HUKUM INDONESIA : PRODUK POLITIK, PRODUK BUDAYA ATAU PRODUK HUKUM?

 

HUKUM INDONESIA : PRODUK POLITIK, PRODUK BUDAYA ATAU PRODUK HUKUM?

 

K u s n o

Jurusan Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

kusno.kusumajaya@gmail.com

 

Abstract

This paper discusses the formation of Indonesian Law, by conducting a review that includes a review of the history of law, a review of the development of law science and a review of the application of law in Indonesia. Just as law as a science is impossible to be neutral and free of values, Indonesian law is also influenced by science and other values, both internally and externally, regard to the space and time dimensions. Indonesian law in its discovery is based on primordial culture and then changed based on colonial law. Formation of Indonesian law in the period of history is strongly influenced by customary and religious law as a cultural product, which gradually becomes a systematic positive law which is a product of Pancasila as a political law, both in the form of monarchy, colony and democracy. Meanwhile from the pragmatic praxis of Judges / Judges as determinants of legal products in Indonesia in the process of rectvinding and rechtvorming, it will be difficult to argue that Indonesian law may be a cultural product and the ansicht of the law itself as a feature of subjectivity.

Keywords: Law, Culture, Theology, Pancasila, Politics, Indonesia.

 

Abstrak

 Tulisan ini membahas tentang terbentuknya Hukum Indonesia, dengan melakukan tinjauan yang mencakup tinjauan sejarah hukum, tinjauan perkembangan ilmu hukum dan tinjauan penerapan hukum di Indonesia. Sebagaimana hukum sebagai ilmu mustahil untuk netral dan bebas dari nilai, maka Hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh ilmu dan nilai nilai lain, baik secara internal maupun ekternal,  baik itu berkenaan dengan dimensi ruang maupun dimensi waktu. Hukum Indonesia dalam penemuannya didasarkan kepada budaya primordial lalu berubah didasarkan hukum kolonial. Dalam pembentukannya Hukum Indonesia  sejalan kurun waktu sejarah sangat dipengaruhi hukum adat dan agama sebagai produk budaya, yang lambat laun menjadi hukum positif sistematis yang merupakan produk Pancasila sebagai hukum politik, baik dalam bentuk  tata negara monarki, koloni maupun demokrasi. Sementara itu  dari sudut praksis pragmatis Hakim/Juri sebagai penentu produk hukum di Indonesia dalam proses rectvinding dan rechtvorming, akan sulit terbantahkan bahwa Hukum Indonesia boleh jadi adalah produk budaya dan ansicht hukum itu sendiri sebagai ciri subyektifitasnya.

 Kata Kunci  :  Hukum, Budaya, Teologi, Pancasila, Politik, Indonesia.

 

 

I.         Pendahuluan

 Baik hukum sebagai ilmu pengetahuan ataupun sebagai ilmu terapan dalam kapasitasnya masing-masing untuk mewujudkan tujuannya yaitu keadilan, kemanfaatan dan  kepastian hukum, maka sangat sulit hukum dapat dibebaskan dari pengaruh-pengaruh di luar hukum. Archie J.Bahm kukuh dalam sikap ilmiahnya bahwa ilmu itu tidak bebas nilai, sebab ilmu selalu berkaitan dengan nilai-nilai. Ini berarti ia menyangkal bahwa ilmiah itu memproduksi hasil yang baik adalah ideal,sebab hasil yang baik saja tidak cukup, karena harus ditimbang dulu kaitannya dengan masalah, sikap dan metode ilmiahnya.[1] A.H. De Wild menyatakan bahwa hukum bukanlah kosmos kaidah yang otonom, lebih dari itu adalah bahwa hukum merupakan kompleks kaidah, hukum tidaklah gejala netral. Hukum berada dalam jalinan problema dan dinamika kemasyarakatan.[2] Dogmatika hukum bukanlah ilmu netral dan bebas nilai, Karena hukum merupakan suatu rangkaian nilai dan norma­norma , dogmatikus hukum dalam melakukan pemaparan dan sistematisasi tidak dapat mengelakkan subyektivitasnya.[3]

 

Dalam pandangan tersebut maka tentu saja Hukum Indonesia baik sebagai ius constitutum yang ditetapkan dan berlaku dari masa ke masa maupun sebagai ius constutiendum sebagai hukum ideal yang di cita-citakan tidak terlepas dan dinamika perkembangannya dengan ilmu dan nilai-nilai lain baik pengaruh dari nilai luhur adat istiadat, agama/teologi dan budaya dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa  Indonesia sendiri dan juga pengaruh dari luar Indonesia, sebagai konsekwensi interaksi hubungan masyarakat dalam satu bangsa maupun dalam pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di kawasan regional maupun internasional.

 

Sebagaimana ungkapan Cicero (106-43 SM) Ubi Societas Ibi Ius, bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Manusia dalam kelompok-kelompok yang dinamakan masyarakat tersebut akan mendistribusikan peranan tertentu  agar hukum berlaku.[4] Jelaslah sudah bahwa Hukum Indonesia sebagai bagian tak terlepaskan dari bagian sejarah hukum dunia baik sebagai jurispudence, sebagai kaidah hukum, sebagai tata hukum, dan sebagai petugas hukum serta sebagai keputusan penguasa, telah mengalami ujian dan tantangan dalam mempertahankan eksistensinya, selama bangsa Indonesia ada hingga saat ini dalam konteks proses penemuan dan pembentukan hukum sebuah bangsa yang bernama Indonesia.

 

Lalu bagaimanakah dengan Hukum Indonesia? Apakah merupakan produk politik, produk budaya atau ansicht produk hukum yang independen. Penulis mencoba melakukan cuplikan pendapat beserta narasi pokok dari berbagai sumber dan memberikan ulasan pribadi dalam mempertegas pendapat sebagai metode penulisan ini. Ulasan disampaikan melalui pendekatan didasarkan kepada tinjauan sejarah hukum Indonesia, pengertian hukum, sumber hukum, azas hukum dan hierarki hukum, agar dapat mencapai satu kesatuan pemikiran dalam membuat kesimpulan bagi para pembaca.

 

Sebagai tulisan kajian ilmiah tentang hukum Indonesia tentu saja harus membuat kesimpulan,  namun kesimpulan tersebut tidak hendak menjastifikasi sehingga membuat dikotomi dan pertentangan dengan kesimpulan ilmiah lainnya, karena penulis hanya ingin memberikan kazanah berbeda dalam melihat bangsa Indonesia yang eksistensinya bukan sekedar ditentukan oleh proses legal namun juga sebagai proses kesadaran budaya, yang pada akhirnya menjadikan satu referensi pengambilan keputusan pembaca sesuai angle sudut pandangnya masing-masing, apakah hukum Indonesia merupakan produk politik (kepentingan) atau produk budaya dan hukum?  Sebagai titik tolak pencarian subyek dan predikat dalam proses pembentukan Hukum Indonesia. Politik sebagai subyek utama yang memproduksi Hukum Indonesia atau hanya menjadi faktor yang mempengaruhi sebagai predikatnya, atau Hukum Indonesia merupakan produk budaya , atau boleh jadi merupakan produk dari hukum itu sendiri.

 

 

II.      Perkembangan Hukum Indonesia

 

Memperlajari perkembangan hukum tentu saja tidak terlepas dengan perkembangan masyarakat dimana hukum itu berada, demikian juga dengan hukum Indonesia, perkembangannnya tidak terlepas dari sejarah kehidupan bangsa Indonesia.

Dengan mengetahui dan memahami sejarah Hukum Indonesia maka kita akan dapat menganalisa bagaimana dinamika perkembangan Hukum Indonesia, apakah merupakan produk politik, budaya atau hukum dari waktu ke waktu dan apa saja faktor yang mempengaruhinya.

 

Melihat kurun waktunya, sejarah tata hukum Indonesia dapat diklasifikasi sesuai dengan kurun waktunya dalam beberapa fase: (i) fase pra kolonial, (ii) fase kolonial (penjajahan),  (iii) fase kemerdekaan[5]. Tentang fase-fase tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

 

a.       Fase Pra Kolonial

Masa pra kolonial Indonesia belum sebagai Staat/State atau negara, namun masih terpecah pecah secara primordial atas beberapa kerajaan dan kesultanan, maka tidak ada hukum yang berlaku nasional. Saya mengambil 2 pemerintahan kerajaan di Indonesia yang menurut saya representatif, yaitu kerajaan Majapahit (1293-1500) yang bisa menyatukan Nusantara yang wilayahnya membentang dari Papua Nugini hingga Burma, maka kita kenal produk hukum kitab undang undang negara yaitu Negara Kertagama[6], yang mengatur hukum tata negara, wilayah negara dan ketentuan nilai etika hukum masyarakat, yang disajikan tanpa kodifikasi, yang semuanya diliputi dan didasari pada nilai-nilai teologis Budha. Menyandarkan ius positum kepada nilai kepatuhan dan penghambaan diri kepada Tuhan Shang Hyang Widi dan mengisyaratkan bahwa raja adalah wakil Tuhan atau perwujudan dewa di dunia sehingga wajib di patuhi titahnya.

 

Kesultanan Siak Sri Indrapura (1723-1946), memiliki kitab undang-undang Babul Qawaid[7] (pintu segala pegangan) yang terdiri dari 22 Bab dan 154 Pasal, sebagai konstitusinya. Kitab tersebut mengatur tata negara, kewarganegaraan, hukum pidana dan hukum acara, dimana nilai nilainya diadopsi dari nilai teologi Islam dan budaya masyarakat Melayu. Kontitusi ini adalah kebangkitan sejarah pemerintahan kerajaan Siak (Riau) yang dicetuskan dan diterapkan pada masa raja ke-11 Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil, sebagai implementasi dari renungan pengalaman hukum yang dialami generasi sebelumnya dan harapan kehidupan masyarakat di masa mendatang.

 

Dari 2 sejarah hukum pada kerajaan masa pra kolonial di atas, cukup memberi dasar landasan histori bahwa Hukum Indonesia pada fase pra kolonial, sebagai unsur pembentukan hukum maka nilai teologis dan adat budaya masyarakat menjadi pengaruh yang dominan, namun demikian hukum positif sebagai ius operatum jelas nyata menjadi kepentingan pihak pemerintah dalam hal ini adalah raja dan dinasti/rezimnya dalam menjaga eksistensi kerajaan dan dinastinya sebagai penguasa dan dalam mencapai tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kepastian. Bukankah kepentingan negara dan penguasa adalah politik? Siapa yang memproduksi hukum di fase ini? Mereka adalah kaum cerdik cendekia, ulama, filsuf dan pujangga yang dekat dengan kekuasaan dalam doktrin dan dogma hukum pada zamannya.

 

b.      Fase Kolonial (Penjajahan)

 

1).     Hukum pada penjajahan Belanda

Belanda yang menjadi pioner hukum baik secara filosofi ilmu,  jurisprudence (ilmu hukum), maupun prakteknya sebagai undang-undang negara di kawasan eropa, dengan sistem hukum eropa kontinental (Civil Law), telah mengalami kemajuan yang luar biasa dibandingkan dengan negara negara di benua lainnya. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia juga tak terhindarkan dengan penerapan hukum dari pemerintah Belanda. Sejarah mencatat bahwa Belanda yang awalnya datang dengan tujuan dagang,  lambat laun menjadi hasrat keserakahan untuk menguasai hingga muncul perusahaan dagang VOC dan semakin lama makin mencengkeram hingga menjadi kolonialisme dengan menjadikan Indonesia wilayah koloni Kerajaan Belanda.

Berikut peraturan perundang-undangan yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda di Indonesia[8] :

 

a)        Reglemen op de Rechterlijke Organisatie (R.O.) atau Peraturan Organisasi Pengadilan (O.P.);

b)        Alegemene Bepalingen van Wetgeving (A.B.) atau Ketentuan umum tentang perundang-undangan;

c)        Burgerlijk Weboek (B.W.) dan Wetboek van Koophandel (W.v.K.);

d)       Reglemen of de Burgerlijk Rechsvordering (R.V.) atau peraturan tentang Acara Perdata (A.P.);

e)        Wetboek van Straafrecht (W.v.S.) atau KUHP diundangkan pada tanggal 1 Januari 1915 berdasarkan Stb. 1915 - 732 berlaku untuk semua golongan penduduk  Hindia Belanda;

f)         Herziene Indonesische Reglement = Reglement Indonesia Diperbaharui (RIB). HIR atau RIB ini berisi Hukum Acara Perdata dan Pidana untuk Jawa dan Madura.

g)        Rechtsreglement Buitengewesten untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Stb. 927 - 227 pada tanggal 1 Juli 1927.

 

Empat buah Kitab undang-undang (kodifikasi)   yakni R.O, A.B, B.W, W.v.K, berlakunya di Hindia Belanda pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Stb. 1847- 23.

 

 

2).     Masa Pemerintahan Balatentara Jepang

Pada masa pendudukanpemerintah balatentara Jepang di Indonesia, pelaksaaan tata pemerintahan berpedoman undang-undang yang disebut Gun Sirei melalui Osamu Sirei[9].

a)      Gun Sirei Nomor 14 Tahun 1942, mengatur susunan lembaga peradilan.

b)      Osamu Sirei Nomor 1 Tahun 1942, mengatur badan pemerntahan dan hukum yang berlaku, yang menyatakan bahwa hukum sebelum balatentara Jepang datang tetap berlaku, seperti B.W dan W.v.K sebagaimana berlaku saat kolonial Belanda.

c)      Osamu Sirei Nomor 25 Tahun 1944, mengatur tentang hukum pidana umum dan pidana khusus.

 

Pada fase kolonial (penjajahan) baik itu oleh Belanda maupun pendudukan balatentara Jepang, sangat diwarnai oleh agitasi dan determinasi superior (penjajah) terhadap inferior (Indonesia), pengertian hukum positivis yang kaku, tertutup dan memaksa sebagai ciri khas aliran hukum ini nampak jelas untuk menjamin kepastian hukum dalam mewujudkan tujuan kolonialisme, imperialisme, politik, budaya untuk penguasaan kekayaan dan kejayaan. Pada fase ini Hukum Indonesia secara umum, merupakan produk politik, baik dari sumber hukum, kaidah hukum, perumusan hukum, lembaga pembuat hukum, pelaksana hukum dan lembaga penentu hukum (peradilan), semua harus mengacu kepada kepentingan politik pemerintah penjajah. Disamping itu beberapa daerah yang memiliki kekhususan boleh untuk tetap menerapkan hukum adat.

 

 

c.       Fase Kemerdekaan

Dalam sejarah perkembangan berlakunya UUD 1945 pernah mengalami pasang-surut sebagai berikut :

 

1)        UUD 1945  berlaku  pada tanggal 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 masa orde lama;

2)        UUD RIS 1949 berlaku pada tanggal (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) masa orde lama;

3)        UUD Sementara 1950 berlaku pada tanggal (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) masa orde lama;

4)        UUD 1945  berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 masa orde lama dan orde baru;

5)        UUD 1945 (masa reformasi), mengalami 4 kali amandemen :

(i)       amandemen pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999,

(ii)     amademen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000,

(iii)   amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 Nopember 2001,

(iv)   amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

 

Pranata hukum Indonesia disebutkan diatas tidak terlepas dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia yang lahir pada tanggal 1 juni 1945, dituangkan pertama kalinya dalam sumber hukum formal yaitu dalam pembukaan UUD 1945, sebagai Grundnorm atau dasar negara yang masih tetap dipertahankan hingga saat ini yaitu PANCASILA. Sebagai grundnorm maka Pancasila harus menjiwai dan melandasi seluruh peraturan perundang-undangan dibawahnya.

 

Sejak proklamasi hingga saat ini ada satu kesepakatan luhur bangsa yang dalam pasang surutnya tetap dijaga eksistensinya dan telah teruji ketahannnya dan kehandalannya sebagai solusi tengah dalam kehidupan bangsa yang plural, ditengah berbagai suku, adat, agama dan perbedaan lainnya, apalagi jika dilihat dari tinjauan geografis sebagai negara kepulauan.  

 

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia, bermakna bahwa pola pikir, pola sikap dan tata laksana pergaulan masyarakat Indonesia harus dijiwai dan didasari nilai nilai Pancasila, menunjukan bahwa Pancasila merupakan das solen sebagai nilai  yang hidup dalam masyarakat dan pada waktu yang bersamaan juga merupakan das sein sebagai tata urutan perundang-undangan yang konkret.

 

Bukti ontologi hukum dari hukum Indonesia dapat dilihat pada penuangan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011[10], adalah:

1)      Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3)      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4)      Peraturan Pemerintah;

5)      Peraturan Presiden;

6)      Peraturan Daerah Provinsi; dan

7)      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Secara de jure eksistensi Pancasila sudah tak terbantahkan lagidengan bukti ontologis tersebut. Dengan demikian dapat ditelaah bahwa jika Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah jiwa dari UUD 1945 itu sendiri secara keseluruhan dan merupakan hierarki hukum tertinggi, maka Pancasila harus menjiwai dan mendasari sikap masyarakat baik itu empirik indrawi maupun metafisik berupa alam pikir dan sekaligus menjadi dasar seluruh peraturan perundang-undangan negara Indonesia, maka inilah sejatinya cikal bakal “Hukum Indonesia” dihasilkan, dengan kata lain Hukum Indonesia merupakan produk saripati nilai bangsa yang telah berakar dan tumbuh pada masyarakat Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini bermakna pula bahwa dalam menunaikan hak dan kewajibannya setiap orang pribadi, masyarakat dan negara melalui seluruh aktifitasnya harus mengelaborasikan secara mengikat seluruh keyakinan dan citanya dengan jiwa dan nilai untuk ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia,  ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pertanyaan besarnya adalah apakah dengan bergulirnya waktu, secara de facto masyarakat Indonesia mengamalkan nilai-nilai Pancasila? Sulit diukur, karena tidak alat ukur yang bisa kita gunakan secara kuantitatif, bahkan secara kualitatifpun ukuranya sangat debatable, karena memang nilai sendiri mengalami pergeseran dan perubahan sesuai zamannya. Sehingga perlu dibedakan pemahamannya dalam 2  makna, yaitu makna idealis dan makna realis. Hukum Indonesia merupakan produk Pancasila (sebagai pokok-pokok nilai luhur bangsa) yang diundangkan melalui lembaran berita negara dan UUD 1945 sebagai peraturan perundang-undangan yang sah disatu sisi, dan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilainya di sisi lain, adalah merupakan makna idealis sebagai ius constituendum. Sementara fakta yang empirik dapat diukur berupa kebenaran sejarah yang tak terbantahkan bahwa nyata Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 dan diperkuat TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 merupakan dasar negara sebagai sumber segala sumber hukum, baik sebagai nilai filosofis maupun  nilai yuridis sebagai ius operatum. Lalu menarik untuk kita renungkan, sebuah sanggahan bukankah Pancasila muncul dalam situasi kepentingan politik dan dibentuk oleh badan bernama PPKI yang juga merupakan kumpulan unsur –unsur tokoh politik ?

 

III.   Rechtvorming dan Rechtvinding Hukum Indonesia

 

Perumusan Indonesia sebagai negara merdeka agar memenuhi syarat kaidah sebuah negara yang merdeka, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk dan memiliki undang undang, maka kita mengetahui dalam  sejarah dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), kemudian berubah menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang akhirnya dapat mengesahkan dasar negara dan UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Setelah adanya UUD 1945 inilah maka kemajuan hukum Indonesia dimulai dan dihasilkan banyak turunan hukum lainnya baik dalam lapangan tata negara, dagang, pidana, perdata dan tata tertib lainnya, dari mulai undang-undang/perppu, kepres, perpres, pergub dan perbup/perwali.

 

Dari sisi pembentukan hukum (rechtvorming), sesuai ketentuan UUD 1945, sebagaimana pengertian hukum tentu saja dilaksanakan pihak penguasa (lembaga-lembaga negara), baik itu badan legislatif (DPR), eksekutif (pemerintah pusat dan daerah) dan yudikatif (Kehakiman) membentuk hukum sesuai ruang lingkup dan lapangan hukum, yang mengikat kedalam maupun keluar. Produk hukum berupa peraturan perundang-undangan dapat dipahami sebagai tata aturan hukum  yang disahkan oleh lembaga negara atau lembaga hukum. DPR terdiri atas partai politik, pemerintahpun sebenarnya adalah perwakilan politik pemenang pemilu, sementara yudikatif sering terkooptasi sebagai simbol kepentingan politik walaupun disebut lembaga hukum, dimana segala tata kelolanya didasarkan pada kepastian hukum positivisme. Dalam dunia peradilan hakim dapat saja melakukan pembentukan hukum dalam mencapai tujuan hukumnya (Judge made law).

 

Sudut pandang lain adalah dari sisi penemuan hukum (rechtvinding), sumber-sumber hukum formal dalam pelaksanaannya dalam mencapai tujuan hukum tidak cukup untuk dapat menjadi landasan, sehingga masih diperlukan sebuah upaya penemuan hukum melalui penggalian sumber-sumber hukum lain seperti hukum agama, hukum adat, hukum internasional (konkordasi) baik secara langsung maupun melalui perbandingan (komparasi). Proses penemuan hukum ini kebanyakan dilaksanakan di area pelaksana hukum, baik dalam penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Disini nampak bahwa polisi, jaksa dan hakim memiliki peran penting dalam penemuan hukum dalam mewujudkan tujuan hukum, keadilan atau kemanfaatan atau kepastian hukum atau ketiga-tiganya.

 

Melihat dari kacamata rechtvorming dan rechtvinding, maka kita dihadapkan pada kenyataan bahwa dalam tataran formal normatif hukum Indonesia dibentuk oleh lembaga politik, sehingga kehadirannya sarat dengan tarik ulur kepentingan politik, namun dalam tataran praktis pelaksana hukum dapat melakukan diskresi penemuan hukum baru yang murni didasarkan pada ilmu. Kaidah, dogma dan azas hukum itu sendiri.

 

IV.   Kesimpulan

 

Hukum Indonesia sebagai ilmu hukum (das solen) dan aturan perundang-undangan (das sein), tentu menarik untuk dikaji dari beberapa sudut pandang dalam mencari kesesuaian terhadap kondisi kekiniannya. Satu kajian untuk menelaah Hukum Indonesia merupakan produk apa? Politik, budaya atau hukum? Maka hal ini tidaklah sederhana, sebagaimana idiom ayam dan telor, mana yang lebih dulu ada? Ulasan dilakukan terhadap tinjauan sejarah hukum Indonesia dan tinjauan pragmatis hukum operasional dalam pembentukan dan penemuan hukum, maka dapat disimpulkan bahwa :

 

1.      Hukum Indonesia pada fase pra kolonial, sebagai unsur pembentukan hukum maka nilai teologis dan adat budaya masyarakat menjadi pengaruh yang dominan, namun demikian hukum positif sebagai ius operatum jelas nyata menjadi kepentingan pihak pemerintah dalam hal ini adalah raja dan dinasti/rezimnya dalam menjaga eksistensi kerajaan dan dinastinya sebagai penguasa dan dalam mencapai tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kepastian.

 

2.      Pada fase kolonial (penjajahan), Hukum Indonesia secara umum, merupakan produk politik, baik dari sumber hukum, kaidah hukum, perumusan hukum, lembaga pembuat hukum, pelaksana hukum dan lembaga penentu hukum (peradilan), semua harus mengacu kepada kepentingan politik pemerintah penjajah.

 

3.      Pada fase kemerdekaan dan reformasi, Pancasila inilah sejatinya cikal bakal “Hukum Indonesia” dihasilkan, dengan kata lain Hukum Indonesia merupakan produk saripati nilai bangsa yang telah berakar dan tumbuh pada masyarakat Indonesia yaitu Pancasila. Hukum Indonesia merupakan produk Pancasila (sebagai pokok-pokok nilai luhur bangsa) yang diundangkan melalui lembaran berita negara dan UUD 1945 sebagai peraturan perundang-undangan yang sah disatu sisi, dan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilainya di sisi lain, adalah merupakan makna idealis sebagai ius constituendum. Sementara fakta yang empirik dapat diukur berupa kebenaran sejarah yang tak terbantahkan bahwa nyata Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 dan diperkuat TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 merupakan dasar negara sebagai sumber segala sumber hukum, baik sebagai nilai filosofis maupun  nilai yuridis sebagai ius operatum.

 

4.      Hukum Indonesia dalam implemetasi rechtvorming dan rechtvinding, maka kita dihadapkan pada kenyataan bahwa dalam tataran formal normatif  hukum Indonesia dibentuk oleh lembaga politik, sehingga kehadirannya sarat dengan tarik ulur kepentingan politik, namun dalam tataran praktis pelaksana hukum dalam melakukan tinjauan dan putusan hukum dapat melaksanakan pembentukan hukun dan penemuan hukum baru yang murni didasarkan pada ilmu, kaidah, dogma dan azas hukum itu sendiri. Maka tampak bahwa dalam aliran kita menganut civil law eropa kontinental tapi dalam praktek kita jumpai aliran common law anglo america. Dengan demikian Hukum Indonesia merupakan produk dari sosio culture dan hukum itu sendiri.

 

Kompleksitas unsur material maupun non material dalam mencari argumentasi hubungan antara hukum Indonesia, politik, sosial, budaya dan hukum, sekali lagi bukanlah hal yang sederhana, terlalu banyak sudut pandang yang bisa memberikan narasi dan deskrpsi berbeda untuk menciptakan diskursus “Hukum Indonesia merupakan produk politik, budaya atau hukum?” menjadi lebih semarak dalam dunia keilmuan dan akademis. Akhirnya semoga bermanfaat,  tiada kesempurnaan, sampaikan koreksi, kritik dan saran, sebagai bentuk kewajiban ilmiah bagi akademisi dalam melakukan penilaian sebuah karya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

 

ArchieJ.Bahm,"Science is not Value-Free?", JurnalPolicySciences,2(1971).

H. Muh. Kasim, “Hukum Sebagai Produk Politik”, IAIN Manado, www.academia.edu

Abdus Salam, “Pengaruh Politik dalam pembentukan Hukum di Indonesia”, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. XIV, No.2 (Desember 2015).

 

Prof. Dr. Prasetijo Rijadi,SH.MH. dan Sri Priyati SH.MH., “Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila”, cetakan ke-2 (2019).

 

Angger Saloko, “Pengantar Ilmu Hukum”,Universitas  Islam Nusantara,  www.Research Gate.edu , (2018).

 

FH Udayana Denpasar, “Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia”, (2017).

 

Jagal Abilawa, “Kitab Negara Kertagama (terjemahan)”, www.academia.edu (2006).

 

Tim Republika, “Babul Qawaid, Konstitusi Tertulis Kesultanan  Siak”, www.republika.co.id,  (2017).

 

Soediman Kartohadiprodjo, “Pengantar Tata Hukum di Indonesia.Pembangunan”, (1965).

e-kampushukum, “Sejarah Tata Hukum Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang (Osamu Sirei)”, www.e-kampushukum.org, (2016).

 

Apeldoorn, van. “Pengantar Ilmu Hukum”. Pradnya Paramita: Jakarta, (1971).

 

Rahardjo, Satjipto. . “Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia”, Cetakan I, Genta Publishing, Jogjakarta, (1991).

 

Rasjidi, Lili,  Filsafat Hukum”. Remadja Karya CV: Bandung, (1988).


[1] ArchieJ.Bahm,"ScienceisnotValue-Free?", JurnalPolicySciences,2(1971),391-396,

[2] Prof. Dr. Prasetijo Rijadi,SH.MH., “Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila”, cetakan ke-2 (2019), 41

[3] Ibid.

[4] Angger Saloko, “Pengantar Ilmu Hukum”,Universitas  Islam Nusantara  (2018), Research Gate.

[5] FH Udayana Denpasar, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia, (2017)

[6] Jagal Abilawa, Kitab Negara Kertagama (terjemahan), www.academia-edu (2006)

[7] Republika.co.id, Babul Qawaid, Konstitusi Tertulis Kesultanan  Siak (2017)

[8] Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia.Pembangunan., (1965 Jakarta. hlm. 39).

[9] e-kampushukum, Sejarah Tata Hukum Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang (Osamu Sirei), 2016

[10] FH Udayana Denpasar, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia, (2017)Op.cit.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Bisnis (Referensi Penuntut Ilmu)

Tinjauan Hukum Perdata dalam Subtansi Ketenagakerjaan Antara UU 13/2003 dan Omnibus Law 2020