kekecewaan selama ini, sekian lama ditunggu sebuah tatanan sistem ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, sampai melampaui berganti-ganti rezim penguasa cita-cita tetap hanya harapan tanpa mampu menyentuh kemakmuran yang diharapkan. Semua  terpulang pada interpretasi, bagaimanapun demo anarki bukanlah jalan keluar.

 Tinjauan hukum perdata terhadap UU Cipta Kerja baik dalam rechtvorming dan rechtfinding harus menjadi wawasan yang melekat pada setiap aparatur pemerintahan, dengan sebenar-benarnya dilandasi itikad dalam mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemakmuran dan kepastian hukum.

 


BAB IV

PENUTUP SIMPULAN

 

Aroma tujuan hukum dari disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law hanya bertitik berat pada kepastian hukum atas ketimpangan kepentingan terasa menyengat di hidung para buruh, mahasiswa dan rakyat secara umum, walaupun memiliki tujuan tersurat yang tidak bertentangan dengan tujuan nasional namun diragukan implementasinya terhadap makna yang tersirat. Kekawatiran cukup beralasan karena banyaknya pasa-pasal yang tidak lagi bersahabat dengan pendapatan dan masa depan buruh di tanah air. Alih-alih dapat menjadi oase di padang tandus, UU Cipta Kerja ini malah menoreh luka bagi bangsa dengan biaya demokrasi yang besar.

Persoalan ketenagakerjaan yang menjadi ranah hukum privat, jelas harus memenuhi asas-asas dan kaidah hukum perdata. Tinjauan hukum perdata ini diharapkan mampu memberikan evaluasi yang jernih terhadap landasan nilai filosofi dan tujuan hukum terhadap setiap gagasan dalam pembentukan hukum, baik dalam lingkup hukum materiil maupun hukum formil.

Sebuah itikad dan keberpihakan yang seimbang sebagai regulator harus menjadi dasar pemikiran setiap aparatur pemerintahan, tidak terbatas pada eksekutif, namun juga legeslatif dan yudikatif, agar mampu menghadirkan hukum yang acceptabledan berdayaguna, bukan saja dapat menjamin kepastian hukum akan tetapi juga dapat mengahdirkan kedamaian dan harapan bagi rakyat akan masa depan yang lebih baik, yang mampu mendorong kemakmuran yang berkeadilan.

Akhirnya semoga dapat bermanfaat bagi perkembangan dunia hukum perdata, khususnya menjadi nilai tambah bagi penulis dan Civitas Universitas Bhayangkara Surabaya.

Ucapan terima kasih atas bimbingan dan pengajaran dari dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Ibu Lolita Permanasari S.H. M.Hum. agar menjadikan ilmu kami terima menjadi barokah.

Tentu banyak kekurangan dan kelemahan dari makalah ini, besar harapan kritik dan saran akan mendewasakan dan menyemprnakan tulisan ini, sebagai bagian tanggungjawab akademis yang bernilai mencerahkan dan pengembanagan yang berkelanjutan.

           


 

Daftar Pustaka

 

1.         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);

 2.         Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law 2020, naskah dikirim ke Presiden tanggal 13 Oktober 2020 (1035 halaman);

 3.         Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law 2020, disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 (905 halaman);

 4.         Kusno – 1911131034, Konsekwensi Hukum Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan Dalam Penerapan Ketentuan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, 08 Oktober 2020, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya ;

 5.         Dipna Videlia Putsanra, Beda Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law dan UU Ketenagakerjaan 13/2003, 06 Oktober 2020, tirto.id;

 6.         BP Lawyer, conselor at Law, Bilamana Sebuah Perdata Dapat Diproses Menjadi Sebuah Pidana? 18 Januari 2018;

 7.         ..............................., RUU vs Omnibus Law, Indonesiabaik.id;

 8.         BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Kejaksanaan RI, Modul Hukum Acara Perdata, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA 2019, Kejaksaan RI tahun 2019;

 9.         Lolita, S.H. M.Hum., Materi kuliah Hukum Perdata, Universitas Bhayangkara Surabaya, 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Bisnis (Referensi Penuntut Ilmu)

HUKUM INDONESIA : PRODUK POLITIK, PRODUK BUDAYA ATAU PRODUK HUKUM?