Hukum Bisnis (Referensi Penuntut Ilmu)
Daftar Isi
1. Lembar judul ............................................................................................................ (2)
2. Kata Pengantar ...................................................................................................... (3)
3. Daftar Isi ............................................................................................................... (4)
4. BAB I – PENDAHULUAN ......................................................................................... (5)
5. BAB II – BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN .............................................................. (9)
6. BAB III – HUKUM PERBANKAN ............................................................................. (17)
7. BAB IV – HUKUM ASURANSI ................................................................................. (30)
8. BAB V – PASAR MODAL ........................................................................................ (34)
9. BAB VI - LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN ......................................................... (42)
10. BAB VII - HAK MILIK INTELEKTUAL ........................................................................ (46)
11. BAB VIII - HUKUM BISNIS WARALABA ................................................................... (56)
12. BAB IX - ASPEK PAJAK DALAM HUKUM BISNIS ....................................................... (61)
13. BAB X - KEPAILITAN ............................................................................................... (67)
14. BAB XI - KONTRAK BISNIS DAN PENYELESAIANNYA ............................................... (80)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengertian Hukum Bisnis.
Setiap manusia mempunyai kepentingan, yaitu suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah pendukung atau penyandang kepentingan. Sejak dilahirkan manusia butuh makan, pakaian, tempat berteduh dan lain sebagainya. Menginjak dewasa makin bertambahlah jumlah dan jenis kepentingan manusia, seperti bersekolah, bekerja, berkeluarga, berbisnis dan lain sebagainya.
Hukum mengatur hubungan hukum antara manusia yang satu dengan yang lainnya yang pada akhirnya menimbulkan akibat hukum, sehingga dalam menjamin ketertiban dan keadilan disepakati disusun hukum dalam tata kehidupan manusia.
Secara konvensional, dalam dunia ilmu hukum, khususnya yang berkenaan dengan masalah bisnis yang banyak dibicarakan orang hanyalah “Hukum Dagang” semata-mata. Istilah “Hukum Dagang” disebut juga “Hukum Perniagaan” (Comercial Law) dan ada juga yang menyebut “Trade Law”.[1]
Istilah hukum bisnis banyak diuangkapkan oleh beberapa ahli hukum, antara lain Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas, Abdurrahman, A., Mayana, Ranti Fauza, Johannes Ibrahim, Munir Fuady dan Abdul R. Saliman, dkk, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa “Hukum Bisnis” adalah merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan terlebih dahulu segala resiko yang mungkin timbul atau terjadi.
2. Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum bisnis, antara lain :
a. Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
b. Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
c. Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
d. Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
e. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
Seperti yang kita ketahui, bahwa hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, sama dengan hukum bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis, antara lain :
a. Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
b. Pelaku bisnis dapat mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
c. Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
d. Terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.
3. Ruang Lingkup Hukum Bisnis.
Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha, kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
4. Sumber Hukum Bisnis
Sebelum masuk ke sumber hukum bisnis, perlu dipahami bahwa terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum.
Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar negara yang dibuat dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; dan yurisprudensi yaitu putusan hakim. Kedua sumber hukum di atas merupakan dasar terbentuknya hukum bisnis atau hukum yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
4) Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.
Sedangkan sumber hukum bisnis menurut Munir Fuady, meliputi : Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin ahli hukum.
Berikut ini akan kami uraikan beberapa peraturan UU yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam melakukan transaksi bisnis, diantaranya:
- Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan;
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
5. Bentuk-Bentuk Hubungan Bisnis.
Terlepas dari bidang usaha yang dijalani dalam suatu perusahaan, beberapa macam hubungan dan kondisi tersebut, yaitu:[2]
1) Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Kontraktor.
2) Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Pemasok
3) Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Distributor, Retail/Agen Penjualan.
4) Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Konsumen atau Distributor.
5) Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Para Pemegang Saham.
6) Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Kreditur yang Memberikan Fasilitas Kredit atau Pinjaman.
6. Peranan Hukum Bisnis Dalam Pembangunan Ekonomi.
Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat.[3] Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk transaksi eletronik yang merupakan bentuk perikatan atau hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online contract, yaitu perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi.[4]
Melalui transaksi secara e-commerce ini maka telah beralih pelaksanaan transaksi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen transaksi menjadi transaksi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik tanpa tanda tangan yang menjadi bukti keabsahan transaksi tersebut.
Akibat telah berkembang pranata hukum bisnis baru yang sebelumnya tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia telah mengakibatkan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan konflik atau sengketa yang dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah sengketa bisnis.
Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”.[5]
BAB II
BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
1. Pengertian Badan Usaha
Menurut Zaeni Asyhadie, Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.[6]
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan badan usaha yaitu :
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Perusahaan atau badan usaha terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sebuah perusahaan dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki unsur-unsur seperti
(1) Adanya harta kekayaan yang dipisahkan.
(2) Mempunyai tujuan tertentu.
(3) Mempunyai kepentingan sendiri.
(4) Adanya organisasi yang teratur.
(5) Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman.[7]
Pada dasarnya, fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut antara lain :
a) Fungsi Manajemen
b) Fungsi Operasional
2. Bentuk-Bentuk Perusahaan.
Para ahli hukum perusahaan pada umumnya dibagi dalam 2 (dua) golongan besar, yakni :
a. Badan Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum (Non-Badan Hukum).
Karakteristik badan usaha yang tidak berbadan hukum (nonbadan hukum) yaitu tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Artinya bila ada tuntutan dari pihak ketiga terhadap perusahaan yang tidak berbadan hukum, aset pribadi pemilik perusahaan bisa disita jika aset perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi utang-utang perusahaan kepada pihak ketiga. Yang termasuk dalam golongan badan usaha yang tidak berbadan hukum (non-badan hukum) adalah sebagai berikut : Perusahaan dagang, Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV).
b. Badan Usaha Berbadan Hukum.
Badan hukum merupakan suatu badan yang mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Hal ini berarti bahwa pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya suatu badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, yang menjadi sumber eksistensi badan hukum tersebut.[8]
Karakteristik utama dari badan hukum adalah apa yang disebut “separate patrimony”, yaitu memiliki harta sendiri yang terpisah dari pemegang saham sebagai pemilik. Karakteristik yang kedua dari badan hukum adalah tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan pengurus perusahaan. Yang termasuk dalam golongan badan usaha berbadan hukum adalah sebagai berikut : Perseroan terbatas, Koperasi dan Yayasan.
3. Macam-Macam Bentuk Perusahaan.
Apabila dilihat dari perspektif kepemilikan modalnya, perusahaan dapat digolongkan ke dalam perusahaan swasta dan perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) UUBUMN, yaitu :
(1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
(2) Mengejar keuntungan; Meskipun maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu adalah untuk melakukan pelayanan umum.
(3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
(4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor wisata dan koperasi.
(5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Dalam Pasal 9 UU BUMN dinyatakan bahwa BUMN terdiri dari PERSERO (Perusahaan Perseroan) dan PERUM (Perusahaan Umum).
Perusahaan Perseroan, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut PERUM, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Berdasarkan uraian bentuk-bentuk badan hukum perusahaan tersebut diatas, maka dibawah ini secara singkat akan diuraikan macam-macam bentuk perusahaan, yakni :
a. Perusahaan Dagang / Usaha Perorangan.
Perusahaan Dagang adalah perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Perusahaan Dagang dapat dikelola oleh 1 (satu) orang atau lebih, dengan modal milik sendiri.[9] Perusahaan Dagang belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, akan tetapi dalam praktek diterima sebagai pelaku usaha.[10] Walaupun Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak mengatur secara khusus mengenai Perusahaan perdagangan, karena eksistensinya diakui sebagai bentuk usaha, maka pemerintah berupaya melegalisasinya dengan cara yang berbeda.
Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998, tentang Lembaga-lembega Usaha Perdagangan, yaitu : “Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai Eksportir, Importir, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer ataupun lembaga-lembaga perdagangan lain yang sejenis, yang didalam tatanan pemasaran barang dan/atau jasa melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen”.
Berdasarkan penjelasan mengenai Perusahaan Dagang diatas, maka dapat diketahui ciri ciri suatu Perusahaan Dagang adalah :
(1) Dimiliki perseorangan (individu).
(2) Pengelolaannya sederhana.
(3) Modalnya relatif tidak terlalu besar .
(4) Pertanggungjawaban Perusahaan Dagang.
b. Persekutuan Perdata (Maatschap).
Menurut pandangan klasik, Burgelijke Maatschap atau lebih popular disebut Maatschap merupakan bentuk umum dari Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Bahkan menurut pandangan klasik, tadinya Maatschap tersebut merupakan bentuk umum pula dari Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena saat ini tentang PT sudah jauh berkembang, maka ada pendapat yang mengatakan PT bukan lagi termasuk bentuk khusus dari Maatschap.[11]
“Persekutuan” artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu atau perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu.
Keberadaan Persekutuan Perdata sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata. Dalam KUHPerdata disebutkan Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.
Ciri-ciri Persekutuan Perdata, yaitu adanya :
(1) Perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih ;
(2) Memasukkan sesuatu (inbreng/ penyetoran atau pemasukan uang/barang /tenaga/fikiran) [12];
(3) Tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan.
diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata, yang pada intinya menentukan keuntungan dibagi bersama-sama diantara pihak yang ikut serta dalam persekutuan.
Pertanggungjawaban dalam Persekutuan Perdata dapat dibedakan menjadi :
(1) Pertanggungjawaban Intern Antara Para Sekutu.
Para sekutu dalam Persekutuan Perdata bisa membuat perjanjian khusus dalam rangka menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus. Menurut Pasal 1637 KUHPerdata, pengurus yang ditunjuk itu berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu, walaupun tidak disetujui oleh beberapa sekutu, asalkan dilakukan dengan itikad baik.
(2) Pertanggungjawaban Sekutu Dengan Pihak Ketiga.
Menurut Pasal 1642 sampai dengan Pasal 1645 KUHPerdata, pertanggungjawaban sekutu dalam Persekutuan Perdata adalah sebagai berikut:
a) Pada asasnya, bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan.
b) Perbuatan sekutu baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila :
- Sekutu tersebut diangkat sebagai pengurus dalam persekutuan ;
- Nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu-sekutu lain ;
- Hasil perbuatannya atau keuntungannya telah nyata - nyata dinikmati oleh persekutuan.
c) Bila beberapa orang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun inbreng mereka tidak sama. Kecuali bila dalam perjanjian tersebut yang dibuatnya dengan pihak ketiga itu dengan tegas menyatakan bahwa imbangan pertanggungjawaban masing-masing sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu.
d) Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga dengan atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Disini tidak diperlukan adanya pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain.
c. Persekutuan Firma.
Firma Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.[13] Keberadaan Firma sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengertian Firma secara sederhana dijabarkan dalam Pasal 16 KUHD. Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Ciri-ciri Firma, adalah sebagai berikut :
(1) Menyelenggarakan perusahaan
Menjalankan perusahaan atau menjalankan usaha bersama merupakan unsur mutlak dari suatu firma.
(2) Dengan nama bersama
Nama bersama ini mengandung makna bahwa nama dari firma tersebut adalah nama orang (sekutu) yang dipergunakan menjadi nama perusahaan.
(3) Adanya tanggung jawab renteng (tanggung-menanggung)
Pada prinsipnya, para sekutu Firma memiliki hubungan yang setara (sederajat) satu sama lain. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama atas Firma.
(4) Pada asasnya tiap-tiap pesero dapat mengikat Firma dengan pihak ketiga.
Semua sekutu Firma merupakan pengurus Firma dan bisa melakukan hubungan hukum keluar atas nama Firma, Perbuatan hukum salah seorang sekutu Firma dengan pihak ketiga akan mengikat sekutu lainnya.[14]
d. Persekutuan Komanditer.
Persekutuan Komanditer biasa disebut dengan CV (Comanditaire Venootschaaf). Pengaturan CV terdapat dalam KUHD. Namun pengaturannya sangat singkat, yakni dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 yang terletak ditengah pengaturan firma. Pasal 19 ayat 1 KUHD, menjelaskan bahwa : “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Persekutuan Komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu sebagai berikut :
- Sekutu Komplementer (Pesero Aktif), yaitu sekutu yang ikut aktif dalam mengurus persekutuan.
- Sekutu Komanditer (Pesero Pasif), yaitu sekutu yang pasif, tidak ikut dalam mengurus persekutuan.[15]
Ciri-ciri Perseroan Komanditer (CV) adalah sebagai berikut :
(1) Perseroan Komanditer (CV) didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif ;
(2) Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian ;
(3) Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.[16]
e. Perseroan Terbatas.
Istilah “Perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu terbagi dalam saham, dan istilah “terbatas” menunjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki.[17] Perseroan Terbatas secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Salah satu karakteristik dari Perseroan Terbatas (PT) adalah modal yang terdapat dalam Perseroan Terbatas (PT) terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari Perseroan Terbatas (PT). Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari Perseroan Terbatas (PT) yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas (PT) tersebut.
Konsekuensi logis dari kemandirian Perseroan Terbatas (PT) adalah sifat pertanggungjawaban yang terbatas.
Suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi sebagai pengurus, Komisaris sebagai pengawas, dan pemegang saham sebagai pemilik.
Dari apa yang dijabarkan diatas kiranya dapat dikemukakan bahwa tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan Terbatas (PT), hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT). Diluar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum. Sedangkan untuk pesero hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT).
f. Koperasi.
Kata “Koperasi” berasal dari bahasa inggris “cooperation” atau bahasa Belanda “cooperatie”, artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai secara perseorangan. Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi yang berupa peningkatan kesejahteraan bersama. Koperasi secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian). Pasal 1 Butir 1 UU Perkoperasian, menentukan bahwa : “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
Koperasi dalam UU Perkoperasian terdiri dari 2 (dua) yaitu :
- Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan.
- Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
Berdasarkan pengertian koperasi tersebut diatas, dapat kita ketahui bahwa koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (Koperasi Primer), bisa juga oleh perkumpulan koperasi (Koperasi Sekunder). Kekayaan dari koperasi adalah merupakan kekayaan yang terpisah dari para anggotanya. Artinya tanggung jawab para anggota koperasi adalah terbatas, karena merupakan karakteristik atau unsur utama dari suatu badan usaha berbadan hukum.
Untuk memahami pengertian Koperasi dengan baik, maka perlu dibedakan antara Koperasi dari segi ekonomi dan koperasi dari segi hukum. Koperasi dari segi ekonomi adalah perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus berikut ini :
1) Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama.
2) Tujuan mereka, baik bersama maupun perseorangan adalah memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan.
3) Alat untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama dan dikelola bersama.
4) Tujuan utama badan usaha itu adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkumpulan.
Apabila Anggaran dasar perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus tersebut disahkan dan didaftarkan oleh Pejabat Koperasi setempat menurut ketentuan Undang Undang Perkoperasian, maka perkumpulan itu disebut Koperasi dari segi hukum.[18] Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
g. Yayasan.
Dalam sistem hukum Common Law, Yayasan dikenal pula sebagai “Charitable Foundation” yang menurut definisi Black’s Law Dictionary adalah : “An organization dedicated to education, health, relief of the poor, etc.: organized for such purposes and not for profit and recognized as such for tax purposes under I.R.C chapter 509(a).” Menurut Kansil S.T. dan Christine S.T. Kansil, Yayasan adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial. Dari beberapa pengertian tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa yayasan merupakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan sosial (amal) yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.[19]
Yayasan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan). Menurut Pasal 1 UU Yayasan, menentukan bahwa : “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yayasan tidak mempunyai anggota. Sedangkan persyaratan yang ditentukan agar yayasan dapat diperlakukan dan memperoleh status sebagai badan hukum adalah pendirian yayasan sebagai badan hukum harus mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Para anggota Pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela, yakni tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap, serta tidak boleh bertujuan untuk memperkaya diri para pendiri, Pembina, pengurus dan pengawas yayasan.
Mengingat Yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, maka konsekuensi logis dari bentuk hukum yayasan sebagai badan hukum, dimana kekayaan suatu badan hukum itu harus dipisahkan dari kekayaan para pendirinya dan juga dari kekayaan organ yayasan lainnya. Jadi kekayaan yayasan bukan merupakan kekayaan para pendiri yayasan dan juga bukan merupakan kekayaan organ yayasan.
BAB III
HUKUM PERBANKAN
1. Pengertian Perbankan.
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Hukum perbankan adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.[20] Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan bahwa: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.[21]
Hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain- lain sumber hukum yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatan sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain- lain yang berkenaan dengan dunia perbankan
2. Tujuan dan Fungsi Hukum Perbankan.
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis seperti masalah yang menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak, perbankan Indonesia memiliki tujuan antara lain :
a. Meningkatkan Pemerataan, artinya tujuan bank didirikan adalah sebagai usaha untuk menyamakan keberadaan ekonomi rakyat satu dengan yang lainnya. Melalui menabung, maka rakyat akan memiliki banyak simpanan.
b. Pertumbuhan Ekonomi, dengan bank juga masyarakat bisa memiliki deposito dan tabungan yang berangsur naik tiap waktu.
c. Stabilitas Nasional, agar taraf hidup yang naik juga bisa menaikkan keuangan nasional.
Berkaitan dengan makna dari tujuan perbankan tersebut diatas, maka mengenai tujuan perbankan ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU Perbankan yang berbunyi : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Selain mempunyai tujuan, perbankan juga mempunyai fungsi yang dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan yang menyatakan bahwa, “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of fund). Dengan fungsi perbankan yang demikian maka kehadiran bank di dalam masyarakat sebagai badan usaha memiliki arti yuridis dan peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan nasional.
3. Ruang Lingkup Hukum Perbankan.
Secara umum, ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut:
a. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektivan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
b. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi. Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti pemerintah, swasta, patungan dengan asing, atau bank asing.
c. Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, anti-trust, perlindungan nasabah, dan lain-lain.
d. Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral, dan lain-lain.
e. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, prudent banking, dan lain-lain.[22]
Pada dasarnya usaha perbankan adalah suatu usaha simpan pinjam demi dan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa memerhatikan bentuk hukumnya apakah perorangan ataupun badan hukum (rechts person). Untuk menghindari terjadinya hal yang dapat merugikan bank dan nasabah, bank mengeluarkan ketentuan yang menyangkut tentang bank.
4. Sumber Hukum Perbankan.
Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;
d. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terutama ketentuan Buku II dan Buku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian;
e. Wetboek van Koopenhandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), terutama ketentuan Buku I mengenai surat-surat berharga;
f. Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 yang disahkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998;
g. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
h. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; i. Undang-Undang Nomor 7 TAhun 1994 tentang Pengesahan Agreement estabilishing World Trade Organization;
i. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
j. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
k. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.[23]
Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang membantu pembentukan hukum perbankan, di antaranya perjanjian-perjanjian yang dibuat antara bank dan nasabah; ajaran hukum melalui peradilan yang termuat dalam putusan hakim (yurisprudensi); doktrin-doktrin hukum; dan kebiasaan dan kelaziman yang berlaku dalam dunia perbankan.
5. Jenis-Jenis Usaha Perbankan.
Dalam menjalankan tugasnya bank perlu memperhatikan asas- asas yang berlaku dalam perbankan. Asas- asas yang dimaksud adalah:
a. Asas hukum Bank dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat tidak dapat dilepaskan dari landasan hukum yang berlaku. Apa yang dilakukan bank didasarkan atas hukum tertulis maupun tidak tertulis.
b. Asas keadilan Disamping asas hukum bank juga harus dapat menerapkan asas keadilan. Dalam melayani masyarakat, bank tidak boleh memberikan fasilitas kredit hanya kepada pengusaha besar saja, tetapi juga kepada pengusaha kecil.
c. Asas kepercayaan Hubungan bank dengan nasabahnya adalah atas dasar kepercayaan. Nasabah merasa percaya pada bank bahwa uang yang disimpan dapat dikelola dengan baik oleh bank. Dilain pihak, bank memegang teguh kepercayaan tersebut dengan siap sedia membayar nasabah apabila sebagian atau seluruh simpanannnya sewaktu- waktu ditarik.
d. Asas keamanan Dalam melayani nasabahnya bank menggunakan asas keamanan, bank memberikan keamanan terhadap simpanan nasabahnya agar terhindar dari suatu kejahatan.
e. Asas kehati- hatian Salah satu asas perbankan yang diatur dalam UU Perbankan adalah asas-kehati-hatian, namun undang- undang tidak memberikan penjelasan tentang asas tersebut.
f. Asas ekonomi Bank sebagai perusahaan yang tujuannya memperoleh keuntungan tidak dapat dipisahkan dengan prinsip ekonomi.
Meningat bahwa, bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, maka dalam melakukan kegiatan usahanya, bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, Bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, ataupun masyarakat dalam negeri.
Jenis perbankan saat ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
1) Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut :
a. Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[24]
2) Dilihat dari Segi Kepemilikan.
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Bank milik pemerintah.
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akta pendiriannya ataupun modal sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula.
b. Bank milik swasta nasional.
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula.
c. Bank milik koperasi.
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan sahamsahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
d. Bank milik asing.
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
e. Bank milik campuran.
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga negara Indonesia.
3) Dilihat dari Segi Status.
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :
a. Bank devisa.
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank nondevisa.
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.[25]
4) Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis :
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat).
Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan, seperti giro, tabungan, maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Adapun penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam).
Perbedaan pokok antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem bunga. Bagi bank syariah, penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.[26]
Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memerhatikan hal-hal berikut :
a. Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya apabila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek ataupun jangka panjang.
c. Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.[27]
Berdasarkan Jenis-jenis bank tersebut diatas, maka kegiatan bank dalam menjalankan usahanya adalah antara lain :
1. Menghimpun Dana (Funding), Misanya : simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.
2. Menyalurkan Dana (Lending), Misalnya : kredit investasi; kredit modal kerja; dan kredit perdagangan.
3. Memberikan Jasa Bank Lainnya (Services), Misalnya : Kiriman uang (transfer), Kliring (clearing), Inkaso (collection), Safe deposit box, Bank card (kartu kredit), Bank notes (valas), Bank garansi, Bank draft (wesel), Referensi bank, Letter of Credit (L/C), Cek wisata (travellers cheque, Menerima setoran-setoran, dan Melayani pembayaran-pembayaran.
6. Kredit Perbankan.
Kredit perbankan adalah pemberian fasilitas pinjaman. Berdasarkan UU Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
1) Pertimbangan Penyaluran Dana untuk Pemberian Kredit
a. Perizinan dan legalitas
Bentuk-bentuk perizinan dan legalitas yang harus dipenuhi
b. Karakter
Untuk menilai karakter nasabah dan meramalkan perilakunya pada masa yang akan datang
c. Pengalaman dan manajemen
Pengalaman dan manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya pada bank.
d. Kemampuan teknis
Faktor yang dapat memengaruhi kemampuan teknis nasabah
e. Pemasaran
Apabila tidak berhasil menjual produknya, nasabah akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
f. Sosial
Keberadaan kegiatan yang dibiayai oleh bank membawa dampak tertentu terhadap masyarakat.
g. Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat dari keadaan keuangan, yang dapat dilihat melalui laporan keuangannya.
h. Agunan
2) Jenis Kredit atas Dasar Tujuan Penggunaan
Atas dasar tujuan penggunaan dananya oleh debitur, kredit dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
a. Kredit Modal Kerja (KMK)
b. Kredit Investasi (KI)
c. Kredit Konsumsi
3) Kolektibilitas Kredit
Setiap fasilitas kredit mempunyai tingkat kemungkinan realisasi pembayaran bunga dan pokok oleh debitur dan tingkat kolektibilitas yang berbeda-beda. Kualitas kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Penentuan kualitas tersebut didasarkan pada kriteria berikut:
a. prospek usaha (perlu juga memerhatikan upaya debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup);
b. kinerja performance debitur;
c. kemampuan membayar.
4) Kredit untuk Usaha Kecil dan Mikro
Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan kredit maksimum Rp.250 juta untuk pembiayaan usaha yang produktif. Karakteristik kredit untuk usaha kecil dan mikro secara umum adalah:
(1) memerlukan persyaratan agunan yang lebih lunak;
(2) memerlukan metode monitoring kredit uang khusus;
(3) cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang cukup tinggi;
(4) memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana.
a. Kerja Sama Pemberian Kredit untuk Usaha Kecil dan Mikro
Berbagai macam alternatif bentuk kerja sama yang dapat dikembangkan oleh bank dalam penyaluran kredit untuk usaha kecil dan mikro, yaitu:
1) pinjaman langsung dari bank;
2) pembiayaan bersama (point financing);
3) penyaluran kredit (canneling);
4) anjak piutang (factoring);
5) penerbitan SPBU.
Salah satu bank yang khusus menangani kredit untuk rakyat adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
b. Analisis Penyaluran Kredit
Analisis prinsip 5C dalam pemberian kredit sebagai berikut :
1) Character (watak);
2) Capacity (kemampuan);
3) Capital (modal);
4) Collateral (jaminan);
5) Condition of economic.
c. Prinsip Debitur 7P
1) Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku dari calon debitur.
2) Party adalah mengklarifikasikan nasabah berdasarkan golongan tertentu berdasarkan modal, karakter, dan loyalitasnya golongan memperoleh fasilitas yang berbeda dari bank.
3) Purpose adalah tujuan dari penggunaan kredit oleh calon debitur, untuk kegiatan produkti dan konsumtif.
4) Prospect adalah prospek usaha menguntungkan atau merugikan.
5) Payment adalah pembayaran kembali akan dilakukan untuk mengetahui kelancaran pengambilan kredit.
6) Profitable adalah menganalisis usaha nasabah dalam memperoleh laba.
7) Protection bertujuan agar usaha dan jaminan memperoleh perlindungan.
d. Prinsip Debitur 3R
1) Return adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah memperoleh kredit
2) Repayment adalah perhitungan kemampuan, jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitur, tetapi perusahaannya tetap berjalan.
3) Risk bearing ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi risiko, apakah risikonya besar atau kecil. Pada Pasal 14 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan memberikan ketentuan tentang kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR yang meliputi:
a) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c) melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah;\
d) melakukan usaha perasuransian;
e) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS.
5) Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
a. BMPK bagi satu peminjam dan kelompok peminjam yang tidak berkaitan dengan BPR adalah sebesar 20% dari modal BPR.
b. BMPK bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan BPR, baik secara individual maupun secara keseluruhan, setinggi-tingginya sebesar 10% dari modal BPR.
c. Rumus BMPK: penyediaan dana saat realisasi-bmpk/modal saat realisasi × 100%.
7. Bank Dengan Prinsip Syariah.
Menurut konsep perbankan, syariah adalah aturan perjanjian atau perikatan dari pihak bank dengan nasabah berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbebas dari riba. Dengan demikian, bank syariah adalah lembaga keuangan yang melayani nasabah dalam melakukan perikatan tertentu (aqad) berdasarkan hukum Islam. Bank syariah disebut juga sebagai Islamic Banking atau Interest Fee Banking, yaitu sistem perbankan yang kegiatan operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga yang riba, bebas dari spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan dalam akad (gharar).
Praktik perbankan syariah mengacu pada hukum Islam yang tertuang dalam Al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam melayani nasabah yang membutuhkan pembiayaan syariah maupun dalam melakukan kerja sama dengan pemilik modal atau depositor dengan prinsip bagi hasil dan bagi rugi. Bank syariah pun menerima nasabah yang akan mendepositokan uangnya dan menawarkan (liability) pembiayaan kepada investor ataupun masyarakat dengan pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Keberadaan perbankan syariah diatur menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari‘ah.
Produk syariah baru dikenal di Indonesia pada awal tahun 1990-an, yaitu sejak Bank Muamalat Indonesia beroperasi. Berawal dari produk perbankan syariah, kaum Muslim Indonesia sudah dapat berinvestasi melalui berbagai bentuk investasi secara syariah, di antaranya sebagai berikut :
1) Pasar Modal.
2) Reksadana Syariah.
a. Pasar Uang dan Produk Perbankan Syariah.
b. Asuransi dan Dana Pensiun Syariah.
Di Indonesia baru ada satu dana pensiun syariah, yaitu Dana pensiun syariah yang
c. Gadai Syariah.
3) Produk Umum Perbankan Syariah.
a. Mudharabah.
b. Murabahah (Pembiayaan dengan Margin).
c. Bai bi As-Saman‘ajil.
d. Musyarakah.
e. Wadi’ah.
f. Ijarah.
g. Qard Al-Hasan.
h. Jasa Bank.
Penyaluran dana perbankan syariah dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu sebagai berikut.
1. Equity financing: bentuk ini terbagi dalam pilihan mudharabah muthalaqah atau muqayyadah atau dalam bentuk musyarakah.
a. Al-Mudharabah
Mudharabah adalah sistem kerja sama pembayaran usaha produksi yang hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan perjanjian.
b. Al-Musyarakah
Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyertakan modal dengan keuntungan dibagi menurut porsi yang disepakati.
2. Debt Financing
Debt Financing adalah dalam teori meliputi obyek berupa pertukaran antarbarang (barter), barang dengan uang, uang dengan barang, dan uang dengan uang. Dalam operasional perbankan syariah hanya digunakan dua objek lainnya, yaitu pertukaran antara barang dengan barang dan uang dengan uang.
a. Barang dengan uang: transaksi barang dengan uang yang dapat dilakukan dengan jual beli (ba’i) ataupun sewa-menyewa (ujrah). Jual beli dalam bank syariah terdiri atas sebagai berikut :
1) Ba’i al-murabahah
Ba’i al-murabahah adalah bentuk jual beli barang dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati. Adapun syarat-syarat ba’i al-murabahah adalah:
a) pembeli mengetahui modal barang yang hendak dibeli;
b) penjual dan pembeli menyepakati besarnya keuntungan atau tambahan harga yang ditetapkan tanpa paksaan sedikitpun;
c) barang yang dijualbelikan bukan barang ribawi. Jika barang tersebut telah dibeli dari pihak lain, jual beli tersebut harus sah menurut perundangan Islam.
Rukun jual beli murabahah adalah:
a) penjual (ba’i);
b) pembeli (musytariy);
c) barang (mabi’);
d) sighat dalam bentuk ijab kabul.
2) Ba’i bithaman ajil
Bagi orang yang membutuhkan biaya untuk keperluan produktif ataupun konsumtif, ia dapat menggunakan konsep ini dalam berkontrak. Hal ini disebabkan prinsip ini memberikan ruang kepada nasabah untuk membeli sesuatu dan cara pembayaran yang ditangguhkan atau secara diangsur (at-taqsid).
Adapun yang termasuk sewa-menyewa (ijarah) adalah sebagai berikut:
a) Al-ijarah (operational lease)
Konsep ini secara etimologi berarti upah atau sewa. Oleh karena itu, konsep ini tidak sama dan tidak dapat dikaitkan dengan jual beli sebab akad jual beli adalah kekal (muabbadan), sedangkan al-ijarah akad ini dalam masa tertentu (muaqqatan). Bank syariah mengaplikasikan elemen ini dengan berbagi bentuk produk yang diletakkan pada pembiayaan dengan cara berikut:
(1) bank dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk mendapatkan penggunaan manfaat sesuatu harta di bawah elemen al-ijarah;
(2) bank terlebih dahulu membeli harta yang akan digunakan oleh nasabah, kemudian menyewakan kepada nasabah dalam jangka waktu yang dikehendaki, kadar sewaan, dan syarat lain yang disetujui kedua belah pihak.
b) Ijarah wa iqtina (financial ease)
Skim ini merupakan bentuk lain dari ijarah yang menentukan bahwa persewaan berakhir dengan perpindahan hak milik dan objek sewa.
b. Uang dengan barang: pertukaran ini dapat dilakukan dengan bentuk berikut :
1) Ba’i as-salam (in-front payment sale)
Dalam teknis perbankan syariah, salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dan nasabah dengan pembayaran di muka dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang, tetapi dalam bentuk tunai yang dibayar segera.
2) Ba’i al-istishna (istisna sale)
Dalam literatur fiqh klasik, istishna dianggap sebagai lanjutan dari ba’i as-salam sehingga ketentuan dan aturannya mengikuti akad ba’i as-salam. Adapun yang membedakannya dengan as-salam adalah pada metode pembayaran dan sifat kontraknya. Pada ba’i as-salam, pembayaran lebih bersifat fleksibel, yaitu tidak dilakukan secara lunas, tetapi bertahap sesuai dengan barang yang diterima pada termin waktu tertentu. Sifat kontrak pada ba’i as-salam adalah mengikat secara asli (thabi’i) pada semua pihak dari semula, sedangkan pada istishna, kontraknya bersifat mengikat secara ikutan untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen.
Jasa layanan perbankan syariah adalah sebagai berikut :
a. Al-wakalah (deputyship) adalah akad perwakilan antara dua pihak.
b. Kafalah (gauranty)
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, Kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang. Ada beberapa jenis wakalah, yaitu:
1) kafalah bin nafs, yaitu akad memberikan jaminan atas diri penjamin (personal guarantee);
2) kafalah bil-maal, yaitu jaminan pembayaran atau pelunasan utang (advance payment bond atau payment bond);
3) kafalah mualaqah dan munjazah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu dan untuk tujuan tertentu (bid bond).
4) kafalah bit taslim, yaitu penjaminan atas pengembalian atas barang sewa pada saat jangka waktu habis.
c. Hawalah (transfer service)
Hawalah adalah akad pemindahan utang atau piutang suatu pihak kepada pihak lain. Akad hawalah diterapkan pada hal-hal berikut :
1) Factoring atau anjak piutang, yaitu para nasabah memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada bank.
2) Post-dated check, yaitu bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayar terlebih dahulu piutang tersebut.
3) Bill discounting, yaitu pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan konsep hawalah, tetapi dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee yang tidak dikenal pada hawalah lainnya.
d. Ju’alah
Jualah adalah suatu kontrak yang menentukan bahwa pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
e. Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan yang ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan dapat memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Aplikasinya dapat berupa lembaga gadai dan pada bank diterapkan sebagai collateral atas suatu pembiayaan/pinjaman.
f. Al-qardh (soft and benevolent loan)
Al-qardh adalah pembelian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali.
g. Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran antara uang dan uang. Pengertian pertukaran uang di sini, yaitu pertukaran valuta asing, yaitu mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau mata uang lainnya.[28]
8. Pembinaan dan pengawasan Bank.
Sistem perbankan mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, karena Undang-Undang perbankan yang lama memang sudah sangat tidak memadai lagi menampung permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor perekonomian khususnya perbankan, yang mengikuti tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan. Disamping itu, dari sisi pelaksanaan kebijakan moneter dan perbankan, agar dapat lebih efektif maka undang-undang perbankan dituntut untuk selalu akomodatif.[29]
Menurut UU Bank Indonesia tugas mangawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
Adapun yang dimaksud dengan pengawasan, yaitu meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan diri melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, serta pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.[30]
Tugas pembinaan dan pengawasan yang diemban tersebut menjadikan Bank Indonesia mempunyai langkah dan kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam UU Bank Indonesia, yaitu :
1) Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian;[31]
2) Menyangkut masalah perizinan perbankan;[32]
3) Melakukan pemeriksaan bank;[33]
4) Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut kewenangan Bank Indonesia patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan;[34]
5) Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank.[35]
Kewenangan Bank Indonesia selain ditetapkan dalam UU Bank Indonesia juga diatur dalam UU Perbankan, di antaranya :
a) Menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank, dan tata cara penyediaan informasi oleh bank untuk nasabahnya;[36]
b) Mencabut izin usaha bank yang tidak bisa memperbaiki kinerjanya sehingga membahayakan sektor perbankan;[37]
c) Mengeluarkan perintah tertulis untuk pembukaan rahasia bank nasabah penyimpan untuk ketentuan pajak;[38]
d) Memberikan izin pembuka rahasia bank kepada petugas berwenang mengenai simpanan tersangka atau terdakwa;[39]
e) Memberikan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajiban.[40]
Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of service.[41] Berkaitan dengan fungsi tersebut terintegrasi peraturan penting dalam kaitannya terpisahnya antara pengawasan microprundential dengan pengawasan macroprudential sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang menetapkan bahwa pengawasan microprudential difokuskan pada kesehatan individu bank dengan melakukan analisis kesehatan neraca bank khususnya terkait dengan kecukupan modal dalam menghadapi siklus usaha.
Tujuan pengawasan microprudential adalah melindungi nasabah dan menurunkan ancaman efek menular kebangkrutan bank terhadap perekonomian. Sedangkan pengawasan perilaku bisnis terkait dengan perilaku bank terhadap nasabahnya lebih difokuskan pada perlindungan konsumen melalui keterbukaan informasi, kejujuran, intergritas dan praktik bisnis yang adil.[42]
Pasal 39 UU OJK yang menetapkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, OJK berkordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan antara lain:[43]
a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank.
b. Sistem informasi perbankan yang terpadu.
c. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri.
d. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, antara lain kartu kredit, kartu debet dan internet banking; Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemicallyimportant bank.
e. Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi
Pasal 40 dan Pasal 41 UU OJK disebutkan bahwa BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, tetapi dalam pemeriksaan tersebut BI tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia tersebut disampaikan kepada OJK, kemudian OJK menginformasikan kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Apabila bank tersebut mengalami kesulitan likuidasi dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke BI untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan BI.[44]
BAB IV
HUKUM ASURANSI
1. Pengertian dan Pengaturan Asuransi.
Dalam hukum asuransi, kita mengenal berbagai macam istilah Asuransi, ada yang mempergunakan istilah hukum pertanggungan, yang dalam bahasa Belanda disebut Verzekering Recht, dan dalam istilah bahasa Inggris disebut Insurance Law, sedangkan dalam praktek-praktek sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang banyak dipakai orang istilah Asuransi (Asurantie). Asuransi dalam bahasa belanda disebut verzekering yang berarti pertanggungan atau dalam bahasa inggris disebut inssurance.[45] Asuransi berasal dari bahasa inggris “assure” yang berarti menanggung dan “assurance” yang berarti tanggungan.[46]
Dalam pasal 246 KUHD telah dijelaskan pengertian asuransi, yaitu : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransurasian (UU Perasuransian). Menurut Pasal 1 UU Perasuransian, bahwa pengertian dari Asuransi adalah peranjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung (pemegang polis), dimana tertanggung berhak mendapatkan pembayaran ganti kerugian yang dialami atas kejadian-kejadian yang diperjanjikannya.
2. Dasar Hukum Asuransi.
Kedudukan hukum asuransi, diatur dalam dua peraturan, yaitu : dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan diluar Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
(1) Peraturan pertanggungan dalam KUHDagang ialah :
a. Buku I, Bab IX, tentang ”Pertanggungan pada Umumnya” (pasal 246 sampai dengan 286),
b. Buku I, Bab X, tentang ”Pertanggungan Kebakaran, bahaya hasil panenan dan pertanggungan jiwa” (pasal 287 sampai dengan 308),
c. Buku II, Bab IX, tentang ”Pertanggungan terhadap bahaya laut” (pasal 592 sampai dengan 685),
d. Buku II, Bab X, tentang ”Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan darat dan di perairan (pasal 686 sampai dengan 695),
(1) Peraturan pertanggungan di luar KUHD, misalnya:
a. Ordonantie op hel levensverzekeringbedrijf, S.1941-101,
b. Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran (diefstel en inbraak),
c. Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan (bed rijfsschade),
d. Pertanggungan terhadap kecelakaan (ongevallenverzekering),
e. Pertanggungan kredit (credietverzekering), yaitu pertanggungan terhadap
f. kerugian yang disebabkan karena insolvabilitas dari para kreditur, Pertanggungan perusahaan (bedrijfsverzekering), yaitu pertanggungan terhadap kerugian yang disebabkan karena menjalankan perusahaan,
g. ”Wettelijk aansprakelijkheidverzekering” atau ”third party liability (TPL only) atau TJH (Tanggung Jawab menurut hukum).[47]
Ketentuan-ketentuan hukum mengenai usaha Asuransi baik yang ada di dalam KUHD maupun diluar KUHD tersebut diatas sejak tanggal 11 Februari 1992 mulai digantikannya dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Adapun UU Perasuransian Nomor 2 tahun 1992 tersebut mulai tanggal 17 Oktober 2014 mengalami perubahan dan digantikan dengan UU perasuransian yang baru yaitu UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransurasian (UU Perasuransian).
3. Tujuan dan Fungsi Asuransi.
Menurut Abdulkadir Muhammad, bahwa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1) Pengalihan Risiko.
Asuransi sebagai alat pengalihan risiko artinya asuransi dapat dipakai sebagai salah satu wahana unik mengadakan pengalihan risiko, dimana risiko pihak yang satu (tertanggung) dialihkan kepada pihak lain (penanggung) yang peralihannya dilakukan dengan suatu perjanjian.[48]
Untuk mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut, pihak tertanggung sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Pembayaran Ganti kerugian.
2) Pembayaran Santunan.
Asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung (voluntary insurance), tetapi undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib (compulsory insurance), artinya tertanggung terikat dengan penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian, asuransi ini disebut asuransi sosial (social security insurance). Asuransi ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh, dengan membayar sejumlah kontribusi (semacam premi), tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.
3) Kesejahteraan Anggota.
Asuransi ini merupakan asuransi saling menanggung (omderlinge verzekering) atau asuransi usaha bernama (mutual insurance) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.[49]
Asuransi juga mempunyai fungsi atau manfaat yang dilindungi oleh hukum, yakni :
a. Asuransi dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha.
b. Asuransi dapat menaikan efisiensi dan kegiatan perusahaan.
c. Asuransi cenderung kearah perkiraan penilaian biaya yang layak.
d. Asuransi merupakan dasar pertimbangan pemberian suatu kredit.
e. Asuransi dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian.
f. Asuransi merupakan alat untuk membentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan.
g. Asuransi merupakan alat pembangunan.
4. Jenis-Jenis Asuransi.
Menurut Abdul Muis, asuransi dapat dibedakan menjadi :
1) Asuransi murni, jenis asuransi seperti ini uang premi yang dibayar tertanggung tidak mungkin dikembalikan kepada tertanggung kecuali kalau terjadi premi restorno.
2) Asuransi tidak murni, dalam jenis asuransi ini terkandung unsur menabung. Jadi walaupun tidak terjadi onzekker voorval (peristiwa yang tidak pasti yang menjadi objek asuransi), penanggung dalam jangka waktu tertentu akan membayar sejumlah uang yang sudah diperjanjikan kepada tertanggung.
Menurut Pasal 247 KUHD, ada 5 (lima) jenis asuransi, yaitu :
1) Asuransi terhadap kebakaran,
2) Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian, yang belum dipanen,
3) Asuransi Jiwa,
4) Asuransi terhadap bahaya laut dan perbudakan,
5) Asuransi terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan di darat dan perairan di darat.
Di samping jenis-jenis asuransi yang diatur dalam KUHD sebagaimana tersebut diatas, saat ini banyak jenis-jenis asuransi lainnya yang tidak termasuk diatur dalam KUHD, seperti :
a. Asuransi terhadap pencurian dan pembongkaran,
b. Asuransi terhadap kerugian perusahaan,
c. Asuransi kecelakaan,
d. Asuransi tanggung jawab terhadap pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau bawahannya,
e. Asuransi Kredit,
f. Asuransi Perusahaan,
g. Asuransi Hujan,
h. Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang (Undang-Undang No. 33 Tahun 1964),
i. Asuransi Atas Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 & Undang-Undang No. 14 Tahun 1992)
Menurut H. J. Scheltema, pembagian asuransi terdiri dari :
1. Pertanggungan premi,
2. Pertanggungan saling menanggung.
Menurut John H Magee dalam bukunya, General Insurance (Bab 2) mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut :39
a. Jaminan Sosial (Social Insurance), Jaminan soaial merupakan “asuransi wajib”, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya.
b. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance). Bentuk asuransi ini dijalankan secara sukarela (voluntary) jadi tidak dengan paksaan seperti jaminan sosial, Jadi setiap orang dapat mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.
Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yakni :
1) Government Insurance,
2) Commercial Insurance,
Commercial Insurance dapat digolongkan pula kepada:
a) Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance) bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit.
b) Asuransi Kerugian (Property Insurance) bentuk ini sama dengan asuransi umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, dan asuransi laut.
Menurut Pasal 2 UU Perasuransian, maka ruang lingkup usaha perasuransian terbagi dalam tiga kategori, yaitu:
1. Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaandiri; dan
b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
3. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.
Berdasarkan jenis-jenis asuransi tersebut diatas, maka disini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek dari Asuransi tersebut adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya dan dapat diperjanjikan.
BAB V
PASAR MODAL
1. Pengertian Pasar Modal.
Pasar modal merupakan suatu kebutuhan dalam perekonomian modern. Di negara-negara dengan kondisi perekonomian yang telah maju, keberadaan pasar modal sebagaimana terwujud dalam kelembagaan bursa efek memegang peranan penting seperti halnya bank.
“Pasar Modal” adalah tempat pertemuan antar pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana (perusahaan) dengan cara memperjual belikan sekuritas baik berupa saham, obligasi, maupun jenis surat berharga lainnya melalui jasa perantara perdagangan efek.
2. Sejarah Pasar Modal.
Sejarah pasar modal Indonesia sebenarnya telah cukup lama, sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial hindia belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Pasar modal yang pertama di Indonesia tepatnya di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 yang bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek), terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod &Co.; Fa. Adree Witansi &Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink &Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys &Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Pada bulan agustus 1977 dengan diaktifkan kembali kegiatan di pasar modal dan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), sebuah badan pemerintah dibawah Departemen Keuangan.
Paket deregulasi (paket Oktober 1987, Desember 1987, Oktober 1988, dan Desember 1988). Yang isinya antara lain, pemerintah menghapus batas fluktuasi empat persen harga saham perhari pada paket deregulasi (Oktober 1987), Memberi kelonggaran pada perusahaan yang akan melakukan go public (Desember 1987), memetapkan pajak yang sama bagi bunga deposito dan deviden saham sebesar 15% (Oktober 1988), danmenetapkan system company listing,
Selanjutnya pada tahun 1990 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang swastanisasi Bursa Efek sehingga pada tanggal 4 Desember 1991 berdirilah PT. BursaEfek Jakarta.
Bursa Efek Surabaya (BES) berdiri pada bulan Juli 1989. Keberadaan BES diharapkan dapat memberi manfaat bagi perkembangan propinsi Jawa Timur di samping dapat meluas sampai Kawasan Indonesia Timur.
Pada tahun 1995 diterapkan system perdagangan otomatis (Jakarta Automated Trading System atau JATS). JATS memungkinkan frekuensi perdagangan saham yang lebih besar dan menjamin perdagangan dapat lebih sewajarnya dan transparan.
3. Fungsi Pasar Modal.
Sebagai bagian dari sistem keuangan, pasar modal memiliki fungsi antara lain:[50]
a. Fungsi Likuiditas.
Pasar modal memiliki fungsi likuiditas karena pasar modal menyediakan dana yang dibutuhkan dengan memfasilitasi transfer modal tidak likuid (modal yang belum diinvestasikan) oleh pihak yang memiliki kelebihan modal kepada pihak yang membutuhkan modal.
b. Fungsi Pembiayaan.
Selain menyediakan likuiditas, pasar modal menyediakan alternatif pendanaan dan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan yang membutuhkan dengan cara mengerahkan dana dari masyarakat yang membeli instrumen keuangan di pasar modal.
c. Fungsi Alternatif.
Investasi Pasar modal menyediakan wahana untuk alternatif investasi bagi masyarakat selain investasi di bidang properti, emas, valuta asing, dan sebagainya.
d. Fungsi Tabungan Publik / Public Saving.
Pasar modal menyediakan pembiayaan bagi kegiatan usaha melalui penghimpunan dana masyarakat.
e. Fungsi Distribusi/Pemerataan.
Pendapatan Pasar modal memungkinkan pemerataan pendapatan di masyarakat.
f. Fungsi Kesejahteraan.
Pasar modal berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
g. Fungsi Indikator Ekonomi
Pasar modal menjadi indikator tren ekonomi suatu negara.
h. Fungsi Kontrol Sosial
Pasar modal memberikan akses kontrol sosial meralui prinsip transparansi/keterbukaan informasi (disclosure principle) yang menjadi napas dari pasar modal.
i. Fungsi Public participation / Ownership
Pasar modal memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi memiliki saham perusahaan yang go public.
4. Dasar Hukum Pengaturan Pasar Modal.
Pada dasarnya peraturan pasar modal yang menjadi landasan dan ruang lingkup kehidupan industri pasar modal adalah sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (PP ini mencabut keberlakuan Keppres Nomor 53 Tahun 1990 Tentang Pasar Modal).
3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 645/KMK/.010/1995 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri keuangan Nomor 248/KMK.010/1995.
5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing.
6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham Efek oleh Pemodal Asing (maksimal 85% dari modal disetor).
7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tanggal 4 September 1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal.
8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.010/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Permodalan Perusahaan Efek.
9) Seperangkat peraturan pelaksana yang dikeluarkan Bapepam/OJK, misalnya : peraturan mengenai kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), reksa dana, perusahaan Efek, wakil perusahaan Efek, dan penasihat investasi, lembaga penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, emiten dan perusahaan publik, dokumen publik dan laporan ke Bapepam, pemeriksaan oleh Bapepam, sanksi, dan peraturan lainnya.
5. Deregulasi di Bidang Pasar Modal.
Secara historis, pengaturan mengenai pasar modal mulai dilakukan melalui Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang Bursa, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor tahun 1952 tentang Penetapan undang-Undang Darurat tentang Bursa. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 289737/UU tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan Bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-Efek (PPUE). Selain membuat pengaturan mengenai kegiatan pasar modal, tahun 1972 pemerintah membentuk Badan Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum).
Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 1976 dikeluarkan beberapa peraturan:
a. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pembentukan Badan Pembina dan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).
b. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 dengan ditetapkan PT Danareksa sebagai BUMN pertama melakukan go public dengan penyertaan modal negara Rp. 50 miliar.
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1670 Tahun 1976 tentang Penyelenggaraan Bursa.
d. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1672 Tahun 1976 tentang Tata Cara Menawarkan Efek Kepada Masyarakat Melalui Bursa.
e. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1673 Tahun 1976 tentang Peraturan Perdagangan Efek di Bursa.
Tanggal I0 Agustus 1977 secara resmi Bursa Efek Jakarta diaktiftan kembali.
Deregulasi guna merangsang perfumbuhan pasar modal berupa:
a. Paket Desember 1907 (Pakdes) yangberisi: penghapusan laba minimal, instrumen baru berupa saham atas unjuk, dibuka bursa paralel untuk transaksi Efek perusahaan kecil dan menengah, penghapusan batas maksimum fluktuatif 4 persen.
b. Paket Oktober 1988 (Pakto) yang berisi: pengenaan pajak untuk deposito, tabungan; batasan pemberian kredit bank maksimal 20 persen dan 50 persen modal bank pemberi kredit; modal minimum bagi pendirian bank
c. Paket Desember 1988 (Pakdes) yang berisi: kesempatan swasta untuk mendirikan dan menyelenggarakan bursa di luar Jakarta untuk memudahkan pemodal berinvestasi.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1055/KMK.0I3/1989 tentang pembelian saham oleh pemodal Asing di pasar Modal, dengan batas maksimal 49 persen di pasar perdana dan 49 persen di pasar sekunder (di Bursa Efek & bursa paralel;
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1548/KMK.013/1990 diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 199/KMK.010/1991 yang mengatur bahwa tugas Bapepam yang semula sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal, menjadi badan pengawas pasar modal yang fungsinya sebagai pembina, pengawas sekaligus regulator pasar modal. Serain itu, dibentuk PT. Kustodian sentral Efek Indonesia (KSEI) yang melaksanakan fungsi sebagai lembaga kliring dan penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), PT. Kliring dan penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang melaksanakan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan pen-jaminanEfek (LKP).
Sejak deregulasi, kegiatan pasar modal berkembang pesat. Sejak l988 terjadi swastanisasi bursa dengan:
a. Pendirian PT. Bursa Efek Surabaya (BES) pada tanggal 16 Juni 1989.
b. Pendirian PT. Bursa Paralel Indonesia (BPI) pada tanggal 2 April 1991.
c. Pendirian PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 13 Juli 1992.
d. Penggabungan PT. BES dan PP BEI pada 1 Desember 2007 sehingga saat ini hanya ada satu Bursa Efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
Tanggal 1 Juni 1996 merupakan tonggak kepastian hukum bagi kegiatan pasar modal dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2011 pemerintah mengeluarkan UU OJK yang membawa perubahan pada pengawasan kegiatan pasar modal yang sebelumnya berada di tangan Bapepam LK beralih kepada OJK.
6. Jenis-Jenis Pasar Modal.
Dalam Pasar Modal dikenal 4 macam jenis pasar modal, yaitu:
a. Pasar Perdana (Primary Market), yaitu penawaran saham dari emiten kepada investor selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market), yaitu perdagangan saham setelah melewati penawaran di pasar perdana.
c. Pasar Ketiga (Third Market), yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa (over the counter market).
d. Pasar Keempat (Fourth Market), Pada dasarnya merupakan suatu bentuk perdagangan efek antar pemodal atau investor dengan kata lain berupa pengalihan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya tanpa melalui perantara perdagangan efek atau lembaga lainnya.[51]
Untuk lebih jelasnya mengenai jenis-jenis pasar modal dapat lihat pada tabel 1 berikut :
Tabel 1. : Jenis-Jenis Pasar Modal
|
Pasar Perdana |
Pasar Sekunder |
Pasar Ketiga |
Pasar Keempat |
|
Harga saham tetap
|
Harga saham berfluktuasi sesuai Kekuatan permintaan dan penawaran
|
Harga terbentuk oleh market maker atau disebut dealer driven
|
Harga terbentuk dari tawar menawar investor beli & jual
|
|
Tidak dikenakan komisi biaya
|
Dikenakan komisi biaya
|
Tidak dikenakan komisi biaya
|
Tidak dikenakan komisi biaya
|
|
Harga untuk Pembeli saham / obligasi
|
Berlaku untuk pembeli maupun penjual saham
|
Investor membeli dan menjual dari market maker
|
Investor jual dan beli bertransaksi langsung melalui Electronic Communication Network (ECN) Investor menjadi anggota ECN, Central custodian, Central clearing.
|
|
Pemesanan dilakukan melalui agen penjual |
Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (pialang/broker)
|
Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (market maker) |
Investor menjadi anggota ECN, Central custodian, Central clearing. |
7. Pelaku Pasar Modal.
Keterlibatan para pelaku pasar modal bersifat terus-menerus, dan merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari pasar modal. Lembaga penunjang yang terkait di pasar modal bersifat formal dan merupakan sebagian kecil dari kegiatan mereka secara keseluruhan, kecuali OJK yang memang terlibat total sebagai pengatur. Berikut ini para pelaku yang terlibat dalam pasar modal, antara lain :
1) Emiten
Perusahaan-perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat dinamakan “emiten”.
2) Pemodal (Investor)
Pemodal atau juga disebut dengan investor merupakan orang atau badan yang melakukan penanaman modal. Berdasarkan tujuannya, pemodal dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok, yakni :
1) Pemodal yang Bertujuan Memperoleh Dividen.
Kelompok ini mengincar perusahaan-perusahaan yang sudah sangat stabil. Keadaan perusahaan yang demikian menjamin kepastian adanya keuntungan yang relatif stabil.
2) Pemodal yang Bertujuan Berdagang.
Perubahan dari harga saham menarik bagi beberapa kalanganan pemodal untuk mengambil posisi sebagai pedagang, dengan memperjualbelikan saham-saham di Bursa.
3) Kelompok yang Berkepentingan dalam Pemilikan Perusahaan.
Pemodal ini cenderung memilih saham perusahan-perusahaan yang sudah punya nama baik.
4) Kelompok Spekulator
Kelompok ini lebih menyukai saham-saham perusahaan yang belum berkembang, tetapi diyakini akan berkembang dengan baik.
3) Lembaga Penunjang.
Lembaga penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung beroperasinya pasar modal. Keberadaan lembaga penunjang merupakan salah satu faktor penting. Lembaga penunjang menyediakan jasa yang diperlukan oleh emiten atau investor, atau untuk kedua-duanya. Berikut lembaga penunjang dalam pasar modal, diantara lain :
a. Penjamin Emisi (Underwriter).
b. Penanggung (Guarantor).
c. Wali Amanat (Trustee).
d. Pedagang Efek (Dealer).
e. Perusahaan Surat Berharga (Securities Company).
f. Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company).
8. Instrumen Pasar Modal.
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. Istilah Pasar Modal dipakai sebagai terjemahan dari capital market, yang berarti suatu tempat atau sistem bagaimana caranya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dana untuk modal suatu perusahaan. Instrumen pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang bersifat utang (bonds atau obligasi) dan surat berharga yang bersifat pemilikan (saham atau equity).
Secara umum instrumen di pasar modal dapat dibedakan atas beberapa kategori:
1) Instrumen Penyertaan (Saham)
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Ada 2 (dua) jenis Saham, yakni :
a. Saham Biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Jenis saham biasa ini memiliki karakteristik seperti:
- Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi.
- Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b. Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
- Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi.
- Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.[52]
Adapun manfaat investasi pada saham adalah :
1. Deviden.
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Jenis-jenis Deviden, antara lain :
a) Deviden Tunai, jika Emiten membagikan deviden kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
b) Deviden Saham, jika Emiten membagikan deviden kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki Pemegang Saham.
2. Capital Gain.
Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
2) Instrumen Utang (Obligasi).
Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Adapun manfaat investasi pada Obligasi, yaitu:
a) Bunga
Bunga dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal.
b) Capital Gain
Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain.
c) Hak klaim pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
d) Jika memiliki Obligasi Konversi,
Investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan, dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham.[53]
3) Instrumen Efek Lain
Dalam pasar modal dikenal instrumen lain yang merupakan pengembangan dari efek utama, saham dan obligasi, yaitu :
a. Indonesian Depository Receipt (IDR)
Indonesian Depository Receipt disebut juga Sertifikat Penitipan Efek Indonesia. Efek jenis ini diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.A.10. Peraturan tersebut mendefinisikan efek ini sebagai berikut: “Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam.”
b. Efek Beragun Aset.
Efek beragun aset adalah efek yang disekuritisasi.
c. Indeks Saham.
Saat ini indek saham dapat dikategorikan sebagai instrumen efek lain yang bisa diperdagangkan di bursa. Perdagangan indeks saham pada bursa mulai diperdagangkan sejak disetujuinya perdagangan Indeks LQ 45 pada Bursa Efek Surabaya sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua Bapepam kepada Direksi BES Nomor S-2727/PM/1999 tanggal 31 Desember 1999 Perihal Perdagangan Kontrak Berjangka Indeks. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-07/PM/2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka Atas Indeks Efek tanggal 20 Februari 2003 maka telah ditetapkan bahwa indeks efek, termasuk indeks efek luar negeri merupakan efek.[54]
4) Instrumen Efek Derivatif
Efek-efek derivatif yang terdapat di pasar modal antara lain right, warrant, dan option. Efek-efek Ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari efek yang terlebih dahulu dipasarkan Indonesian Depository Receipt. Efek derivatif itu antara lain, yaitu:
a. Right.
Right merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan.
b. Warrant (Waran/Surat Saham).
Adalah merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula.[55]
c. Option
Option merupakan suatu privelesa atau hak istimewa untuk membeli atau menjual, menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui dan biasanya dengan ganti rugi atau harga.[56]
BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN
1. Pengertian Lembaga Pembiayaan.
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di indonesia masih relatif baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan di keluarkannya pranata hukum berupa Peppres. No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dewasa ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk membeli barang barang dengan cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah ke bawah.[57]
Sedangkan lembaga pembiayaan (finance) merupakan istilah yang relatif lebih baru dibandingkan dengan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan berkembang setelah adanya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88).
Menurut Pasal 1 angka Perpres No. 9 Tahun 2009 yang dimaksud dengan “Lembaga Pembiayaan” adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang konsumsi. Adapun menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan pasal 1 “perusahaan pembiayaan” adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Dan menurut Pasal 2 anhgka (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang midal yang termasuk salah satu dari Lembaga Jasa Keuangan.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan disini bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan urusan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk dikonsumsi.
2. Pengaturan Lembaga Pembiayaan.
Kehadiran industri pembiayaan (multifinance industry) didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perdangan, dan Menteri Perindustrian.[58] Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Pada tanggal 2 Juli 1982 dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia.[59]
Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 yang ditindak lanjuti dengan Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah berkali-kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 tentang perusahaan pembiayaan. Sebagai bentuk nyata dari perhatian pemerintah maka dibentuklah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dalam rangka meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan nasional dan demi penyempurnaan ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Pengaturan selanjutnya pengaturan Lembaga Pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Dalam perkembangannya saat ini bahwa Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaan ini dicabut oleh Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dengan demikian, maka dasar hukum Lembaga Pembiayaan yang berlaku saat ini yaitu UU OJK. Pasal 6 UU OJK menyatakan bahwa : “OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap” : a) kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b) kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c) kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
3. Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan.
Menurut Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 1 angka (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaan, bahwa perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Jenis-jenis lembaga pembiayaan dapat berupa: [60]
a. Perusahaan Pembiayaan.
Bentuk – bentuk kegiatan Perusahaan pembiayaan dapat berupa :[61]
1) Sewa Guna Usaha.
Sewa Guna Usaha (Leasing) merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
2) Anjak Piutang.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
3) Usaha Kartu Kredit.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
4) Pembiayaan Konsumen.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
b. Perusahaan Modal Ventura.
Bentuk - bentuk dari kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company), yaitu dapat berupa :[62]
1) Penyertaan saham (equity participation).
Penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan cara pembelian sebagian saham perusahaan pasangan usaha, dan diikuti dengan peralihan hak atas saham tersebut.
2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity parficipation).
Jenis penyertaan ini menjadi alternatif yang dapat dipilih para investor untuk melakukan investasi.
3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profif / revenue sharing).
Kerjasama antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dalam pembiayaan yang didasarkan pada pola bagi hasil ini dilakukan dengan tanpa adanya jaminan.
c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Bentuk-bentuk kegiatan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat dilakukan dengan cara : Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur, Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh dana, antara lain dari:
1) Penerbitan surat-surat berharga;
2) Pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari:
a. Pemerintah Republik Indonesia,
b. Pemerintah asing,
c. Organisasi multilateral,
d. Bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupunluar negeri, dan
e. Hibah (grant)
Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasimerupakan pinjaman yang diterima Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Paling singkat berjangka waktu 5 tahun,
b. Dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir darisegala pinjaman yang ada; dan
c. Dituangkan dalam perjanjian tertulis antara PerusahaanPembiayaan Infrastruktur dengan pemberi pinjaman
Jumlah pinjaman untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturmemiliki syarat sebagai berikut:
a. Paling singkat waktu 5 tahun.
b. Dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada.
c. Dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Selain itu Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain dengan syarat penyertaan modal tersebut dilakukan pada perusahaan yang sama bergerak dalam proyek infrastruktur.
BAB VII
HAK MILIK INTELEKTUAL
1. Pengertian Hak Milik Intelektual.
Istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari istilah “Intellectual Property Rights” (Bahasa Inggris) dalam sistem hukum Anglo Saxon. Sedangkan istilah Hak Atas Milik Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari istilah “Intellectuele Eigendomsrecht” (Bahasa Belanda) dalam sistem hukum Kontinental.[63] Istilah Property Rights diterjemahkan dengan istilah Hak atas Kekayaan Intelektual yang berarti suatu hak atas milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra, pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, diantaranya berupa idea.
Menurut ilmu hukum bahwa hak Kekayaan Intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immateril. Benda tidak berwujud.[64] Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berfikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berfikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan disini bahwa HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan kepada pencipta / penemu atas hasil ciptaan atau temuannya yang bersifat khas dan baru dan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
2. Landasan Hukum Atas Hak Milik Intelektual.
HAKI timbul atau lahir karena adanya intelektualitas seseorang sebagai inti atau objek pengaturannya.
Oleh karena itu, maka dibutuhkan suatu perlindungan hukum yang layak atas HAKI ini. Adapun sumber hukum formal atas HAKI ini di Indonesia berasal dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi antara lain :
a. Paris Convention of The Protection of Industri Property dan Convention Establishing the World Intellectual Proverty Organization (WIPO), kedua konvensi tersebut disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1979 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997.
b. United Nation Convention on Biological Diversity (Konversi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) disahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1994.
c. Agreement The World Trade Organization (WTO) disahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
d. Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS).
e. Paten Cooperation Treaty and Regulations PCT disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1997.
f. Trade Mark Law Treaty disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997.
g. Berne Convention for the Protection of Liberty and Artistic Works disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997.
h. Convention Establishing The World Intellectual Property Organization Copyright Treaty disahkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 (tentang WIPO Copyright Treaty).
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi payung hukum dan merupakan dasar bagi perlindungan hukum untuk karya-karya intelektual di Indonesia, seperti bidang hak cipta, hak merek, dan hak paten sebagai salah satu bentuk karya intelektual. Perangkat Hukum HAKI di Indonesia, selain disebutkan juga meliputi :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindung Varietas Tanaman Baru Tanaman.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Dengan berdasarkan peraturan tersebut, maka perkembangan dan pembangunan di bidang kesenian, industri, dan ilmu pengetahuan dapat terlindungi.
3. Macam-Macam Hak Milik Intelektual.
Salah satu wujud karya seseorang adalah kegiatan menciptakan, menemukan, atau mengolah sesuatu dengan menggunakan keahlian, keterampilan, dan alat bantu tertentu, sehingga terjadi produk baru. Produk baru tersebut merupakan hasil kemampuan intelektual seseorang yang dapat berupa ciptaan, penemuan, atau tanda yang tersimpan dalam otak atau pikiran pemiliknya. Ciptaan, penemuan, atau tanda ini hanya dapat diketahui dan dimanfaatkan apabila dituangkan ke dalam bentuk barang tertentu, misalnya buku, patung, gedung, komputer, tanda pada barang atau jasa.
Karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan intelektual seseorang itu dapat digolongkan menjadi tiga macam :
a. Ciptaan, yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apa pun dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra. Hak yang melekat pada ciptaan disebut hak cipta.
b. Penemuan, yaitu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Hak yang melekat pada penemuan disebut hak paten.
c. Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Hak yang melekat pada merk disebut hak atas merk.[65]
Dalam kepustakaan ilmu hukum HAKI pada umumnya dibagi menjadi dua golongan, yakni sebagai berikut :
a. Hak Cipta (Copy Rights)
b. Hak atas kekayaan industri (Industrial Property) yang terdiri dari :
1) Hak Paten (Patent) ;
2) Hak Merek (Trademark) ;
3) Hak Produk Industri (Industrial Design) ;
4) Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Represion of unfair Competition) Jika dicermati dalam ketentuan TRIPs, HAKI digolongkan dalam 8 (delapan) golongan, antara lain :
a. Hak Cipta dan Hak terkait lainnya ;
b. Merek dagang;
c. Indikasi geografis;
d. Desain Produk Industri;
e. Paten;
f. Desain Lay Out (topografi) dari rangkaian elektronik terpadu;
g. Perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan;
h. Pengendalian atas praktik persaingan curang.[66]
Macam-macam HAKI yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut antara lain :
a. Hak Cipta.
Hak cipta secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta..
Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), menjelaskan bahwa : Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Pasal 40 UUHC, bahwa Ciptaan yang dilindungi adalah meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas :
a) Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d) Lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks;
e) Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f) Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g) Karya seni terapan;
h) Karya arsitektur;
i) Peta;
j) Karya seni batik atau seni motif lain;
k) Karya fotografi;
l) Potret;
m) Karya sinematografi;
n) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o) Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p) Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
q) Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r) Permainan video dan;
s) Program komputer;
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wakaf;
d. Wasiat;
e. Perjanjian tertulis atau;
f. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[67]
Di Indonesia lama perlindungan Hak Cipta tidak sama untuk setiap bidang Ciptaan, Pasal 58 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 59 ayat (1) dan (2), Pasal 60 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 61 ayat (1) dan (2) UUHC menentukan jangka waktu perlindungan terhadap hak cipta sebagai berikut :
a) Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan: berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 januari berikutnya.
b) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 januari tahun berikutnya.
c) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.”
d) Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan : a. Karya fotografi; b. Potret; c. Karya sinematografi; d. Permainan vidio; e. Program vidio; f. Perwajahan karya tulis; g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi; h. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; i. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan j. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
e) Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
f) Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
g) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.
h) Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
i) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dikakukan Pengumuman.
j) Masa berlaku perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
k) Dalam menentukan masa berlaku perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
b. Hak Paten.
Paten berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten) menyebutkan bahwa “Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan”. Inventor atau pemegang paten adalah seseorang baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan orang lain menghasilkan suatu ide yang kemudian diwujudkan dalam suatu invensi. Selain inventor atau pemegang paten, subjek dari suatu paten adalah pihak yang menerima hak dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari hak pemilik paten.
Dalam UU Paten hanya mengenal dua jenis paten, yakni Paten biasa dan Paten sederhana.
1) Paten biasa, adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.[68] Jangka waktu perlindungan paten biasa adalah 20 (dua puluh) tahun dan selama dalam jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan dalam Pasal 33 Perjanjian TRIPs disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan yang diberikan untuk paten tidak boleh kurang dari 20 tahun terhitung sejak tanggal permohonan paten diajukan.
2) Paten Sederhana adalah paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Paten Sederhana adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.[69] Paten sederhana hanya diberikan untuk invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.[70]
Menurut Djumhana dan R. Djubaedillah, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain:[71]
a) Paten yang berdiri sendiri (Independent Patent).
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
b) Paten yang terkait dengan paten lainnya (Dependent Patent)
c) Paten tambahan (Patent of Addition) atau Paten perbaikan (Patent of Improvement).
d) Paten Impor (Patent of Importation), Paten konfirmasi, atau Paten revalidasi (Patent of Revalidation)
Penemu atau inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak atas dipergunakannya penemuannya dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari penemuannya tersebut. Imbalan tersebut dapat diberikan dengan cara :
a. Dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b. Persentase;
c. Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus hadiah atau bonus;
d. Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. Bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain dari orang yang berhak atas paten tersebut maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri, agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.[72]
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a) Pewarisan;
b) Hibah;
c) Wasiat;
d) Perjanjian tertulis;atau
e) Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.[73]
Pengalihan paten yang dilakukan dengan cara pewarisan, hibah maupun wasiat harus disertai dokumen asli paten yang wajib untuk dicatat dan diumumkan serta dikenakan biaya pemeliharaan paten dan pengalihan paten dalam bentuk apapun dapat dilakukan kepada perorangan maupun kepada badan hukum.
c. Hak Merek / Merk
Pengertian merk yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis (UUMDIG) adalah merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunaka dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berdasarkan penjelasan diatas maka merk merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat pihak lain.
Merk berfungsi untuk memberi identitas pada barang atau jasa dan berfungsi menjamin kualitas suatu barang dan jas bagi konsumen.
Menurut O.K. Saidin, Fungsi merk adalah :
a. Fungsi Indikator Sumber.
Merk berfungsi untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu unit usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk itu dibuat secara profesional.
b. Fungsi Indikator Kualitas.
Merk berfungsi sebagai jaminan kualitas khususnya dlam kaitan dengan produk-produk bergengsi.
c. Fungsi Sugestif.
Merk memberikan kesan akan menjadi kolektor produk tersebut.[74]
Merk dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yang dikenal di masyarakat, diantaranya yaitu:
a. Merk Biasa (Normal Marks).
Disebut juga sebagai normal mark yang tergolong kepada merk biasa adalah merk yang tidak memiliki reputasi tinggi.
b. Merk Terkenal (Well Known Mark)
Merk terkenal biasa disebut sebagai well known mark (reputasi tinggi).
c. Merk Termashyur (Famous Mark)
Tingkat derajat merk yang tertinggi adalah merk termahsyur. Sedemiian rupa tingkat termahsyurnya di seluruh dunia, mengakibatkan reputasinya digolongkan sebagai merk aristokrat dunia.
Perlindungan merk diatur pada Pasal 3 UU MDIG, yaitu hak atas merk diperoleh setelah merk tersebut terdaftar. Terdaftar adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman dan proses pemeriksaan substansif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat. Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[75]
Oeh karena itu, dalam UU MDIG masalah penggunaan Merk tanpa hak dapat diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 101, dan Pasal 102
d. Disain Industri.
Perkembangan selanjutnya, sesuai dengan amanat Presiden Nomor R.43/PU/XII/1999, tanggal 8 Desember 1999 Pemerintah mengajukan rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri yang bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang dan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Akhirnya dicapai kesepakatan untuk menyetujuinya disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut pada tanggal 20 Desember 2000 yang kemudian disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI). Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045.[76]
Menurut Pasal 1 angka (1) UUDI menyatakan, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan Suatu desain industri harus didaftarkan, untuk mendapatkan hak desain industri.
Permintaan pendaftaran ini diajukan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sebagai Permohonan yang merupakan dasar bagi timbulnya hak desain industri. Dengan adanya permohonan ini maka pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberi hak desain industri.[77]
Perlindungan terhadap desain industri di Indonesia berlaku untuk 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 5 Undang-Undang Desain Industri. Dinyatakan dalam keterangan pemerintah bahwa waktu 10 (sepuluh) tahun ini dianggap cukup memadai mengingat perkembangan di bidang industri mengalami perubahan yang cepat sesuai dengan tuntutan masa. Dengan perkataan lain lewat dari 10 (sepuluh) tahun, maka karena perubahan keadaan dapat dipandang desain industri bersangkutan ini sudah menjadi ”kolot” atau old fashioned atau out of date. Desain industri tidak dapat lagi dianggap memenuhi kriteria estetika keindahan yang menjadi salah satu syarat adanya desain industri.[78]
e. Rahasia Dagang.
Rahasia dagang adalah padanan kata untuk undiscloused information sebagaimana tertulis dalam TRIPS. Istilah undiscloused information memberi jaminan bagi mereka yang memang tidak ingin membuka informasi usahanya yang berada dalam kontrolnya, dengan beberapa syarat antara lain: (i) informasi tersebut memang rahasia dalam pengertian bahwa informasi itu bukan seperangkat konfigurasi atau perakitan (assembly) yang persis dari komponen-komponen yang umumnya dikenal oleh lingkungan orang yang biasa berurusan dengan infomasi tersebut, dan (ii) informasi itu dijaga kerahasiaannya.[79]
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) memberikan pengertian Rahasia Dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umurn di bidang teknologi dan bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pada dasamya rahasia dagang mencakup data rahasia, informasi, atau kompilasi informasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, perdagangan atau industri. Menurut Pasal 2 UURD menyatakan : "Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat ':
Pada umumnya banyak perusahaan tidak menyadari bahwa sebenarnya perusahaannya memiliki inforrnasi yang tergolong Rahasia Dagang yang sebenarnya mempunyai nilai komersial dan menjadi dasar keunggulan kompetitif yang perlu dilindungi, antara lain sebagai berikut :[80]
a. Berkaitan dengan teknologi organis
1) Produk Perawatan Kecantikan (krim untuk badan, lipstick, krim muka, shampo)
2) Produk Rurnah Tangga (Sabun, Pengharum, cairan penglulap perabot)
3) Resep Produk Makanan (minuman ringan, saos, bumbu masak).
b. Berkaitan dengan teknologi canggih
1) Circuit terpadu elektronik (Chips)
2) Tehk produksi dalam pabrik.
3) Program Komputer
4) Proses Fotografi
5) Data Pengujian Produk Farrnasi
c. Berkaitan dengan metode daganghisnis
1) Data tentang biaya produksi dan harga.
2) Materi promosi yang belum dipublikasikan.
3) Teknik marketing dan data demografis (penduduk)
4) Proses produksi dan penyiapan makanan
5) Metode pembelajaran untuk dansa
d. Berkaitan dengan daftar langgan
1) Informasi rute perjalanan salesman.
2) Data order melalui surat menyurat (mail order).
3) Sifat-sifat dan uraian demografis tentang para langganan.
e. Berkaitan dengan pengetahuan bisnis
1) Waktu/jadwal pasokan suku cadang.
2) Alternatif pemasok suku cadang.
3) Nama-nama pengambil keputusan dalam perusahaan langganan.
Menurut Pasal 4 UURD pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
b. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Menurut Pasal 5 ayat (1) UURD, menyebutkan peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya hak rahasia dagang. Pengalihan rahasia dagang dapat dilakukan melalui proses pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan jangka waktu Perlindungan Rahasia Dagang, maka Rahasia Dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan sebagaimana hak paten. Jangka waktu perlindungan paten dibatasi, hanya diberikan selama 20 tahun dan setelah masa perlindungan lewat, penemuan menjadi milik umum (public domain). Sebaliknya, sebuah rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungan. Selama pemiliknya menjaga rahasia dagangnya dari akses publik, selama itu pula rahasia dagangnya terlindungi.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Jika seseorang melakukan pencurian atau membocorkan rahasia dagang akan dikenakan sanksi hukuman yang terdapat didalam UURD pada Pasal 13 dan pasal 14 yaitu : “barang siapa yang sengaja atau tanpa hak telah menggunakan merek yang sama dengan pihak lain yang mereknya sudah terdaftar untuk barang dan jasa yang sejenis untuk diperdagangkan akan dipidana penjara selama 2 ( dua ) tahun lamanya dan denda sebanyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah )”.[81]
Delik dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang adalah merupakan delik aduan. Sehingga, bila terjadi perdarnaian antara pelaku dan korban, pelaporan atau pengaduan itu dapat dibatalkan atau ditarik dari kepolisian.
BAB VIII
HUKUM BISNIS WARALABA
1. Pengertian Waralaba (Franchise).
Di Indonesia, waralaba ini dikenal sejak tahun 1980-an dan dipelopori oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
Menurut Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, menjelaskan bahwa “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”.
2. Dasar Hukum Bisnis Waralaba.
a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tertanggal 18 Juni 1997 tentan Waralaba,
b) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tertanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
d) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/MDAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba,
e) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba,
f) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba,
g) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan & minuman,
h) Keputusan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 138/PDN/KEP/10/2008 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Waralaba dan
i) Peraturan Menteri Kebudayaan & Pariwisata Nomor PM/87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata cara Pendaftaran usaha jasa makanan & minuman.
3. Syarat Pendirian Usaha Waralaba.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba secara rinci mengatur tentang persyaratan atau kriteria bagi sebuah usaha waralaba, yaitu :
1) Harus memiliki ciri khas usaha. Artinya, usaha yang diwaralabakan haruslah merupakan suatu usaha yang mempunyai keunggulan atau perbedaan dengan usaha-usaha lain yang sejenis.
2) Terbukti sudah memberikan keuntungan. Suatu usaha dapat disimpulkan memberi keuntungan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun beroperasional, usaha tersebut dapat bertahan atau bahkan semakin berkembang.
3) Adanya Standard Operational Procedure yang dibuat secara tertulis sebagai pedoman atau kerangka kerja yang jelas dan seragam dalam menjalankan suatu usaha waralaba.
4) Usaha waralaba haruslah mudah dijalankan dan aplikatif. Artinya, Penerima Waralaba yang belum mempunyai pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha waralaba yang sejenis dapat menjalankan usaha waralaba dengan baik sesuai dengan bimbingan dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
5) Adanya dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba, misalnya berupa bimbingan operasional, pelatihan, promosi, dan sebagainya.
6) Adanya hak kekayaan intelektual pada usaha waralaba, dimana hak kekayaan intelektual tersebut sudah terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di negara setempat dan atas pendaftaran tersebut telah diterbitkan Sertipikat terkait, atau setidaknya hak kekayaan intelektual yang melekat pada bisnis waralaba tersebut sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang. Adapun bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada suatu usaha waralaba antara lain berupa merek, hak cipta, paten dan rahasia dagang.[82]
Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, legalitas suatu usaha waralaba juga didasarkan pada keberadaan Perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum yang berlaku. Perjanjian Waralaba yang dibuat secara tertulis ini dimaksud agar memberikan kepastian hukum yang kuat bagi Pemberi dan Penerima Waralaba. Hal ini sejalan dengan ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
4. Perjanjian Bisnis Waralaba.
Hukum perdata (KUH Perdata) tentang perjanjian juga secara otomatis berlaku bagi perjanjian waralaba sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut :
a. Pasal 1313 KUHPerdata
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
b. Pasal 1319 KUHPerdata
Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu
c. Pasal 1320 KUHPerdata
Syarat syahnya suatu perjanjian, para pihak harus memenuhi syarat- syarat tersebut dibawah ini :
1) Sepakat mereka yang megikatkan diri,
2) Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian
3) Suatu hal tertentu,
4) Suatu sebab yang halal
d. Pasal 1338 (1) KUHPerdata.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya
e. Pasal 1338 (3) KUHPerdata.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Selain itu secara khusus, waralaba di Indonesia diatur melalui :
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 18 Juni 2007 tentang Waralaba Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Pasal 11 ayat 1 dimana dijelaskan bahwa: Setiap penerima waralaba atau pembeli waralaba atau penerima waralaba lanjutan atau pembeli waralaba lanjutan wajib mendaftarkan perjanjian waralabanya beserta keterangan tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 keputusan ini pada Depertemen Perindustrian dan Perdagangan c.q pejabat yang berwenang menerbitkan STPUW.
3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Waralaba, dapat diketahui bahwa pengertian waralaba yaitu : Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa waralaba adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, disebutkan bahwa perjanjian waralaba harus memuat data-data atau klausul yang paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Nama dan alamat para pihak,
b. Jenis hak kekayaan intelektual,
c. Kegiatan usaha,
d. Hak dan kewajiban para pihak,
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba,
f. Wilayah Usaha,
g. Jangka waktu perjanjian,
h. Tata cara pembayaran imbalan,
i. Kepemilikan,
j. Perubahan kepemilikan,
k. Hak ahli waris,
l. Penyelesaian sengketa,
m. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
Sesuai ketentuan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008, paling sedikit harus memuat data-data tentang:
a. Data identitas pengwaralaba,
b. Legalitas usaha pengwaralaba,
c. Sejarah kegiatan usahanya,
d. Struktur organisasi pengwaralaba,
e. Laporan keuangan dua tahun terakhir,
f. Jumlah tempat usaha,
g. Daftar pewaralaba,
h. Hak dan kewajiban pengwaralaba dan pewaralaba
Klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian waralaba secara umum adalah :[83]
a. Identitas Para Pihak.
b. Klausula mengenai HAKI.
c. Objek Perjanjian.
d. Klausula Mengenai Kegiatan Usaha.
e. Klausula Mengenai Wilayah Pemasaran Eksklusif.
f. Klausula Mengenai Dukungan Manajemen.
g. Klausula Mengenai Biaya Investasi Awal Beserta Cara Pembayarannya.
h. Klausula Mengenai Fee Waralaba.
i. Klausula Mengenai Royalty Fee.
j. Klausula Mengenai Promotion Fee.
k. Klausula Mengenai Laporan-laporan Manajemen.
l. Klausula Mengenai Pajak.
m. Klausula Hak dan Kewajiban Pengwaralaba.
n. Klausula Mengenai Larangan Bagi Pewaralaba.
o. Klausula Mengenai Wanprestasi.
p. Klausula Mengenai Force Majeure.
q. Klausula Mengenai Penyelesaian Sengketa.
r. Klausula Mengenai Kepemilikan, Perubahan Kepemilikan dan Ahli Waris.
s. Klausula Mengenai Jangka Waktu Perjanjian Waralaba
t. Klausula Mengenai Tata Cara Perpanjangan Perjanjian.
v. Klausula Mengenai Pemutusan Perjanjian.
w. Klausula Mengenai Pengakhiran Perjanjian.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perlu adanya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian.
5. Jenis-Jenis Waralaba.
Usaha waralaba secara umum dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
1) Distributorship (Product Franchise),
2) Chain-Style Business,
3) Manufacturing atau processing plants.
Berdasarkan ketiga jenis usaha waralaba tersebut diatas, European Court of Justice dalam keputusan perkaranya yang bernama “Pronuptia” membuat kesimpulan bahwa secara umum, ada 3 (tiga) model bisnis waralaba, yaitu:
a) Waralaba jasa, yaitu bisnis usaha waralaba yang bergerak dibidang jasa/pelayanan;
b) Waralaba barang, yaitu bisnis usaha waralaba yang memproduksi barang/produk dagangan yang selanjutnya akan dijual dan dipasarkan ke masyarakat luas dalam suatu wilayah tertentu, dan
c) Waralaba distribusi, yaitu bisnis usaha waralaba yang bergerak pada ruang lingkup jasa pendistribusian saja.[84]
Di Indonesia, ada 4 (empat) sistem waralaba yang berkembang, yaitu :
1) Sistem format bisnis,
2) Sistem bagi keuntungan (profit sharing),
3) Sistem kerjasama investasi,
4) Sistem waralaba produk dan merek dagang,
6. Aspek Hukum Bisnis Waralaba.
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, disebutkan bahwa sebuah waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki ciri khas usaha
b. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
Artinya dengan melihat pada pengalaman terwaralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat khusus bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya dan telah terbukti dengan masih bertahannya bisnis dan usaha tersebut serta telah menguntungkan.
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
Artinya standar secara tertulis agar pewaralaba dapat melaksanakan usaha dalam sistem kerja yang jelas dan standarnya sama
d. Mudah diajarkan dan diterapkan atau diaplikasikan
Artinya mudah dilaksanakan sehingga pewaralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operarional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh terwaralaba
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan.
Artinya adanya dukungan dari pengwaralaba kepada pewaralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan dan promosi.
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB IX
ASPEK PAJAK DALAM HUKUM BISNIS
1. Pengertian Pajak
Terdapat berbagai ragam atau definisi pajak para sarjana ahli di bidang perpajakan, yakni:
a) Menurut N.J. Feldmann, definisi “Pajak” dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia, berbunyi : “Belastingen zijn aan de overhead (volgens algemene, door haar vastgestelde normen) verschuldigde afdwingbare prestties, waar geen tegenprestatie tegenover staat en uitshuitend dienem tot decking van publieks uitgaven” atau “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran- pengeluaran umum”
b) Menurut M.J.H. Smeets, definisi “Pajak” dalam bukunya De Economsche Betekenis der Belastingen, adalah : “Belastingen zijn aan de overhead (volgens normen) verschuligde, afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegenprestaties staan; zijn strekken tot decking van publieke uitgaven” atau “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual;maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah”
c) Menurut Soeparman Soemahamidjaja, “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif”.
2. Dasar Hukum Pemungutan Pajak.
Dasar hukum yang menjadi landasan dalam pemungutan pajak di Indonesia saat ini adalah :
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
7) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
9) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.[85]
3. Subjek dan Objek Pajak.
Dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak yaitu subjek pajak dan objek pajak.
1) Subjek Pajak
yang dimaksud dengan subjek pajak adalah orang pribadi dari badan yang menurut undang-undang perpajakan dinyatakan sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan pajak.
2) Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, dengan nama dan bentuk apapun.
Mengenai objek pajak di Indonesia dapat dibagi atas objek Pajak Penghasilan (PPh), objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), objek Bea Materai.
4. Pembagian Jenis Pajak
1) Berdasarkan titik tolak pungutannya :
a. Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama keadaan pribadi wajib pajak dan untuk menetapkan pajak dicarilah alasan-alasan yang objektif yang berkembang erat dengan keadaan material dari wajib pajak.
(UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat 1)
b. Pajak objektif
Pertama melihat kepada objeknya, selain daripada benda, dapat juga berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Kemudian barulah dicari subjeknya tanpa mempersoalkan apakah subjek berdiam di dalam negeri atau luar negeri.
(UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983, Pasal 4 )
2) Berdasarkan segi administratif yuridis :
a. Pajak langsung
Yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebanya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu.
b. Pajak tidak langsung
Yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja.
3) Pembagian pajak berdasarkan sifat :
a. Pajak pribadi (persoonlijk)
b. Pajak kebendaan (zaakelijk)
4) Berdasarkan kewenangan pemungutannya :
a. Pajak pusat
b. Pajak daerah
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :[86]
a) Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
b) Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang (syarat yuridis)
c) Tidak menganggu perekonomian (syarat ekonomis)
d) Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil)
e) Sistem pemungutan pajak harus sederhana
5. Aspek Pajak Dalam Hukum Bisnis.
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha.
Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU No.6/1983), yang menyatakan bahwa: “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”[87]
Pasal 13A UU No.6/1983 menyatakan bahwa: “Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.[88]
Adapun kewajiban pajak bulanan (SPT Masa) adalah kewajiban pajak perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, yaitu sebagai berikut :[89]
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
tarif Pasal 17 UU PPh sebagaimana pada tabel 2 berikut ini :
|
Jumlah Penghasilan per Tahun |
Tarif Pajak |
|
0 – Rp. 50 juta |
5 persen |
|
Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta |
15 persen |
|
Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta |
25 persen |
|
> Rp. 500 juta |
30 persen |
Tabel 2 : Tarif PPh 21
b. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini:
1) Pembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.
2) Pembayaran royalty.
3) Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank.
4) Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21.
5) Pembayaran sewa atas penggunaan harta.
6) Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Sebagai patokan, tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut dalam Tabel 3 :
|
No. |
Jenis Penghasilan |
Tarif Memiliki NPWP |
Tarif Tidak Memiliki NPWP |
|
1 |
Dividen |
15% |
30% |
|
2 |
Royalti |
||
|
3 |
Bunga Pinjaman |
||
|
4 |
Hadiah, Penghargaan dan Bonus |
||
|
5 |
Sewa atas penggunaan Harta |
2% |
4% |
|
6 |
Jasa |
Tabel 3 : Tarif PPh Pasal 23
c. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri.
d. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (PPh 4 (2))
PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan yang berasal dari dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagaimana pada tabel 4 berikut ini :
|
No. |
Jenis Penghasilan |
Tarif |
|
1 |
Persewaan atas tanah dan/atau bangunan |
10% |
|
2 |
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan |
2,5% |
|
3 |
Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi: |
|
|
a. Jasa Pelaksana Konstruksi: |
||
|
· Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil |
2% |
|
|
· Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha |
4% |
|
|
· Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil |
3% |
|
|
b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi |
||
|
· Memiliki Kualifikasi Usaha |
4% |
|
|
· Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha |
6% |
|
|
4 |
Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi |
10% |
Tabel 4 :
e. PPh Final berdasarkan PP No.23 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan.
f. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan suatu pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%.
BAB X
KEPAILITAN
1. Pengertian Kepailitan.
Istilah “pailit” dijumpai dalam perbendaharaan bahasa Belanda, Perancis, Latin dan Inggris. Dalam bahasa Perancis, istilah faillite artinya pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Orang yang mogok atau macet atau berhenti membayar utangnya disebut dengan Le failli. Di dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah faillite yang mempunyai arti ganda yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Sedangkan dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah to fail, dan di dalam bahasa Latin dipergunakan istilah failure. Dinegara-negara yang berbahasa Inggris, untuk pengertian pailit dan kepailitan dipergunakan istilah bankrupt dan bankruptcy. Terhadap perusahaan-perusahaan debitur yang berada dalam keadaan tidak membayar utang-utangnya disebut dengan insolvency.[90]
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, dimana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya.
Kepailitan adalah suatu keadaan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitur atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dinyatakan pailit oleh pengadilan atas pengajuan pailit yang diajukannya baik secara sukarela maupun oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
2. Landasan Hukum Kepailitan.
a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diantaranya Pasal 1139, 1149, 1134;
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diantaranya Pasal 396, 397, 399, 400, 520;
d. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU);
e. Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
f. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
g. Perundang-Undangan Di Bidang Pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain.
3. Syarat – Syarat Kepailitan.
a. Adanya hutang;
b. Minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo;
c. Minimal satu dari hutang dapat ditagih;
d. Adanya debitur;
e. Adanya kreditur;
f. Kreditur lebih dari satu;
g. Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan Pengadilan Niaga;
h. Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh yang berwenang, yaitu :
1) Pihak debitur;
2) Satu atau lebih kreditur;
3) Jaksa untuk kepentingan umum;
4) Bank Indonesia, apabila debiturnya bank;
5) Bapepam, apabila debiturnya perusahaan efek.
i. Dan syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan Pasal 2 UU KPKPU. Berdasarkan hal tersebut, maka yang dapat dinyatakan pailit ialah :
a. Setiap orang, tidak peduli apakah ia menjalankan perusahaan ataupun tidak.
b. Badan-badan hukum, misalnya perseroan terbatas, perusahaan daerah, dan perkumpulan lainnya yang berbadan hukum.
c. Harta warisan, maksudnya harta dari seorang yang meninggal dunia dapat dinyatakan pailit berhubung orang yang meninggal dunia itu berada dalam keadaan berhenti membayar atau harta warisannya pada saat meninggal si pewaris tidak mencukupi untuk membayar hutang.
d. Setiap wanita bersuami yang dengan tenaga sendiri melakukan pekerjaan tetap atau suatu perusahaan, atau mempunyai kekayaan sendiri.[91]
4. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perdamaian.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat rencana perdamaian dengan para kreditornya Perdamaian sering juga disebut dengan istilah “akkoord” dalam bahasa Belanda atau dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “compostion”.
Permohonan PKPU tersebut diajukan ke pengadilan niaga tempat kedudukan hukum debitor, serta harus memenuhi syarat formal (kelengkapan berkas perkara) dan syarat substansial (bukti utang jatuh temppo).
Dalam hal pemohon PKPU adalah kreditor, maka ada 4 (empat) syarat yang wajib dipenuhi atau harus terbukti agar permohonan dikabulkan, yaitu adanya utang, utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, adanya satu kreditor yang memiliki piutang terhadap debitor, serta kreditor memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya. Syarat substansial tersebut di atas bersifat kumulatif, artinya seluruh syarat harus dapat dibuktikan pemohon PKPU.
Putusan PKPU bersifat final dan binding, yaitu tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Pengurus wajib mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
5. Akibat Hukum Kepailitan.
Akibat-akibat yuridis tersebut berlaku kepada debitur dengan 2 (dua) model pemberlakuan, yaitu:[92]
a. Berlaku Demi Hukum
Beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum (by the operation of law) segera setelah pernyataan pailit dinyatakan atau setelah pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap ataupun setelah berakhirnya kepailitan. Dalam hal ini, pengadilan niaga, hakim pengawas, kurator, kreditur, dan pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan tidak dapat memberikan andil secara langsung untuk terjadinya akibat yuridis tersebut.
b. Berlaku Secara Rule Of Season.
Maksud dari pemberlakuan model ini adalah bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu setelah mempunyai alasan yang wajar untuk diberlakukan.
Beberapa akibat hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur:
a. Akibat kepailitan terhadap debitur pailit dan hartanya.
Akibat kepailitan hanyalah terhadap kekayaan debitur, dimana debitur tidaklah berada dibawah pengampuan.
b. Akibat hukum terhadap seluruh perikatan yang dibuat oleh debitur pailit.
Semua perikatan debitur yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit, tidak lagi dapat membayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 25 UU KPKPU).
c. Akibat hukum bagi kreditur.
Pada dasarnya, kedudukan para kreditur sama (paritas creditorum) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi budelnya pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka masing-masing (pari passu pro rata parte). Namun asas tersebut dapat dikecualikan yakni untuk golongan kreditur yang menang hak anggunan atas kebendaan dan golongan kreditur yang haknya didahulukan berdasarkan UU KPKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karenanya, kreditur dapat dikelompokkan sebagai berikut:[93]
1) Kreditur separatis
2) Kreditur preferen/istimewa
3) Kreditur Konkuren
d. Akibat hukum terhadap eksekusi atas harta kekayaan debitur pailit.
Menurut Pasal 31 UU KPKPU, putusan pernyataan pailit mempunyai akibat bahwa segala putusan hakim menyangkut setiap bagian harta kekayaan debitur yang telah diadakan sebelum diputuskannya pernyataan pailit harus segera dihentikan dan sejak saat yang sama pula tidak satu putusan pun mengenai hukuman paksaan badan dapat dilaksanakan.
e. Akibat kepailitan terhadap pasangan debitur pailit.
Debitur pailit yang pada saat dinyatakan pailit sudah terikat dalam suatu
perkawinan dan adanya persatuan harta, kepailitan juga dapat memberikan akibat hukum terhadap pasangannya (suami/istrinya).
Akibat kepailitan terhadap perikatan-perikatan yang telah dibuat oleh debitur sebelum pernyataan pailit diucapkan, adalah sebagai berikut :[94]
a. Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang membebankan prestasi hanya pada satu pihak. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang melahirkan kewajiban timbal balik di antara para pihak atau ada elemen tukar menukar prestasi ada kedua belah pihak.[95]
b. Pembatalan dan Batal Demi Hukum.
Perikatan-perikatan yang sedang berlangsung, dimana terdapat satu atau lebih kewajiban yang belum dilaksanakan oleh debitur pailit sedang putusan pailit telah diucapkan, maka demi hukum perikatan tersebut menjadi batal. Action Paulina.
6. Eksekusi Harta Pailit.
Dalam melaksanakan eksekusi atas harta pailit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah hak-hak yang dimiliki oleh kreditur pemegang hak jaminan preference atas kebendaan milik debitur pailit.[96] Hak atas jaminan yang bersifat preference, yang memberikan hak mendahului kepada kreditur, pemegang hak preference tersebut, untuk memperoleh pelunasan atas utang-utang debitur, dengan cara menjual secara lelang kebendaan yang dijaminkan kepada kreditur tersebut secara preference.
Dalam hal lelang harta pailit tersebut secara umum hampir sama dengan lelang pada umumnya, yakni :
a. Surat Permohonan Lelang
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 10 ayat (1) PMK No. 93/PMK.06/2010 yaitu : “Penjual/Pemilik barang yang bermaksud melakukan penjualan barang secara lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada kepala KPKNL untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelang, disertai dokumen persyaratan lelang sesuai dengan jenis lelangnya.”
b. Penelitian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Penelitian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bertujuan untuk memeriksa surat kelengkapan permohonan lelang dari pemohon lelang.
e. Penyetoran uang jaminan.
f. Lelang.
g. Risalah lelang.
Risalah lelang memuat catatan atau rekaman tentang pelaksanaan lelang. Risalah lelang ini diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 96 PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Risalah lelang dibuat oleh pejabat lelang, yakni : 1) Bagian kepala, 2) Bagian badan dan 3) Bagian kaki.[97]
BAB XI
KONTRAK BISNIS DAN PENYELESAIANNYA
1. Pengertian Kontrak Bisnis.
Secara tradisional “Perjanjian” atau “Kontrak” dapat dipahami sebagai : “kesepakatan diantara dua atau lebih orang yang memuat sebuah janji atau janji-janji yang bertimbal-balik yang dapat ditegakkan berdasarkan hukum, atau yang pelaksanaannya berdasarkan hukum sampai tingkat tertentu diakui sebagai kewajiban”.[98] Kontrak sebagai suatu hubungan personal yang berkelanjutan, tidak banyak berbeda dari hubungan-hubungan personal lain, pada dasarnya diatur oleh seperangkat norma-norma. Norma-norma tersebut dapat memerintahkan, mewajibkan atau melarang perilaku-perilaku tertentu.
2. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of making contract).
Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup: (1) kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian; (3) kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian (kontrak) yang akan dibuatnya; (4) kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian; (5) kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian; dan (6) kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullen, optional).[99]
Akibat adanya asas kebebasan berkontrak adalah bahwa bentuk perjanjian yang berupa kata sepakat (konsesus/lisan) saja sudah cukup. Apabila konsesus demikian dituangkan dalam akte, dimaksudkan hanya untuk kepentingan pembuktian semata. Sedangkan mengenai isinya, para pihak pada dasamya bebas menentukan sendiri apa yang mereka inginkan. Namun demikian dalam hal-hal tertentu dibutuhkan bentuk formal dari perjanjian, misalnya perjanjian yang isinya menyangkut peralihan atau pembebanan hak atas tanah, perjanjian peralihan saham, dan lain-lain tidak jarang suatu peraturan sangat tertinggal jauh dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
3. Syarat Sahnya Perjanjian.
Pasal 1320 angka (1) KUHPerdata mengatur syarat-syarat para pihak dalam membuat suatu perjanjian yakni sebagai berikut :
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu pokok persoalan tertentu;
d. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Adapun masing-masing syarat dalam pembuatan perjanjian tersebut secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut :
a) Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap sah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut, kesepakatan kehendak itu ada, jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut :
1) Paksaan (dwang, duress)
2) Penipuan (bedrog, fraud)
c) Kesilapan (dwaling, mistake)
b) Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity).
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap.
c) Obyek / Perihal tertentu.
Syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam. (pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata ).
d) Kausa yang diperbolehkan / halal / legal.
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku, kesusilaaan dan ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata).
4. Kebatalan dan Pembatalan Perjanjian.
Kebatalan menyangkut suatu persoalan tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdiri dari empat syarat yakni syarat pertama yakni adanya kesepakatan kedua belah pihak, syarat kedua adanya kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, syarat ketiga adanya obyek tertentu dan syarat keempat yakni adanya kausa yang halal.
Dalam konteks hukum perjanjian Indonesia, menurut KUHPerdata, terdapat beberapa alasan untuk membatalkan perjanjian, sebagai berikut:
1) Perjanjian dapat dibatalkan;
2) Perjanjian batal demi hukum;
3) Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian bersyarat;
4) Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana;
5) Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang-undang.[100]
Berikut ini merupakan kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan batalnya perjanjian :
1) Batal Karena Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Sahnya Perjanjian.
Batalnya suatu perjanjian menyangkut suatu persoalan tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
2) Batal Karena Terpenuhi Syarat Batal Dalam Perikatan Bersyarat.
Dalam KUHPerdata sendiri perikatan bersyarat didefinisikan sebagai perikatan yang digantungkan pada syarat. Perikatan dengan syarat ini dibedakan menjadi dua, yakni perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal.
3) Batal Karena Adanya Wanprestasi.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Seseorang yang berjanji, tetapi tidak melakukan apa yang dijanjikannya, ia alpa, lalai atau ingkar janji atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, maka ia dikatakan wanprestasi.[101] Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupinya akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.[102]
Terhadap kelalaian atau kealpaan seseorang, diancamkan beberapa sanksi atau hukuman, yakni:
a. Membayar kerugian yang diderita pihak lain yang mengalami kerugian, atau dengan singkat dinamakan ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata).
b. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHPerdata).
c. Meminta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian disertai ganti rugi (Pasal 1267 KUHPerdata).[103]
Walaupun demikian perjanjian tersebut tidak secara otomatis batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim, hal ini juga harus tetap dilakukan walaupun klausula atau syarat batal tadi dicantumkan dalam perjanjian.
4) Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak.
Pembatalan sepihak atas suatu perjanjian dapat diartikan sebagai ketidaksediaan salah satu pihak untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian.
Menurut Pasal 1266 KUHPerdata, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai syarat supaya pembatalan itu dapat dilakukan. Tiga syarat itu adalah: 1) perjanjian bersifat timbal balik, 2) harus ada wanprestasi dan 3) harus dengan putusan hakim
5) Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar Actio Pauliana.
Pembatalan oleh pihak ketiga bedasarkan actio paulina diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata. Pasal 1340 KUHPerdata mengatur “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
6) Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus bedasarkan undang-undang.
Pembatalan perjanjian oleh pihak tertentu atas kuasa undang-undang yang secara eksplisit menyatakan hal tersebut, adanya undang-undang yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat publik tertentu bedasarkan undang-undang tersebut berwenang untuk membatalkan perjanjian tertentu.(Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
5. Berakhirnya Kontrak.
Berakhimya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal.
Pengakhiran kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu:
1. hak untuk mengakhiri kontrak
2. pemberitahuan pengakhiran
3. ketidakpelaksanaan yang sudah di antisipasi
4. jaminan yang memadai dari ketidakpelaksanaan tersebut
5. pengaruh dari pengakhiran secara umum.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional juga diatur secara rinci tentang berakhimya perjanjian internasional. Ada delapan cara berakhimya perjanjian intemasional, yaitu:
1. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetukan dalam perjanjian
2. tujuan perjanjian telah tercapai
3. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi peiaksanaan perjanjian
4. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian
5. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama
6. muncul-muncui norma-norma baru dalam hukum intemasional
7. objek perjanjian hilang
8. terdapat hal-hal yang memgikan kepentingan nasional (Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 24 Tahim 2000 tentang Perjanjian Intemasional).
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ditentukan berakhimya perjanjian sebelum jangka waktunya. Didalam pasal itu disebutkan bahwa : "Perjanjian intemasional berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhimya perjanjian tersebut".
Berakhimya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara berakhimya perikatan dibagi menjadi sepuluh cara, yaitu : (1) pembayaran (2) konsignasi, (3) novasi (pembaruan utang), (4) kompensasi, (5) koniusio (percampuran utang), (6) pembebasan utang, (7) musanahnya barang temtang, (8) kebatalan atau pembatalan, (9) berlaku syarat batal, (10) daluwarsa (Pasal 1381 KUH Perdata).
Dalam praktik dikenal pula cara berakhimya kontrak yaitu:
1. jangka waktunya berakhir
2. dilaksanakan objek perjanjian
3. kesepakatan kedua belah pihak
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak
5. adanya putusan pengadilan
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhinya kontrak dapat digolongkan menjadi dua belas macam yaifu:
1. pembayaran
2. novasi (pembaruan utang)
3. kompensasi
4. konfusio (percampuran utang)
5. pembebasan utang
6. kebatalan atau pembatalan
7. berlaku syarat batal
8. jangka waktu kontrak telah berkahir
9. dilaksanakan objek perjanjian
10. kesepakatan kedua belah pihak
11. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak
12. adanya putusan pengadilan.
6. Sengketa Bisnis dan Penyelesaiannya.
Pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a) Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat.
b) Penyelesaian sengketa melalui altematif Penyelesaian sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Pilihan Penyelesaian Sengketa).
Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), maka cara penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dibagi menjadi lima cara, yaitu : 1) Konsultasi, 2) Negosiasi, 3) Mediasi, 4) Konsiliasi, atau 5) Penilaian ahli.
Di dalam literatur juga disebutkan ada dua pola penyelesaian sengketa, yaitu melaui the binding adjudicative procedure dan melalui the nonbinding adjudicative procedure.
1) The binding adjudicative procedure, yaitu suatu prosedur penyelesaian sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim mengikat para pihak. Bentuk penyelesaian sengketa ini dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu (1) Litigasi, (2) Arbitrase, (3) Mediasi-Arbitrase. Dan (4) Hakim Partikelir.
2) The nonbinding adjudicative procedure, yaitu suatu proses penyelesaian sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim atau orang yang ditunjuk tidak mengikat para pihak. Penyelesaian sengketa dengan cara ini dibagi menjadi enam macam, yaitu (1) Konsiliasi, (2) Mediasi, (3) Mini-Trial, (4) Summary Jury Trial, (5) Neutral Expert Fact-finding, dan (6) Early Expert Neutral Evaluation.[104]
Kesepuluh jenis sengketa tersebut dijelaskan dalam sub-sub bab berikut ini :
1) Litigasi.
Litigasi merupakan suatu proses gugatan, suatu sengketa diritualisasikan yang menggantikan sengketa sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan. Proses litigasi mensyaratkan pembatasan sengketa dan persoalan-persoalan sehingga para hakim atau para pengambil keputusan lainnya dapat lebih siap membuat keputusan.
2) Arbitrase.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU APPS, Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
3) Mediasi-Arbitrase (MED – ARB).
Salah satu variasi dari mediasi adalah suatu prosedur di mana sengketa pertama kali diselesaikan dengan mediasi dan berikutnya bilamana perlu terhadap isi isu yang tidak terselesaikan dilakukan melalui arbitrase.
4) Hakim Partikelir (Private Judges).
Pemeriksaan isu-isu tertentu atau keseluruhan sengketa di depan hakim partikelir, wasit atau magister, harus dengan suatu penunjukan, atau pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
5) Konsiliasi.
Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah konsiliasi. Konsiliasi diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU AAPS, Pasal 33 ayat (1) Piagam PBR, dan The Intemational Chamber of Commerce (ICC).
6) Mediasi.
Pengertian Mediasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa atau metode penyelesaian masalah yang dilakukan secara sukarela, rahasia, dan biasanya kooperatif, tidak ada unsur paksaan, atau "Proses negosiasi yang dibantu secara netral dalam upaya mencapai konsensus dan penyelesaian sengketa."
Unsur-unsur yang dalam mediasi, yaitu:
a) Proses negosiasi,
b) Metode penyelesaian masalah,
c) Dilakukan secara sukarela,
d) Dilakukan secara netral,
e) Rahasia,
f) Kooperatif,
g) Tidak ada unsur paksaan, dan
h) Mencapai konsensus.
Tujuan mediasi adalah tidak untuk menghakimi salah atau benar namun lebih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk;
a) Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan,
b) Melenyapkan kesalahpahaman,
c) Menentukan kepentingan yang pokok,
d) Menemukan bidang-bidang yang mungkin d^at persetujuan, dan
e) Menyatukan bidang-bidang tersebut menjadi solusi yang disusun sendiri oleh para pihak.
Manfaat yang paling esensi dari mediasi adalah murah, cepat, dan komunikasi di antara para pihak. Karena mediasi ini difokuskan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
7) Mini – Trial.
Persidangan/pemeriksaan mini merupakan suatu negosiasi terstruktur yang biasanya berbentuk suatu pertukaran informasi yang tidak mengikat.
8) Summary Jury Trial.
Summary jury trial adalah suatu persidangan jury secara summir yang terdiri dari presentasi singkat para pengacara tentang suatu kasus perdata.
9) Neutral Expert Fact-Finding.
Neutral expert fact-finding adalah penunjukan seorang ahli yang netral oleh para pihak untuk membuat penemuan fakta-fakta yang mengikat ataupun tidak, atau bahkan membuat pengarahan materi tersebut secara mengikat.
10) Early Neutral Evaluation.
Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya-biaya serta hambatan-hambatan dalam melakukan proses litigasi.
Menurut Pasal 58 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK), menyatakan: “Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”. Selanjutnya dalam dalam Pasal 60 ayat (1) UUKK, dinyatakan bahwa : Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar Alternatif penyelesaian sengketa pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan tersebut, secara khusus di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Pilihan Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Pasal 1 butir (1) dan butir (10) UU AAPS menyebutkan:
(1) Arbitrase adalah Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Alternatif penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Berikut ini secara singkat akan diuraikan masing-masing alternatif penyelesaian Sengketa diluar pengdilan tersebut sebagai berikut :
a. Arbitrase.
Pasal 1 Ayat (1) UU AAPS mengatakan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase terdapat dua jenis, yaitu :[105]
a. Arbitrase sementara (ad-hoc).
b. Arbitrase institusi (bersifat permanen), seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
b. Konsultasi.
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.
c. Negosiasi.
Pasal 6 Ayat (2) UU AAPS, mengatakan negosiasi adalah Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
Dalam melakukan negosiasi perlu diperhatikan pola perilaku dalam negosiasi yaitu :
a. Moving against (pushing)
b. Moving with (pulling)
c. Moving away (with drawing)
d. Not moving (letting be)
Selain harus memperhatikan pola perilaku, seorang negosiator harus mempunyai Keterampilan Negosiasi, yakni :
a. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
b. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
c. Mampu mengatasi stress dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan diluar perhitungan.
d. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
e. Cepat memahami latar belakang, budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.[106]
Dalam negosiasi tidak menutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.
d. Mediasi.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak, yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut disebut dengan mediator.[107]
e. Konsiliasi.
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).[108] Konsiliasi merupakan lanjutan dari mediasi. Mediator berubah fungsi menjadi konsiliator. Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tersebut diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Jika para pihak dapat menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator menjadi resolution. Kesepakatan ini juga bersifat final dan mengikat para pihak.[109]
f. Penilaian Ahli.
Penilaian ahli, merupakan bentuk pendapat ahli yang dapat dipahami dan diterima oleh para pihak yang bersengketa. Penilaian ahli juga dinamakan sebagai keterangan ahli, yang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirumuskan bahwa “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan” (Pasal 1 Angka 28).
Daftar Pustaka
DAFTAR BACAAN BAB I:
Abdurrahman, A., Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan, Perdagangan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2011.
Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2002.
Oakley, Peter & David Marsden, Approaches to Participation in Rural Develompment, ILO, Geneva. 1984.
Mayana, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Grasindo, Jakarta, 2004.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002.
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Asfihan, Pengertian Hukum Bisnis, https://ruangpengetahuan.co.id/pengertian-hukum-bisnis/.
Niko Ramadhani, Macam-Macam Hubungan Bisnis, https://www.akseleran.co.id/ blog/kontrak-bisnis/.
DAFTAR BACAAN BAB II:
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Arie Kusumastuti Maria Suhardi, Hukum Yayasan di Indonesia, Indonesia LegaL Center Publishing, Jakarta, 2002.
Erman Rajagukguk, Butir-Butir Hukum Ekonomi, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.
Gunawan Widjaja, Hak Individu & Kolektif Para Pemegang Saham , Forum Sahabat, Jakarta, 2008.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Normis S. Pakpahan , Hukum Perusahaan Indonesia Tinjauan Terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ELIPS, Jakarta, 1995.
Purnadi Purbacaraka dan Seorjono Soekanto, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1993.
R.Soekarno, Hukum Dagang Indonesia Jilid I (bagian 2), Rajawal , Jakarta, 1981.
Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma, dan Persekutuan Komanditer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
-------------------------, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2011.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998, tentang Lembaga-lembega Usaha Perdagangan.
M. Rifqi Lutfi Alhafidz, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Lihat : http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/ bentuk-bentuk-hukum-perusahaaan.html.
http://winoko21.blogspot.com/.
http://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm.
http://www.legal4ukm.com/jenis-dan-karakteristik-badan-usaha-3/.
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-fungsi-badan-usaha.
DAFTAR BACAAN BAB III:
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Cet. ke-3, Jakarta, 2010, H.
Chatamarrasjid, Hukum Perbankan Nasional DI Indonesia, .Kencana Prenada Media, Jakarta, 2007,
Dadang Husen Sobana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Cet. 1., Pustaka Setia, Bandung, 2016.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Totok Budisantoso dkk, Bank dan Lembaga keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2014.
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Zulkarnain Sitompul, Perlindungan Dana Nasabah Bank : Suatu Gagasan Tentang Pendirian LPS di Indonesia, FHUI, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari‘ah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR BACAAN BAB IV:
Abdul Muis, Hukum Asuransi Dan Bentuk-bentuk Perasuransian, Fakultas Hukum USU, Medan, 1996.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006..
Abbas Salim, Asuransi dan Manejemen Risiko, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Endang, M. Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi (Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Peransuransian), Alumni, Bandung, 1993.
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia & Hukum Pertanggungan, Cet. III, Djambatan, Jakarta, 1990.
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum : Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
J.C.T. Simorangkir, Rudy Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Santoso Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Cet. II, Alumni, Bandung, 1976.
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2001.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi Di Indonesia, PT. Intermasa, Jakarta, 1987.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
DAFTAR BACAAN BAB V:
Hamud M.Balfaz, Hukum Pasar Modal di Indonesia, PT Tata Nusa, Jakarta, 2012.
Irham Fahmi, Pengantar Pasar Modal, Alfabeta, Bandung, 2012.
Irham Fahmi dan Yovi Lavianti Hadi, Teori Portofolio Dan Analisis Investasi: Teori dan Soal Jawab, Alfabeta, Bandung, 2011.
Marzuki Usman, Pasar Modal dan Pengembangan Dunia Usaha,1997.
Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal, Penerbit Kencana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta, 2019.
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada, Jakarta:, 2006.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Masodah, Pasar Uang, Pasar Modal Dan IPO , Lihat : masodah.staff.gunadarma.ac.id.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2011.
Bapepam, instrumen Pasar Modal Di Indonesia, www.bapepam.go.id/old/old/news/ Juni2003/ BAB%20IIa.pdf.
PT Samuel Sekuritas Indonesia, Instrumen Pasar Modal di Indonesia, http://www.esamuel.com/knowledge/investment/index.asp?paren=146&artikel=149&gf=.
DAFTAR BACAAN BAB VI:
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Reza Syahputra, Pengertian Pembiayaan, http://rezasyahputra32.blogspot.com/2013/06/ pengertian-pembiayaan.html.
Seputarpembiayan.blogspot.com, Sejarah Lembaga Pembiayaan Di Indonesia, http://seputarpembiayaan.blogspot.com/2012/05/sejarah-lembaga-pembiayaan-diindonesia.html.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
DAFTAR BACAAN BAB VII:
Abdulkadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Achrnad Zen Umar Purba, Hak Kekuyaan Intelekfual Pasca TRIPS, Cet. Ke-1, PT Alunmi, Bandung, 2005.
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Cet. Ke-2, Jakarta, 2009.
Budi Agus Riswandi, Bahan kuliah HKI : Rahasia Dagang dz Internet, Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, yogyakarta,
Cita Citrawinda Priapantja, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi : Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Informasi, Cet. Ke-1, Chandra Utama, Jakarta, 1999.
Emmie Yuhassary, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.
Ermansjah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Henny Medyawati, Sejarah dan pengertian hak paten, objek dan subjek hak paten, sistem pendaftaran, pengalihan hak paten, jangka waktu dan ruang lingkup hak paten, pemeriksaan permintaan paten, lisensi dan pembatalan paten, pelaksanaan paten oleh pemerintah, New Merah Putih,Yogyakarta, 2010.
Henry Campbell Black, M.A, Black's law Dictionary With Pronunciations, Edisi Ke-6, West Publishing co, St. Paul Minn, 1990.
Henry Soelistyo Budi, Perlindungan Hak Cipta di Bidang Desain Tekstil, Disampaikan pada seminar perlindungn hak cipta di bidang desain tekstil, kerja sama FH Unpad dengan perhimpunan masyarakat HAKI Indonesia, Bandung, 28 Maret 1998.
Iswi Hariyani, dkk., Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2017.
John Hesket, Desain Industri, Rajawali, Jakarta, 1986.
Muhammad Djumhana & R. Djubaidillah, Hak Milik Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Muhammad Djumhana, R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, Cetakan ketiga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Muhamad Firmansyah, Tata Cara Mengurus Haki, Cet. Ke-1, Visimedia, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Tinjauan Merk Secara Umum Dan Hukum Merk Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Nur Hidayati, Perlindungan Hukum Bagi Merk yang Terdaftar, Ragam Jurnal Pengembangan, Vol. 11 No. 3 Desember 2011.
OK. Sadikin, Aspek Hukum Hak Kekuyaan InteIektuaI (Intellectual Property Rights),Cet. Ke-7, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004.
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2003.
Rahmi Jened, Hukum Merk Trademark Law DALAM Era Global Integrasi Ekonomi, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Cet. Ke-1, Visimedia, Jakarta, 2011.
Sentosa Sembiring, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan, Yrama Widya, Bandung, 2006.
Sekretariat WIPO, DrafC Guidelines on Developing Intellecfual Property Policy for Universities and R&l Organizations, tanpa penerbit, tanpa tahun.
Suyud Margono dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Grasindo, Jakarta, 2002.
Sudaryat, et al, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-undang yang Berlaku, Cet. Ke-1, OASE Media, Bandung, 2010.
Sri Redjeki Hartono, Aspek Hukum Perdata Perlindungan Hak Milik Intelektual, Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Undip, Semarang, 1993.
Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur, Hak Kekayaan Intelektual, Suska Press, Pekanbaru, 2008.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
DAFTAR BACAAN BAB VIII:
Amin Widjaja Tunggal dan Iman Sjahputra Tunggal, Accounting For Franchise (Akuntansi Waralaba), Harvarindo, Jakarta, 2010.
D. Campbell dan R. Proksch, Business Format Franchising (International Business Transaction, 1988.
M. Mendelson, Franchising : Petunjuk Praktis bagi Franchisor dan Franchisee, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1997.
Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, PT Alumni, Bandung, 1992.
Suryono Ekotama, Jurus Jitu Memilih Bisnis Franchise, Citra Media, Yogyakarta, 2010..
Syahmin AK, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo persada, Jakarta, 2006.
Mochamad Januar Rizki, Permendag 71/2019 Dorong Pertumbuhan dan Daya Saing Waralaba, Aktual, Hukum Online, Rabu, 27 November 2019, Lihat : https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5dde34a00aebc/permendag-71-2019-dorong-pertumbuhan-dan-daya-saing-waralaba/.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
DAFTAR BACAAN BAB IX:
Chidir Ali, Hukum Pajak Elementer, Penerbit Eresco, Bandung, 19936.
Ong Hok Ham, Peranan Rakyat Dalam Politik, Majalah Prisma No. 34, Agustus 1997.
Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi 2006, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2006.
Sindian Isa Djajadiningrat, Hukum Pajak dan Keadilan, Penerbit Eresco, Bandung, 1965.
UU Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Fitri Novia Heriani, Pentingnya Memahami Manajemen Risiko Perpajakan dalam Dunia Bisnis, Hukum Online.com., https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5f0f86fcd99d2/ pentingnya-memahami-manajemen-risiko-perpajakan-dalam-dunia-bisnis/.
Ida Zuraida, Suatu Tinjauan Tentang Sistem Ekonomi Perpajakan, 21 April 2007, diakses dari www.pajaktaxes.blogspot.com.
Tanpa Nama, Aspek Pajak Dlam Bisnis (Surga Pajak), Juli 06, 2013, http://onnedyahayuksulistyo. blogspot.com/2013/07/aspek-pajak-dlam-bisnis-surga-pajak.html.
eazybiz, Pajak Perusahaan yang Harus Dipenuhi Tiap Bulan Saat Menjalankan Bisnis, Hukum Online, https://www.easybiz.id/pajak-perusahaan-tiap-bulan/.
DAFTAR BACAAN BAB X:
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis: Kepailitan, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1999.
Abdul R. Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus, Penerbit Kencana, Jakarta, 2005.
Gunawan Widjaja, Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit, Cet.Ke-1, Penerbit Forum Sahabat, Jakarta, 2009.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Jono, Hukum Kepailitan, Cet. Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Munir Fuady, Hukum Kepailitan Dalam Teori Dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan), Cet. Ke-I, Penerbit Kencana Prenada media Group, Jakarta 2008.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2007.
Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Cet. Ke-IV, UII Press, Yogyakarta, 2006.
Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi kedua, Cet. Ke-1, Jakarta, PT. Sofmedia, 2010.
Sultan Remi Syahdeini, Hukum Kepailitan, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010.
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara PER-03/KN/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.
DAFTAR BACAAN BAB XI:
Adolf Huala dan A Chandrawulan, Masalah-masalah Hukum dalam Perdagangan Intemasional, Rajawali, Jakarta, 199S.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Djaja S. Meiliana, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Cet. Ke-1, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.
Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, National Legal Reform Program, Jakarta, 2010.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Gunawan Wijaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Cet.1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, Hal.52-53
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya, Alumni, Bandung, 2001.
M. Yahya Harahap, Arbitrase, Sinar Grafika, Cet. Ke-2, Jakarta, 2001.
Munir Fuady, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Cet. Ke-1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Citra aditya Bakti, Bandung, 1998.
R. Subekti, Hukum Perjanjian,Intermasa ,Jakarta , 2008.
R. Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bale, Bandung, 2005.
Rosa Agustina, Hukum Perikatan (Law of Obligations) Seri Unsur-unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum, Pustaka Larasan, Denpasar, 2012.
Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media, 2015.
Muryati, Dewi Tuti, and B. Rini Heryanti, Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan, Jurnal Dinamika Sosbud 3, No. 1 Tahun 2011,
Roedjiono, Alternative Dispute Resolution (Pilihan Penyelesasian Sengketa), Makalah disajikan pada Penataran Dosen Hukum Perdata di selenggarakan oleh Fakultas Hukun UGM, Yogyakarta. 1996.
Rifqani Nur Fauziah Hanif, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, KPKNL Manado, DJKN, Lihat : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html, Postingan Rabu, 30 Desember 2020.
Ananda Nararya & Aprilia S. Andyna, Banyak Peluan Usaha di 2021, Koran Sindo, Edisi Sabtu, 2 Januari 2021, Lihat : https://ekbis.sindonews.com/read/287632/34/banyak-peluang-usaha-di-2021-1609542118? showpage=all., pada tanggal 10 Februari 2020.
Hamalatul Qur'ani & Norman Edwin Elnizar, Masalah Hukum Penundaan Kontrak Akibat Penyebaran Covid-19, Hukum Online.com, Rabu 18 Maret 2020, Lihat : https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5e70df2e855cf/masalah-hukum-penundaan-kontrak-akibat-penyebaran-covid-19/.
Laurence P. Simpson: A contract is an agreement between two or more persons consisting of a promise or mutual promises which the law will enforce, or the performance of which the law in some way recognizes as a duty”. Simpson, Laurence P., Contracts, 2nd edition, West Publishing Co., St. Paul Minnesotta, 1965, Hal 1.
[1] Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2011, Hal.12.
[2] Niko Ramadhani, Macam-Macam Hubungan Bisnis, https://www.akseleran.co.id/blog/kontrak-bisnis/.
[3] Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional, Lentera Hati, Jakarta, 2002, Hal.25.
[4] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2002, Hal. 26.
[5] Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, Tanggal 14-18 Juli 2003.
[6] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 34.
[7] M. Rifqi Lutfi Alhafidz, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Lihat : http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/ bentuk-bentuk-hukum-perusahaaan.html, Diunduh 19 Januari 2021.
[8] Arie Kusumastuti Maria Suhardi, Hukum Yayasan di Indonesia, Indonesia LegaL Center Publishing, Jakarta, 2002, Hal. 18.
[9] Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, Hal. 18.
[10] Ibid.
[11] Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma, dan Persekutuan Komanditer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal.2.
[12] Zaeni Asyhadie, Op.Cit., Hal. 36.
[13] http://winoko21.blogspot.com/. Diunduh tanggal 25 Januari 2021.
[14] Sentosa Sembiring, Op.Cit, Hal. 21 dan 22.
[15] Zaeni Asyhadie, Op.Cit, Hal. 39.
[16] Ibid.
[17] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal.68.
[18] Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., Hal. 84 dan 85.
[19] Arie Kusumastuti Maria Suhardi, Op.Cit, Hal.13 dan 14.
[20] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, Hal. 2.
[21] Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1.
[22] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, Hal. 10.
[23] Rachmadi Usman, Op.Cit., Hal. 5.
[24] Dadang Husen Sobana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Cet. 1., Pustaka Setia, Bandung, 2016, Hal. 51.
[25] Ibid, Hal. 53.
[26] Ibid.
[27] Ibid, Hal. 53-54.
[28] Dadang Husen Sobana, Op. Cit., Hal 333.
[29] Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal. 44.
[30] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, Hal. 327.
[31] Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)
[32] Ibid, Pasal 26.
[33] Ibid, Pasal 29 ayat (1) dan (2).
[34] Ibid, Pasal 31 ayat (2).
[35] Ibid, Pasal 32 ayat (1).
[36] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (5).
[37]Ibid, Pasal 37 ayat (2).
[38] Ibid, Pasal 41 ayat (1).
[39] Ibid, Pasal 42 ayat (1).
[40] Ibid, Pasal 52
[41] Totok Budisantoso dkk, Bank dan Lembaga keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2014, Hal. 9.
[42] Zulkarnain Sitompul, Perlindungan Dana Nasabah Bank : Suatu Gagasan Tentang Pendirian LPS di Indonesia, FHUI, Jakarta, Hal. 8.
[43] Ibid, Hal. 9-10.
[44] Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Cet. ke-3, Jakarta, 2010, Hal. 278.
[45] J.C.T. Simorangkir, Rudy Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hal.182.
[46] I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum : Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hal. 75.
[47] H.M.N. Pyrwosutjipto, Op.Cit, Hal. 11.
[48] Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung; 2006, Hal. 12.
[49] Ibid, Hal 15.
[50] Mas Rahmah, Hukum Pasar Modal, Penerbit Kencana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta, 2019, Hal. 15-17.
[51] Masodah, Pasar Uang, Pasar Modal Dan IPO , Lihat : masodah.staff.gunadarma.ac.id. 31 Januari 2021.
[52] Bapepam, instrumen Pasar Modal Di Indonesia, www.bapepam.go.id/old/old/news/Juni2003/ BAB%20IIa.pdf. Diunduh 3 Februari 2021.
[53] Ibid. Hal.3-4.
[54] Ibid, Hal. 202.
[55] Ibid.
[56] A. Abdurrahman, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, Pradya Paramita, Jakarta, 1991, Hal. 756.
[57] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hal. 97.
[58]Seputarpembiayan.blogspot.com, Sejarah Lembaga Pembiayaan Di Indonesia, http://seputarpembiayaan.blogspot.com/2012/05/sejarah-lembaga-pembiayaan-diindonesia.html, diakses pada tanggal 4 Februari 2021.
[59] Ibid.
[60] Lihat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Pasal 2.
[61] Ibid, Pasal 3.
[62] Ibid, Pasal 4.
[63] Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004, Hal. 1.
[64] OK. Sadikin, Aspek Hukum Hak Kekuyaan InteIektuaI (Intellectual Property Rights),Cet. Ke-7, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010, Hal.
[65] Abdulkadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, Hal. 111.
[66] Sentosa Sembiring, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan, Yrama Widya, Bandung, 2006, Hal.14.
[67] UUHC, Pasal 16 Ayat (2).
[68] Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Penulisan klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika atau rumus kimia. Selain itu, klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.(Sentra HKI Universitas Pendidikan Indonesia)
[69] Henny Medyawati, Sejarah dan pengertian hak paten, objek dan subjek hak paten, sistem pendaftaran, pengalihan hak paten, jangka waktu dan ruang lingkup hak paten, pemeriksaan permintaan paten, lisensi dan pembatalan paten, pelaksanaan paten oleh pemerintah, New Merah Putih,Yogyakarta, 2010.
[70] Penjelasan UU Paten, Pasal 6.
[71] Sudaryat, et al, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-undang yang Berlaku, Cet. Ke-1, OASE Media, Bandung, 2010, Hal. 90.
[72] Ibid, Hal. 79.
[73] UU Paten, Pasal 66 Ayat (1).
[74] O.K., Saidin, Op.Cit, Hal. 359.
[75] UU MDIG, Pasal 35 Ayat (1) dan (2).
[76] Rachmadi Usman, Op. Cit., Hal. 418.
[77] Yusran Isnaini, Op. Cit, Hal. 106-107
[78] Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata, Op. Cit, Hal. 18.
[79] Achrnad Zen Umar Purba, Hak Kekuyaan Intelekfual Pasca TRIPS, Cet. Ke-1, PT Alunmi, Bandung, 2005, Hal. 80.
[80] Adrian Sutedi, Op.Cit,, Hal. 125-126.
[81] Ermansjah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Hal. 360.
[82] Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Penjelasan Pasal 3
[83] Amin Widjaja Tunggal dan Iman Sjahputra Tunggal, Accounting For Franchise (Akuntansi Waralaba), Harvarindo, Jakarta, 2010, Hal. 46.
[84] D. Campbell dan R. Proksch, Business Format Franchising (International Business Transaction), Kluwer, London, 1988, Hal. 4.
[85] Chidir Ali, Hukum Pajak Elementer, Penerbit Eresco, Bandung, 1993, Hal.16.
[86] Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi 2006, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2006, Hal. 2.
[87] eazybiz, Pajak Perusahaan yang Harus Dipenuhi Tiap Bulan Saat Menjalankan Bisnis, Hukum Online, https://www.easybiz.id/pajak-perusahaan-tiap-bulan/, diakses Pada tanggal 9 Februari 2021.
[88] Ibid.
[89] Ibid.
[90] Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi kedua, Cet. Ke-1, Jakarta, PT. Sofmedia, 2010, Hal. 23.
[91] Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, Hal.29.
[92] Munir Fuady, Op.Cit., Hal.61-62.
[93] Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, Hal. 43-52.
[94] Ibid., Hal. 48.
[95] Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
[96] Ibid, Hal.54.
[97] Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, Hal. 266-269.
[98]Diterjemahkan dari Laurence P. Simpson: A contract is an agreement between two or more persons consisting of a promise or mutual promises which the law will enforce, or the performance of which the law in some way recognizes as a duty”. Simpson, Laurence P., Contracts, 2nd edition, West Publishing Co., St. Paul Minnesotta, 1965, Hal 1.
[99] R. Subekti, Loc.Cit..
[100] Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, National Legal Reform Program, Jakarta, 2010, Hal.5.
[101] R. Subekti, Op.Cit, Hal.45.
[102] Ibid.
[103] Djaja S. Meiliana, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Cet. 1, Nuansa Aulia, Bandung, 2007, Hal.100.
[104] Roedjiono, Alternative Dispute Resolution (Pilihan Penyelesasian Sengketa), Makalah disajikan pada Penataran Dosen Hukum Perdata di selenggarakan oleh Fakultas Hukun UGM, Yogyakarta. 1996, Hal.3.
[105] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta, 2003, Hal.52-53
[106] Ibid, Hal. 61
[107] Munir Fuady, Op. Cit., Hal.134.
[108] Ibid, Hal. 20.
[109] Muryati, Dewi Tuti, and B. Rini Heryanti, Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan, Jurnal Dinamika Sosbud 3, No. 1 Tahun 2011, Hal.56


Komentar
Posting Komentar